- Penyidik KPK memiliki fokus tugas dan kewenangan penyidikan untuk Tindak Pidana Korupsi, sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Demikian juga dengan penyidik kejaksaan, yang hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang sesuai amanat pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
- KPK dan Kejaksaan, sama-sama memiliki kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan. Sementara Kepolisian, terbatas pada penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan sesuai hukum acara pidana. Vonis terhadap terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi, tetaplah menjadi ranah para hakim yang diberikan independensi memutuskan perkara di bawah bendera kekuasaan kehakiman.
Oleh: Rusman Wakatobi – ASN Kementerian PKP
PELAKITA.ID – Sejak era Daendels (1808-1811) ketika hendak menghubungkan Pulau Jawa dalam rangka kampanye pertahanan Hindia melawan invasi Inggris, waktu mega proyek pembangunan jalan De Grote Postweg dimulai, Anyer di ujung Barat dan Panarukan di ujung timur, geliat-geliat korupsi sudah mulai terjadi.
Dari berbagai sumber sejarah, diketahui bahwa telah terjadi penyelewengan upah pekerja, penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi di level pejabat lokal dan pejabat teras kolonial.
Pemerintahan Daendels mengalokasikan anggaran untuk upah dan logistik pada sebagian tahap pembangunan. Namun penyalurannya dilakukan melalui pejabat/penguasa pribumi.
Sejumlah sejarawan menyebut terdapat penyimpangan, tetapi bukti arsip yang secara pasti menunjukkan berapa uang yang dikorupsi, tidak sepenuhnya terungkap.
Dalam Roman Max Havelaar, Douwed Dekker (1879-1950) yang lebih dikenal dengan nama pena Multatuli, telah menelanjangi fenomena penghisapan tenaga kerja pribumi oleh elit lokal sendiri, sebagai fenomena paling getir dalam era kolonial.
Pribumi ditindas, bukan hanya oleh Pemerintah Kolonial sebagai rajadiraja di seantaro Nusantara, tapi juga oleh raja-raja kecil yang masih menikmati kentalnya feodalisme dan zaman takhayul di alam Hindia-Belanda.
Negeri bernama Indonesia, telah mengalami pembabakan selama beratus tahun. Bahkan pada awal matahari kemerdekaan bersinar, prilaku koruptif elit-elit baru masih menggejala sebagai residu dari pola-pola lama warisan feodalisme dan kolonialisme.
Orde Baru menjadi rentang sejarah yang paling “transparan” dari praktik korupsi di Indonesia. Kroni-kroni kekuasaan bersenda mesra dalam upaya berjamaah menjamah uang negara secara tidak sah. Menjelang reformasi hingga pasca reformasi, Indonesia masih berada dalam ancaman praktik rasuah itu.
Setidaknya, dengan terbitnya UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta penyempurnaannya melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menjadi sumber energi primer dalam perang semesta memberantas budaya korupsi. Apakah penerapannya sudah efektif ?..
Kerangka Regulasi Tindak Pidana Korupsi
Konstruksi hukum tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perlu dirunut mulai dari definisi dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa,
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar Rupiah”.
Kemudian pada pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 Juta rupiah dan paling banyak Rp. 1 milyar rupiah.
Kedua penjelasan dalam definisi tersebut, mengandung bias pemaknaan bagi Aparat Penegak Hukum (APH), karena terdapat kata “dapat” untuk menjelaskan akibat berupa kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sebagai sebab dari suatu perbuatan melawan hukum. Wilayah abu-abu ini telah dihapuskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 603 disebutkan bahwa,
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.
Demikian juga dengan pasal 604 KUHP yang berbunyi,
“Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Spirit yang dibawa oleh KUHP karya anak bangsa itu, adalah kejelasan parameter konsekuensi dari suatu perbuatan melawan hukum yakni terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Artinya, sebuah perbuatan jahat (actus reus) tertentu, harus bisa diukur akibatnya terhadap kerugian keuangan negara atau perekonomian negara untuk bisa dikatakan sebagai sebuah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Lalu apa yang dimaksud dengan keuangan negara?
Uang Negara dan Bendahara Negara
Pengertian tentang uang negara, perlu dipahami secara lebih luas dan harus dimulai dari pemahaman mendalam tentang apa itu Negara. Namun yang pasti bahwa, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik.
