KPK Tahan Rektor Unsoed, Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Terbongkar

  • Whatsapp

PELAKITA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq sebagai tersangka dan menahannya dalam perkara dugaan korupsi pada proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 14 orang, terdiri atas 12 orang di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK pada Jumat (21/8/2026) menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Akhmad Sodiq, lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Akhmad Sodiq.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Keenam tersangka kemudian ditahan untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Pada tahap awal OTT, KPK menyebut penyelidikan tertutup dilakukan terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru dan menyita uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah.

Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa.

KPK menyebut adanya dugaan penawaran kursi mahasiswa melalui jalur mandiri dengan nilai yang disebut berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta, termasuk dugaan praktik yang menyasar sejumlah fakultas di Unsoed.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi pada salah satu fungsi paling fundamental perguruan tinggi, yakni proses penerimaan mahasiswa. Jalur masuk perguruan tinggi semestinya menjadi mekanisme seleksi berbasis kapasitas, prestasi, dan ketentuan akademik, bukan ruang transaksi yang dapat memengaruhi kesempatan calon mahasiswa.

Dari perspektif tata kelola pendidikan tinggi, perkara Unsoed juga membuka kembali pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan internal kampus.

Ketika proses penerimaan mahasiswa melibatkan banyak aktor dan kewenangan, transparansi, audit, mekanisme pengaduan, serta pengawasan berlapis menjadi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

KPK sebelumnya mengamankan Rektor Akhmad Sodiq ketika yang bersangkutan berada di Jakarta. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa rektor telah berada di Gedung Merah Putih setelah rangkaian OTT berlangsung.

Penahanan terhadap pimpinan tertinggi universitas negeri tersebut kini menempatkan Unsoed dalam situasi serius.

Selain proses hukum terhadap para tersangka, perhatian publik akan tertuju pada keberlanjutan layanan akademik, proses penerimaan mahasiswa, serta langkah universitas dalam memastikan tata kelola kampus tetap berjalan.

Bagi dunia pendidikan tinggi, perkara ini bukan hanya menyangkut individu yang kini berstatus tersangka. Kasus tersebut menjadi ujian terhadap integritas institusi, khususnya bagaimana perguruan tinggi menjaga penerimaan mahasiswa tetap transparan, adil, dan terbebas dari praktik transaksional.

KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi