Gubernur Maluku Sahkan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi,

  • Whatsapp
Pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi juga mendukung visi dan misi Gubernur Maluku, terutama misi ke-5 yaitu Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya alam yang berkelanjutan, adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana. (Image by YKAN)

Menandai Era Baru Pengelolaan Berkelanjutan

PELAKITA.ID – Ambon, 29 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Maluku memasuki era baru pengelolaan kawasan konservasi perairan melalui pengesahan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 9 Tahun 2025 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

Regulasi tersebut menjadi dasar pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi, sebuah tonggak penting yang memperkuat kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi agar lebih efektif, profesional, dan berkelanjutan.

Pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi juga mendukung visi dan misi Gubernur Maluku, terutama misi ke-5 yaitu Pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, sumber daya alam yang berkelanjutan, adaptasi dan mitigasi dampak perubahan iklim dan ketahanan bencana.

Sebelum regulasi ditetapkan, Pemerintah Provinsi Maluku bersama para mitra termasuk Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), melakukan pembahasan intensif terhadap substansi peraturan, serta melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan pembentukan UPTD sesuai dengan ketentuan kelembagaan pemerintah daerah.

Berdasarkan Kajian Akademis Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Tahun 2026, total luasan kawasan konservasi di perairan Maluku mencapai 4.352.611,66 hektare yang tersebar di 10 kabupaten/kota. (image by YKAN)

Proses tersebut juga diperkuat melalui konsultasi publik mengenai potensi pendapatan dan model pembiayaan kawasan konservasi sebagai landasan rencana penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Kehadiran unit pengelola yang didukung tata kelola dan skema pembiayaan yang jelas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kelautan sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan kawasan konservasi.

Berdasarkan Kajian Akademis Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Tahun 2026, total luasan kawasan konservasi di perairan Maluku mencapai 4.352.611,66 hektare yang tersebar di 10 kabupaten/kota.

Dari luasan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan status hukum untuk 15 kawasan seluas 2.677.405,61 hektare.

Adapun 12 kawasan sisanya, yang mencakup area seluas 1.675.206,05 hektare, masuk dalam daftar pencadangan melalui Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku 2025–2044.

Secara keseluruhan, UPTD Pengelola Kawasan Konservasi akan mengelola 27 kawasan tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Erawan Asikin mengatakan kehadiran UPTD akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola kawasan konservasi yang tersebar di berbagai gugus pulau.

“Dengan wilayah konservasi yang sangat luas dan tersebar di perairan 10 kabupaten/kota, diperlukan lembaga pengelola yang kuat, adaptif, serta didukung sistem pembiayaan yang berkelanjutan. Kami mengapresiasi dukungan YKAN dan seluruh mitra yang mengawal proses pembentukan UPTD hingga dapat diwujudkan,” katanya.

Direktur Program Kelautan YKAN Muhammad Ilman mengatakan pembentukan UPTD merupakan landasan penting untuk mewujudkan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dalam jangka panjang.

“YKAN mendukung penuh langkah Pemerintah Provinsi Maluku dalam memperkuat pengelolaan kawasan konservasi melalui pembentukan UPTD. Pembentukan UPTD Pengelola Kawasan Konservasi akan memperkuat tata kelola kelautan di Provinsi Maluku. Melalui sinergi lintas sektor, penguatan kelembagaan, dan pembiayaan berkelanjutan, langkah ini akan melindungi keanekaragaman hayati laut demi manfaat lintas generasi,” pungkasnya.