Begitu bunyi pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Konsep negara kesatuan kita, dibagi atas daerah-daerah provinisi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Setiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-udang (Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945). Lantas apa itu keuangan negara ?
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 menjelaskan, “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Ringkasnya keuangan negara dapat diukur berdasarkan jumlah uang dan jumlah barang yang menjadi hak atau kewajiban negara. Apabila kita hubungkan pengertian Tindak Pidana Korupsi, maka setiap perbuatan yang bersifat melawan hukum, harus bisa diukur akibatnya terhadap kerugian keuangan negara, baik berupa uang maupun barang dalam jumlah tertentu.
Pengertian tentang kerugian keuangan negara, dijelaskan oleh UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pada pasal 1 angka 20 berbunyi, “Kerugian keuangan negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”.
Dengan demikian menjadi jelas, bahwa sebuah perbuatan yang bersifat melawan hukum, hanya bisa ditetapkan sebagai suatu tindak pidana korupsi, apabila terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dan pasti jumlahnya.
Sebaliknya, berdasarkan konstruksi hukum sebagaimana di atas, maka suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak berakibat pada terjadinya kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Anasir-Anasir Ekonomi
Pengertian tindak pidana korupsi mengandung anasir-anasir ilmu ekonomi yang sangat kental. Kalimat “memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” merupakan variabel ekonomi yang dijadikan pijakan dalam definisi Tipikor.
Pada cabang ekonomi mikro, Ilmu Ekonomi sendiri memiliki fokus kajian pada aspek produksi, konsumsi dan distribusi barang dan jasa di antara pelaku-pelaku ekonomi yakni produsen, konsumen dan distributor. Aspek-aspek lain menjadi pokok bahasan, berkisar antara biaya faktor produksi seperti modal, bahan baku dan tenaga kerja sebagai faktor input. Pada sisi konsumsi, objek telaahan meliputi pendapatan, harga, selera, citra produk dan gengsi.
Distributor merupakan middle-man yang berperan sebagai penghubung antara produsen dan konsumen.
Mereka terdiri dari kelompok pedagang, retaliler sampai kulakan. Watak ilmu ekonomi sendiri sejak dicetuskan pada tahun 1776 dalam buku An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations oleh Adam Smith (1727-1790), sudah menggambarkan bahwa motivasi untuk memperkaya diri sendiri, merupakan mesin penggerak utama aktivitas ekonomi manusia, dan bangsa-bangsa juga pada akhirnya.
Sudut pandangnya menjadi berbeda jika ditinjau dari lingkup Ekonomi Makro yang memusatkan kajian pada perekonomian negara. Variabel utamanya meliputi pendapatan nasional, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, ketenagakerjaan, inflasi, ekspor-impor dan inflasi.
Para Sarjana dan Professor Ekonomi, telah menyajikan bahan-bahan yang melimpah untuk memahami relasi antar setiap variabel tersebut, berikut dengan konsekuensinya ketika sebuah kebijakan publik harus diambil oleh pejabat berwenang.
Persilangan Dua Cabang Ilmu Sosial
Kembali pada akibat dari perbuatan melawan hukum berupa kerugian perekonomian negara. Kasus Tom Lembong, soal penerbitan izin importasi gula kepada pihak swasta sebanyak 105 ribu ton pada 2015. Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka korupsi impor gula tahun 2015–2016 pada 29 Oktober 2024.
Di bulan November 2024, Tom mengajukan praperadilan namun Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menolak permohonan tersebut. Sebuah perjuangan…
Dasar dakwaan penyidik kejaksaan adalah bahwa kebijakan Tom telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara karena izin impor gula telah berdampak pada harga gula yang tidak stabil.
Penyidik berkeyakinan bahwa produksi gula masih cukup memenuhi konsumsi nasional, sehingga impor gula tidak patut dilakukan pada waktu itu. Al hasil, definisi Tipikor diterapkan kepada Tom Lembong dengan argumen bahwa kebijakan yang telah dilakukannya, telah memperkaya korporasi dan pada saat bersamaan merugikan perekonomian negara.
Ingat, memperkaya korporasi, merugikan perekonomian negara. Sebuah konstruksi hukum yang menyangkut paut dengan variabel-variabel ekonomi makro.
