PELAKITA.ID — Pengelolaan kawasan konservasi laut di Kepulauan Teon, Nila, dan Serua, Kabupaten Maluku Tengah, mulai diperkuat melalui peningkatan kapasitas masyarakat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku serta Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar Pelatihan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Tingkat Pemula pada 23–25 September 2026.
Pelatihan yang berlangsung di Balai Negeri Lesluru, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), tersebut diarahkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam melakukan pengawasan perairan, mencatat dan mendokumentasikan aktivitas di laut, sekaligus mendukung pengelolaan kawasan konservasi dengan memanfaatkan teknologi.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) KKP I Nyoman Radiarta mengatakan masyarakat memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.
Menurutnya, peningkatan kapasitas melalui pelatihan yang terstandar diperlukan agar anggota Pokmaswas memahami tugas dan kewenangan mereka, mampu mengenali indikasi pelanggaran, serta dapat menyampaikan informasi kepada aparat yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Masyarakat merupakan mitra penting pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Melalui pelatihan yang terstandar, anggota Pokmaswas diharapkan memahami tugas dan kewenangannya, mampu mengenali pelanggaran, serta menyampaikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” ujar Nyoman.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan berbasis masyarakat juga berkaitan dengan agenda ekonomi biru KKP, khususnya dalam memperluas dan meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi laut serta memperkuat pengawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Saat ini, kawasan konservasi Indonesia disebut telah mencapai 30,9 juta hektare. Pemerintah menargetkan luas kawasan konservasi tersebut meningkat menjadi 97,5 juta hektare pada 2045.
Pelatihan di TNS diikuti lebih dari 40 peserta. Selain anggota Pokmaswas, kegiatan tersebut melibatkan Badan Latupati TNS, perwakilan kelompok perempuan, serta unsur pemerintah kecamatan.
Kehadiran berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pengawasan kawasan konservasi. Pendekatan ini juga mempertemukan pengetahuan masyarakat dengan aturan adat serta praktik pemanfaatan sumber daya laut yang telah berkembang di wilayah setempat.
Kawasan Konservasi 683.826 Hektare
Kawasan Konservasi di Perairan Pulau Teon, Nila, dan Serua memiliki luas 683.826,89 hektare. Kawasan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 Tahun 2026 pada 2 September 2026.
Wilayah konservasi ini memiliki sejumlah ekosistem dan habitat penting, antara lain terumbu karang, padang lamun, daerah pemijahan ikan, serta habitat berbagai biota laut, termasuk hiu martil.
Luas wilayah dan karakter kepulauan menjadi salah satu alasan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, dan akses komunikasi membuat sistem pengawasan tidak hanya dapat mengandalkan kehadiran aparat pemerintah.
Dalam konteks tersebut, masyarakat setempat memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan wilayah perairan yang diawasi dan memiliki pengetahuan mengenai kondisi laut di sekitar tempat tinggal mereka.
Pelatihan menggunakan Modul Pelatihan Pokmaswas Tingkat Pemula yang diterbitkan KKP. Modul tersebut menjadi pedoman pembelajaran untuk memberikan pemahaman mengenai kelembagaan Pokmaswas, konservasi ekosistem dan biota perairan, prosedur operasional pengawasan, serta komunikasi yang efektif.
Kepala Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP Joni Haryadi mengatakan peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan mengenai fungsi pengawasan, tetapi juga mendapatkan keterampilan praktis dalam menyusun rencana kerja, menghimpun informasi, dan membuat laporan.
“Pelatihan ini tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai pengawasan, tetapi juga membekali peserta dengan keterampilan menyusun rencana kerja, mengumpulkan informasi, dan membuat laporan kegiatan,” kata Joni.
Ia berharap setiap kelompok dapat menerapkan materi sesuai dengan karakter wilayah masing-masing serta membangun komunikasi dengan instansi pengawasan dan unit pengelola kawasan konservasi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KKP dan mitra juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengukuhan kepada empat Pokmaswas. Keempat kelompok tersebut adalah Pokmaswas Naworita dari Pulau Teon, Asyalna dan Lettelu dari Pulau Nila, serta Anser dari Pulau Serua.
Penyerahan SK menjadi bagian dari penguatan kelembagaan Pokmaswas sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan peningkatan kapasitas kelompok dalam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terarah.
