DPRD Kota Makassar Bahas Usulan Pemberhentian Wawali Makassar

  • Whatsapp

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Rapat Paripurna Pengumuman  Masa Persidangan  Pertama Tahun Sidang 2023 / 2024 DPRD Kota Makassar yang dige;lar pada jam 14.00 Wita ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.

Agenda Rapat Usulan Pemberhentian Wakil Walikota Makassar Masa Jabatan 2021-2026.Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua I Adi Rasyid Ali .SE,MM. Wakil Ketua II Ir. Hj.A.Suhada Sappaile.

Lalu ada Wakil Ketua III H.A.Nurhaldin NH dan Anggota DPRD Kota Makassar sedangkan yang hadir dari pihak eksekutif Sekretaris Daerah  Ir. M. Ansar, M.Si dan bebrpa OPD dan FORKOPIMDA

Read More

Rudianto Lallo .SH.MH dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Rapat Paripurna hari ini adalah Rapat Paripurna Pengumuman  DPRD Kota Makassar Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023/2024 dilaksanakan dalam rangka Usul pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 atas Permintaan Sendiri.

Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang  Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pasal 201 ayat 7 “Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024”.

Dia menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari saudari Hj. FATMAWATI RUSDI selaku Wakil Wali Kota Makassar, tertanggal 2 Oktober 2023, perihal pengunduran diri sebagai Wakil Wali Kota Makassar, sehubungan beliau akan mengikuti kontestasi pemilihan legislatif DPR RI Tahun 2024.

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa saudari Hj. Fatmawati rusdi Wakil Wali Kota Makassar masa jabatan 2021 – 2024  sebelumnya telah diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar pada tanggal 26 Februari  2021 yang lalu sehingga kurang lebih 1 tahun 2 bulan lagi akan mengakhiri masa jabatan sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam : Pasal 78 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena permintaan sendiri.

Lalu Pasal 79 ayat (1) disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Sehubungan dengan hal itu, maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 disepakati bahwa pengumuman pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan 2021 – 2024  akan disampaikan dalam Rapat Paripurna tanggal 20 Oktober 2023 sebagaimana yang dilaksanakan hari ini.

Oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut di atas melalui forum Rapat Paripurna ini, Pimpinan DPRD dengan ini mengumumkan bahwa “Saudari Hj. FATMAWATI RUSDI yang diambil sumpah dan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 akan diberhentikan karena permintaan sendiri.

Selanjutnya dalam Pasal 154 ayat (4)  huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian  Bupati/Wali Kota dan Wakilnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas Pimpinan Dewan akan mengusulkan pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024 ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pengesahan pemberhentian.

Selanjutnya Sekertaris DPRD Kota Makassar  Bapak H.DAHYAL.S.Sos.M.Si diminta untuk membacakan keputusan DPRD Kota Makassar Nomor ; 30/DPRD/188.45/Tahun 2023 Tentang Usul Pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Masa Jabatan Tahun 2021 – 2024.

Sebelum menutup rapat Rudianto Lallo menyampaikan izinkan pula saya atas nama Pimpinan Dewan beserta seluruh Anggota Dewan menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setingi-tingginya kepada Ibu Wakil Wali Kota Makassar Ibu Hj. Fatmawati Rusdi atas darma bakti yang telah disumbangkan bagi daerah dan masyarakat selama menjadi Wakil Wali Kota Makassar.

Redaksi

Related posts