PELAKITA.ID — Upaya menjaga kekayaan laut kembali diuji oleh praktik perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL). Kepolisian Resor Garut mengungkap jaringan bisnis gelap tersebut di pesisir Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial F (19), warga Lampung, serta IS (40) dan AM (41), warga Garut. Mereka diamankan polisi pada 8 Agustus 2026 setelah penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pesisir.
Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra mengatakan, perkara tersebut bukan aktivitas ilegal yang baru berlangsung sesaat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik perdagangan benih lobster itu diduga telah berjalan selama sekitar satu dekade.
“Ini sudah beroperasi selama 10 tahun,” kata Niko dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Garut, Sabtu (22/8/2026).
Dari penindakan tersebut, polisi menyita 2.877 ekor benih bening lobster beserta sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas penangkapan dan penyimpanan. Peralatan itu antara lain perlengkapan khusus penangkapan serta tabung oksigen untuk menjaga kondisi benih tetap hidup.
Polisi menilai modus yang digunakan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah dilakukan secara terorganisasi. P
ara pelaku tidak hanya mencari benih lobster di perairan Garut, tetapi diduga juga bergerak ke sejumlah wilayah lain untuk mendapatkan komoditas bernilai ekonomi tinggi tersebut.
Dalam praktiknya, benih bening lobster disebut dijual kepada pengepul dengan harga sekitar Rp12.000 hingga Rp12.500 per ekor.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya insentif ekonomi yang mendorong munculnya perdagangan ilegal, terutama ketika dilakukan dalam jumlah ribuan ekor.
Namun, keuntungan sesaat itu kini berhadapan dengan konsekuensi hukum yang jauh lebih berat. Para tersangka dijerat ketentuan pidana perikanan dan dapat menghadapi ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Mereka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan, termasuk Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terbaru. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti mengenai aliran dana hasil perdagangan ilegal tersebut.
Karena itu, penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang tertangkap di lapangan.
Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pemasok hingga pihak yang menerima benih lobster dan menikmati keuntungan dari perdagangan tersebut.
“Kami akan telusuri dari hulu sampai hilir, termasuk siapa yang memasok, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme transaksinya, serta ke mana keuntungan dari kegiatan tersebut mengalir,” ujar Niko.
Menjaga Laut, Bukan Sekadar Menegakkan Hukum
Pengungkapan kasus di Garut memperlihatkan bahwa perlindungan sumber daya laut tidak cukup hanya dengan menjaga wilayah perairan dari aktivitas penangkapan ilegal.
Pengawasan juga harus mengikuti rantai perdagangan, karena tekanan terhadap sumber daya dapat berawal dari permintaan pasar yang menciptakan keuntungan besar bagi jaringan ilegal.
Benih lobster merupakan bagian penting dari siklus kehidupan lobster di alam. Ketika eksploitasi dilakukan secara berlebihan dan tidak terkendali, persoalannya bukan hanya mengenai pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keberlanjutan sumber daya perikanan dan masa depan ekonomi masyarakat pesisir.
Dalam konteks itu, pengungkapan kasus Garut menjadi pesan penting bahwa laut bukan ruang tanpa batas untuk mengejar keuntungan.
Kekayaan pesisir merupakan modal ekologis yang seharusnya dijaga agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bisnis benih lobster ilegal. Nilai transaksi yang terlihat menguntungkan dalam jangka pendek dapat berubah menjadi persoalan hukum serius ketika seluruh rantai perdagangan ditelusuri.
“Jangan sampai keuntungan sesaat justru membawa konsekuensi hukum yang berat,” kata Niko.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa menjaga laut membutuhkan keberanian untuk mengatakan tidak terhadap praktik yang merusak keberlanjutan. Penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting, tetapi kesadaran masyarakat pesisir, pelaku usaha, dan seluruh rantai perdagangan tetap menjadi kunci.
Pada akhirnya, laut yang sehat bukan hanya menyimpan kekayaan alam, tetapi juga menyimpan masa depan.
Karena itu, melindungi benih lobster berarti menjaga peluang agar sumber daya tersebut dapat tumbuh, berkembang, dan kembali memberi manfaat bagi ekosistem serta kehidupan masyarakat pesisir.
___
Redaksi