Kepala DKP Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan pengukuhan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi.
“Penyerahan SK kepada empat Pokmaswas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kawasan konservasi,” ujar Erawan.

Belajar Menggunakan Teknologi Pengawasan
Selama tiga hari pelatihan, peserta mengikuti berbagai metode pembelajaran, mulai dari pemaparan materi, diskusi, kerja kelompok, bermain peran, hingga simulasi lapangan.
Materi diberikan oleh pelatih dari Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan KKP, Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ambon, DKP Provinsi Maluku, serta YKAN.
Salah satu materi yang diperkenalkan adalah penggunaan aplikasi EarthRanger Mobile. Aplikasi ini digunakan untuk membantu kegiatan patroli sekaligus mencatat informasi yang ditemukan selama pengawasan di lapangan.
Peserta diperkenalkan pada sejumlah fungsi aplikasi, termasuk pelacakan lokasi, pencatatan kegiatan patroli, dan dokumentasi kejadian. Penggunaan aplikasi kemudian dipraktikkan melalui simulasi kelompok agar peserta memahami penerapannya dalam aktivitas pengawasan sehari-hari.
Pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan membuat proses pencatatan hasil pengamatan menjadi lebih sistematis. Informasi yang diperoleh masyarakat juga dapat disampaikan kepada instansi terkait sebagai bagian dari sistem pengawasan kawasan konservasi.
Bagi masyarakat yang selama ini lebih banyak mengandalkan pengalaman dan pengetahuan lokal dalam mengenali kondisi perairan, teknologi memberikan instrumen tambahan untuk mencatat temuan secara lebih terstruktur.
Esomi Anthony, salah seorang peserta Pokmaswas, mengatakan masyarakat sebenarnya telah mengenal kondisi laut di sekitar pulau mereka. Namun, pengetahuan tersebut perlu dilengkapi dengan pemahaman mengenai prosedur pengawasan dan pelaporan.
“Selama ini kami mengenal kondisi laut di sekitar pulau kami, tetapi masih perlu belajar mengenai cara melakukan pengawasan dan melaporkan temuan dengan benar,” kata Esomy.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh melalui pelatihan dapat membantu kelompok bekerja lebih terarah, terutama ketika menemukan aktivitas yang berpotensi mengancam sumber daya laut.
Dari Pengetahuan Lokal ke Sistem Pengawasan
Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam pengelolaan kawasan konservasi di wilayah kepulauan. Pengetahuan lokal mengenai kondisi perairan, jalur aktivitas, sumber daya, dan perubahan yang terjadi di laut merupakan modal penting yang dapat melengkapi sistem pengawasan pemerintah.
Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman mengatakan masyarakat Teon, Nila, dan Serua memiliki pengetahuan mengenai wilayah laut yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

Menurutnya, pelatihan diarahkan untuk mempertemukan pengetahuan tersebut dengan keterampilan teknis pengawasan, dokumentasi, dan mekanisme penyampaian informasi kepada pihak berwenang.
“Masyarakat Teon, Nila, dan Serua memiliki pengetahuan mengenai wilayah laut dan sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka. Melalui pelatihan ini, kami ingin mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan pengawasan, mendokumentasikan temuan, dan menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang,” ujar Ilman.
Ia menyebut penggunaan EarthRanger Mobile menjadi salah satu instrumen yang diperkenalkan untuk membantu pencatatan aktivitas pengawasan sehingga informasi dari lapangan dapat digunakan dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi.
Setelah pelatihan selesai, masing-masing Pokmaswas didorong menyusun rencana kerja pengawasan untuk enam bulan ke depan. Rencana tersebut akan disesuaikan dengan kondisi wilayah, kapasitas kelompok, serta bentuk kegiatan pengawasan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.
Rencana kerja tersebut juga diharapkan memperjelas mekanisme koordinasi dan pelaporan dengan instansi pemerintah maupun unit pengelola kawasan konservasi.
Dengan demikian, penguatan Pokmaswas di Teon, Nila, dan Serua tidak berhenti pada pengukuhan kelembagaan dan pelatihan teknis. Tahap berikutnya adalah memastikan pengetahuan, keterampilan, teknologi, serta pengetahuan lokal dapat berjalan dalam satu mekanisme pengawasan yang mampu merespons kondisi nyata di lapangan.









