PELAKITA.ID — Penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu ditempatkan sebagai proses yang inklusif dan partisipatif, dengan memastikan suara perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang rentan ikut dipertimbangkan sejak tahap perencanaan.
Pandangan tersebut disampaikan aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Warida Safie, dalam Bincang Pakar Pelakita.ID bertema “Isu Kontemporer dan Solusi Pengelolaan Lingkungan Sulawesi Selatan”, Senin, 24 Agustus 2026.
Diskusi menghadirkan analis pengendali dampak lingkungan KLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Fahrie Reska Ayyub, dan dipandu moderator Kamaruddin Azis dari Pelakita.ID.
Kegiatan ini merupakan kerja sama The MaritimePosts.com dan The COMMIT Foundation.
Warida menilai, proses penyusunan AMDAL tidak semestinya hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan kelayakan investasi. Lebih jauh, AMDAL harus mampu memastikan bahwa pembangunan tetap memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
“Pembangunan perspektif perempuan dan anak harus masuk pada semua bidang,” ujar sosok yang akrab disapa Ida Safie ini dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, perspektif perlindungan perempuan dan anak merupakan bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Prinsip tersebut juga sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), terutama prinsip “no one left behind” atau tidak seorang pun boleh tertinggal dalam proses pembangunan.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL tidak cukup hanya bersifat formalitas.
Masyarakat perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan secara bermakna, terutama kelompok yang berpotensi mengalami dampak langsung maupun tidak langsung dari suatu kegiatan pembangunan.
Warida mencontohkan kawasan pesisir dan permukiman nelayan di sekitar Makassar. Perubahan lingkungan dan sosial di kawasan tersebut dapat membawa konsekuensi yang lebih luas terhadap kehidupan keluarga dan anak-anak apabila tidak diantisipasi sejak tahap perencanaan.
Kerentanan sosial, menurut dia, dapat berpengaruh terhadap meningkatnya risiko pekerja anak maupun perkawinan anak. Karena itu, dampak sosial pembangunan perlu dibaca secara lebih luas, tidak berhenti pada parameter ekonomi, fisik, atau ekologis semata.
“Bagaimana proses itu bisa dilakukan sehingga dampaknya bisa lebih minimal,” katanya, menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna dalam penyusunan AMDAL.
Bukan Sekadar Dokumen
Warida juga menyoroti pentingnya memastikan mekanisme partisipasi sosial yang sebenarnya telah tersedia dalam proses penyusunan AMDAL benar-benar dilaksanakan. Keberadaan prosedur partisipatif, menurutnya, belum cukup apabila tidak diikuti implementasi yang nyata.
Ia berharap lembaga-lembaga yang memiliki perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan dapat dilibatkan dalam proses tersebut.
LPA Sulawesi Selatan, misalnya, dapat memberikan perspektif perlindungan anak dalam pembahasan dokumen maupun proses konsultasi terkait AMDAL.

Dengan demikian, AMDAL tidak hanya menjadi dokumen teknis untuk memenuhi persyaratan pembangunan, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan bahwa risiko sosial dapat dikenali dan dikelola sejak awal.
Perspektif tersebut menjadi semakin penting ketika kegiatan pembangunan berlangsung di kawasan yang memiliki tingkat kerentanan sosial tinggi, termasuk kawasan pesisir, permukiman nelayan, dan wilayah yang mengalami perubahan fungsi ruang.
Pentingnya Objektivitas dalam Pengawasan Lingkungan
Dalam diskusi yang sama, Fahrie Reska Ayyub mengakui bahwa proses penyusunan dan penilaian instrumen lingkungan tidak selalu berjalan mudah.
Para pengelola lingkungan pemerintah sering berada dalam posisi yang kompleks karena harus menjaga keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi.
Menurut Fahrie, posisi tersebut menuntut objektivitas karena dokumen yang disusun dan disetujui pada tahap awal nantinya menjadi salah satu dasar dalam melakukan pengawasan serta penanganan pengaduan masyarakat.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa kualitas AMDAL tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh integritas proses, kapasitas para pihak, keterbukaan informasi, serta kebermaknaan partisipasi masyarakat.
Dalam konteks itu, pandangan Warida memperluas perspektif bahwa partisipasi masyarakat harus mencakup kelompok-kelompok yang selama ini berpotensi kurang terdengar suaranya.
Menuju AMDAL yang Lebih Inklusif
Bagi Warida, pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pembangunan yang mampu memastikan manfaat sekaligus meminimalkan risiko bagi seluruh kelompok masyarakat.
Pelibatan perempuan dan anak dalam perspektif perencanaan tidak berarti menjadikan anak sebagai pengambil keputusan pembangunan, melainkan memastikan kebutuhan, perlindungan, dan potensi dampak terhadap kehidupan anak turut diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan.
Demikian pula dengan perempuan, khususnya mereka yang hidup di kawasan pesisir dan komunitas nelayan. Perubahan lingkungan dan ekonomi dapat memengaruhi akses mereka terhadap sumber penghidupan, keamanan, layanan dasar, serta keberlanjutan kehidupan keluarga.
Karena itu, penyusunan AMDAL yang lebih inklusif dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat kualitas pembangunan di Sulawesi Selatan.
Ketika lebih banyak suara didengar dan risiko sosial dipetakan sejak awal, keputusan pembangunan memiliki peluang lebih besar untuk diterima dan memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Pesan utama Warida sederhana tetapi penting: tidak boleh ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan, termasuk perempuan dan anak.
Prinsip no one left behind dengan demikian bukan sekadar slogan pembangunan, melainkan perlu diterjemahkan ke dalam proses perencanaan, penyusunan AMDAL, pengawasan, hingga evaluasi dampak pembangunan di tingkat tapak.
___
Editor Denun









