Mengapa “Pendekatan Yurisdiksi” Adalah Masa Depan Industri Udang Kita?

  • Whatsapp
Dr Victor Nikijuluw, senior fellow Konservasi Indonesia (Ilustrasi Pelakita oleh Gemini)

PELAKITA.ID – Udang sering kali disebut sebagai “emas cair” dalam dunia akuakultur. Ia adalah primadona ekspor sekaligus sumber protein krusial bagi populasi global yang terus tumbuh.

Di balik piring-piring restoran mewah, industri ini sedang menghadapi titik kritis. Kita terjebak dalam kontradiksi klasik, yaitu ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi versus kenyataan degradasi lingkungan yang kian nyata.

Mencari titik temu di antara kepentingan ini bukan sekadar masalah teknis budidaya. Dalam studi tata kelola, tantangan ini dikenal sebagai Wicked Problem.

“Ini adalah jenis masalah yang sangat pelik karena setiap solusi yang ditawarkan sering kali berbenturan dengan kepentingan pemangku kepentingan yang berbeda—mulai dari profitabilitas pengusaha, regulasi pemerintah, hingga kelestarian ekosistem pesisir,” kata Dr Victor Nikijuluw, saat menjadi pembicara pada lokakarya nasional Strategi Pengelolaan Tambak Udang Berkelanjutan yang digelar Kemenko Pangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bappenas dan Konservasi Indonesia – organisasi di mana Victor sebagai ‘senior fellow’ bilang kelautan dan perikanan.

Dia mengutarakan realitas dan bertanya, mengapa pendekatan tradisional dalam mengelola industri tambak sering kali gagal?

Jawabannya terletak pada kompleksitas masalah itu sendiri yang sulit diprediksi.  “Berdasarkan analisis dalam Jurisdictional Approach, industri udang menghadapi Wicked Problem karena tidak adanya solusi tunggal yang bisa memuaskan semua pihak secara instan,” terang pria yang akrab disapa Vic ini.

Dia menyebut istilah ‘Wicked Problem’, sebuah masalah sosial atau kebijakan yang sulit atau mustahil untuk diselesaikan karena pengetahuan yang tidak lengkap atau kontradiktif, banyaknya pendapat yang terlibat, beban ekonomi yang besar, dan sifatnya yang saling terkait dengan masalah lainnya.

Di Jawa Timur, kata Victor, beberapa waktu lalu, kita sering melihat ego sektoral menjadi penghambat utama.

Dinas perikanan berfokus pada target produksi, sementara dinas lingkungan hidup berupaya pada konservasi, dan pelaku pasar menuntut kepatuhan sertifikasi.

“Nah, tanpa adanya sinkronisasi, masalah seperti pencemaran limbah cair atau transmisi penyakit udang antar-wilayah hanya akan menjadi lingkaran setan yang tak kunjung usai,” ujarnya.

Pendekatan Yurisdiksi: Menyatukan Daratan dan Lautan

Di tengah kebuntuan ini, Jurisdictional Approach (JA) muncul sebagai strategi transformatif. JA, ujar Victor, bukan sekadar metode konservasi.

“Ia adalah upaya harmonisasi antara landscape (bentang darat) dan seascape (bentang laut) yang diimplementasikan dalam satu wilayah administratif tertentum,” terangnya.

Mengapa menggunakan batas administratif seperti kabupaten atau provinsi jauh lebih efektif daripada hanya melihat peta ekologi?

Jawabannya, menurut Victor, adalah otoritas. Kebijakan, anggaran, dan penegakan hukum berada di tangan pemerintah daerah.

“Dengan mengunci strategi keberlanjutan pada batas yurisdiksi, kita bisa mengintegrasikan instrumen kebijakan seperti Payments for Ecosystem Services (PES). Melalui mekanisme PES, jasa lingkungan yang diberikan oleh ekosistem (seperti hutan mangrove yang melindungi tambak) mendapatkan nilai ekonomi, sehingga konservasi bukan lagi beban, melainkan aset,” jelasnya.

Mengakhiri “Business as Usual” (Belajar dari Banyuwangi)

Apa yang ditekankan Victor dengan konsepsi JA, yang kata dia telah berulang kali hingga dalam empat kali pertemuan atau lokakarya serupa, sebab kita tidak bisa lagi beroperasi dengan mentalitas “bisnis seperti biasa” (Business as Usual).

Sebagai contoh, mari kita bedah potensi Banyuwangi. Dengan kapasitas produksi mencapai 20.000 ton per tahun dari luas tambak sekitar 1.250 hektare, risiko yang dipertaruhkan sangatlah besar.

Berikut adalah perbandingan tajam antara praktik lama dengan efisiensi yang ditawarkan oleh Pendekatan Yurisdiksi.

Elaborasi Victor bisa dipahami seperti betikut ini. Pertama, dalam pendekatan Business as Usual (BAU), pengelolaan tambak cenderung berlangsung secara sektoral dan berorientasi pada aktivitas masing-masing unit usaha.

Pola ini berisiko mendorong degradasi ekosistem dan pencemaran akibat limbah, memperbesar potensi konflik antar pengguna sumber daya, serta membuat kawasan perairan bekerja melampaui daya dukung atau carrying capacity.

Dalam kondisi seperti ini, persoalan penyakit juga dapat berkembang cepat dan masif karena tidak ada mekanisme mitigasi yang terkoordinasi antarwilayah.

Sebaliknya, Jurisdictional Approach (JA) menawarkan pengelolaan yang berbasis wilayah dan melibatkan koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Pendekatan ini menempatkan perlindungan dan keberlanjutan lingkungan sebagai bagian penting dari pembangunan, sekaligus mendorong perencanaan bersama untuk mengurangi konflik antar pengguna sumber daya.

