PELAKITA.ID — Warga, melalui fasilitasi Pemerintah Desa Campagaya, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Campagaya, Kamis (24/4/2025).
Inisiatif ini menjadi tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Musdes yang berlangsung di aula kantor desa ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
Hadir dalam forum ini antara lain Kasi Perekonomian Kecamatan Galesong, Tabri, S.Sos., Kasi Trantib Kecamatan Galesong, Andi Hasfuddin Nur, S.Sos., M.Si., Kepala Desa Campagaya, Amri, unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa Muhammad Yusuf, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan pemuda desa Campagaya.
Kepala Desa Campagaya, Amri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bentuk kesiapan desa dalam menjawab tantangan ekonomi lokal melalui pendekatan kolektif dan berkelanjutan.
“Koperasi Merah Putih bukan sekadar formalitas, tapi langkah strategis untuk membangun kemandirian ekonomi desa. Kami ingin pastikan bahwa potensi lokal benar-benar memberi manfaat bagi warga,” tegasnya.
Musdes ini berlangsung secara partisipatif. Melalui dialog terbuka, seluruh peserta menyampaikan pandangan, harapan, dan gagasan terkait bentuk dan arah koperasi desa.
Hasilnya, forum menyepakati pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih, termasuk menetapkan struktur organisasi serta Dewan Pengawas.
Kasi Perekonomian Kecamatan Galesong, Tabri, turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif Desa Campagaya.
Menurutnya, koperasi adalah sarana yang efektif untuk mengonsolidasikan potensi ekonomi warga, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga usaha mikro. “Kita berharap koperasi ini tidak hanya berdiri di atas kertas