PELAKITA.ID – JAKARTA – Forum Nasional 08 (Fornas 08) menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya serta menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui Koordinator Fornas 08, Muhammad Burhanuddin, organisasi tersebut menegaskan bahwa pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai sistem penegakan hukum di Indonesia.
Muhammad Burhanuddin menegaskan bahwa sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menjunjung tinggi independensi lembaga penegak hukum.
Dikatakannya, Presiden tidak pernah melakukan intervensi maupun campur tangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Justru, penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum merupakan bagian dari komitmen Presiden dalam memperkuat negara hukum yang demokratis.
“Penegakan hukum di Indonesia tidak memerlukan izin Presiden. Setiap aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sangat tidak tepat jika muncul anggapan bahwa setiap proses hukum harus terlebih dahulu mendapat persetujuan atau koordinasi dengan Presiden,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan, komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi telah ditunjukkan secara nyata sejak awal pemerintahannya.
Pemerintah, kata dia, menempatkan pemberantasan berbagai praktik mafia sebagai salah satu prioritas nasional, mulai dari mafia migas, mafia pangan, mafia tanah, mafia impor, hingga mafia hukum. Langkah tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan supremasi hukum dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
Fornas 08 juga mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan terhadap mantan Jampidsus tidak digiring menjadi narasi yang mempertentangkan institusi penegak hukum, khususnya antara Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Burhanuddin, proses yang berlangsung harus dipandang sebagai mekanisme penegakan hukum yang bekerja sesuai kewenangan masing-masing, bukan sebagai konflik antarlembaga ataupun sebagai agenda yang bermuatan politik.
“Kita tidak boleh membenturkan sesama aparat penegak hukum. Yang sedang berlangsung adalah proses hukum yang harus dihormati. Biarkan setiap institusi menjalankan tugasnya secara profesional sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fornas 08 mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara objektif dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Burhanuddin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga seluruh proses harus dikawal secara adil, transparan, dan bebas dari tekanan maupun intervensi politik.
“Kepercayaan publik terhadap sistem hukum hanya dapat terjaga apabila semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Mari kita kawal bersama penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, supremasi hukum, dan asas praduga tidak bersalah,” tutupnya.