Dalam menghadapi ancaman penyakit, JA memungkinkan adanya mitigasi yang terkoordinasi antarwilayah, sehingga respons tidak hanya dilakukan oleh satu tambak atau satu pelaku usaha, tetapi menjadi bagian dari sistem pengelolaan kawasan.

Pada aspek daya dukung, JA mendorong pengelolaan yang menyesuaikan aktivitas budidaya dengan kapasitas ekologis perairan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengelolaan limbah, pengurangan efluen, dan pengendalian tekanan terhadap ekosistem, sehingga produksi tidak semata-mata mengejar peningkatan volume, tetapi mempertimbangkan kemampuan lingkungan untuk menopang kegiatan budidaya dalam jangka panjang.

Dengan demikian, pergeseran dari BAU menuju JA pada dasarnya adalah pergeseran dari pengelolaan yang terfragmentasi menuju tata kelola kawasan yang terkoordinasi, berkelanjutan, dan berbasis daya dukung lingkungan.

Ilustrasi Pendekatan Jurisdiksi menurut infografis Pelakita.ID

Dalam model JA, kata Victor, pengelolaan limbah bukan lagi tanggung jawab individu petambak saja, melainkan bagian dari manajemen wilayah yang terukur.

Di Banyuwangi telah ada inisiatif untuk memfasilitasi solusi untuk sejumlah isu atau gap, selain terbentuk Unit Pelaksana, mereka juga melakukan monitoring dan sejumlah kajian-kajian teknis dan manajerial usaha tambak udang bersama perguruan tinggi dan LSM.

Victor menyebut, dalam praktik budidaya udang, efluen atau limbah cair yang terkontrol bukan hanya menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menjaga kualitas air yang masuk kembali ke tambak tetangga.

Pria yang pernah menjadi pamong di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini menilai, sering kali terjadi “mismatch” atau ketidaksinkronan yang fatal antara reformasi tata kelola (Governance Reform) dan pendekatan berbasis pasar (Market-Based Approaches).

Pemerintah sibuk membuat regulasi, sementara pembeli di pasar global sibuk menuntut sertifikasi, namun keduanya jarang berbicara pada frekuensi yang sama. Akibatnya, petambak kecil sering kali menjadi pihak yang paling terbebani tanpa mendapatkan insentif ekonomi yang nyata.

“JA berfungsi sebagai jembatan yang menyatukan kedua kutub ini. Ketika kebijakan daerah selaras dengan komitmen bisnis rantai pasok, terciptalah ekosistem “Produksi Berkelanjutan” yang memiliki nilai jual lebih tinggi. JA memastikan bahwa kepatuhan petambak terhadap lingkungan langsung terhubung dengan insentif pasar global,” kata pria yang pernah menjadi pejabat eselon 1 di Kementerian Kelautan dan Perikanan ini.

Victor mengungkapkan, sebagaimana dicatat oleh para ahli tata kelola laut bahwa memanfaatkan JA mungkin tidak tepat untuk semua yurisdiksi. “Namun pendekatan ini adalah alat penting dalam portofolio mekanisme yang tersedia untuk memperbaiki praktik produksi,” sebutnya.

Kolaborasi Multi-Pihak: “Secret Sauce” Keberhasilan

Siapa saja yang harus duduk satu meja? Keberhasilan JA di daerah seperti Banyuwangi bergantung pada kolaborasi aktif, bukan sekadar kehadiran di daftar undangan.

Ini, sebut Victor, adalah kerja keroyokan yang melibatkan akademisi & Lembaga Riset: (seperti UNAIR, UNTAG, UNPAD, BRIN) untuk memastikan keputusan diambil berbasis data ilmiah (science-based decision).

Lalu, Pemerintah, Tidak hanya Pemkab dan Dinas Perikanan, tapi juga lembaga teknis seperti Cabang Dinas Kelautan (CDK) dan pengelola kawasan seperti Ijen Geopark untuk sinkronisasi tata ruang.

Kemudian Inovator Teknologi, Peran perusahaan teknologi seperti JALA atau Aquarev sangat vital untuk modernisasi pemantauan tambak.

“Asosiasi dan kelompok lokal seperti Shrimp Club Indonesia (SCI) Banyuwangi dan Koperasi MIBAMA untuk memastikan suara petambak di lapangan terdengar,” tambahnya.

Dikatakannya, kuncinya adalah pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) yang inklusif, yang mampu melampaui kepentingan politik jangka pendek dan fokus pada ketahanan industri wilayah secara jangka panjang.

Investasi untuk Masa Depan yang Panjang

Di ujung paparannya, Victor Nikijuluw menyebutkan bahwa menerapkan Jurisdictional Approach adalah tentang keberanian melakukan investasi waktu.

Manfaat dari koordinasi lintas sektor ini mungkin tidak akan terlihat secara instan di buku kas bulan depan. Namun, JA adalah satu-satunya jalan untuk menjawab tantangan zaman melalui apa yang disebut sebagai Climate Smart Shrimp (CSS).

CSS adalah implementasi praktis di tingkat tambak yang lahir dari payung besar JA—sebuah praktik budidaya yang efisien, rendah emisi, dan tahan terhadap perubahan iklim. Pada akhirnya, transformasi industri ini kembali pada satu pertanyaan reflektif:

“Apakah kita siap menanggalkan ego sektoral hari ini demi memastikan piring makan generasi mendatang masih berisi udang yang dikelola secara bertanggung jawab?” Kurang lebih begitu pesan akhir Victor Nikijuluw pada lokakarya yang dibuka oleh Deputi Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kemenko Pangan, Dandy Satria Iswara ini.

___
Editor K. Azis