Pada satu sisi, Ilmu hukum bicara soal penerapan pasal-pasal dalam Undang-Undang dan anak keturunannya. Ilmu Ekonomi mengupas soal biaya, keuntungan, harga dan gengsi pada sisi yang lain. Untuk memahami persilangan ini, dibutuhkan pemahaman yang cukup dalam Ilmu Ekonomi dan Ilmu Hukum sekaligus. Tapi bukan soal cara membaca pasal-pasal dan perhitungan untung-rugi tentunya..
Keadilan Retributif Vs Keadilan Restoratif
Perkara keadilan menjadi topik diskursus paling laris, bagi para pembelajar ilmu hukum dan ilmu pemerintahan. Asas Keadilan, menjadi bagian dari tri-tunggal dari tujuan ilmu hukum itu sendiri, bersama-sama dengan kepastian dan kemanfaatan.
Kita cukup beruntung dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara filosofis, KUHP lama peninggalan kolonial mengandung semangat pembalasan (retributif) dan pemberian efek jera melalui penderitaan fisik dalam bentuk pidana penjara. Sementara KUHP nasional, mengutamakan pencegahan, perlindungan masyarakat, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan keseimbangan sosial dan korban melalui keadilan resoratif (restorative justice).
KUHP lawas (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië), memisahkan secara tegas antara istilah kejahatan sebagai genus tersendiri dalam hukum pidana dan pelanggaran sebagai suatu perbuatan tercela. Namun dalam KUHP nasilnal, kedua bentuk istilah tersebut diringkas dalam frasa “tindak pidana” tanpa dikotomi kaku antara bentuk kejahatan dan jenis pelanggaran.
Bagian menarik lain dari KUHP karya anak bangsa kita, adalah soal pidana pokok alternatif berupa sanksi non-penjara. Dalam penerapannya, Hakim seharusnya memiliki fleksibilitas untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara, melainkan sanksi yang lebih humanis dan berdampak sosial.
Pilihan-pilihan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan oleh hakim, dapat berupa pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pidana denda.
Artinya, menegakkan keadilan tidak selalu harus mengurung badan pelaku tindak pidana. Pemulihan (restorative) kerugian korban, justru harus menjadi pertimbangan utama seorang hakim dalam menjatuhkan vonis. Hal ini tentu perlu kita sambut baik, terutama dari sisi kemanfaatan hukum. Manfaat utamanya, antara lain berupa efisiensi biaya penyediaan makan minum di rumah tahanan dan penggantian kerugian, baik kerugian rakyat maupun kerugian negara.
Apakah keadilan restoratif telah mulai diterapkan dalam penanganan kasus-kasus Tipikor di Indonesia setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP resmi berlaku?
Wacana tentang UU tentang perampasan aset koruptor, memiliki relevansi kuat dengan pendekatan keadilan restoratif tersebut. Setidaknya, penjara tidak ketambahan penghuni dan negara memperoleh hak-haknya kembali setelah terjadi kerugian karena perilaku menyimpang dari para koruptor, baik oleh penyelenggara negara maupun warga negara biasa.
Penindakan Atau Pencegahan?
Perbincangan warung kopi tentang keutamaan penindakan atau pencegahan tindak pidana korupsi, sudah santer terdengar sejak masa seleksi calon pimpinan KPK periode 2015-2019. Satu hal yang menarik ketika Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK periode itu menegaskan bahwa penindakan dan pencegahan korupsi harus berjalan beriringan, tanpa saling mendahului.
Penindakan tetap harus dilakukan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penuntutan di pengadilan. Sementara pencegahan, difokuskan pada akuntabilitas dan responsibilitas pelaksanaan anggaran negara dan daerah. Apapun prioritas KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi sama-sama penting.
Hubungan kelembagaan antara sesama APH, sebenarnya sudah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prosedur yang jelas tentang prosedur acara pidana yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses pengadilan, telah memberikan kewenangan pada masing-masing lembaga penegak hukum.
Namun demikian, KUHAP memang memberikan keistimewaan kepada penyidik Polri sebagai penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana (Pasal 6 ayat 2). Sementara penyidik lain seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu seperti penyidik KPK dan Kejaksaan, memiliki kewenangan penyidikan yang lebih spesifik.
Penyidik KPK memiliki fokus tugas dan kewenangan penyidikan untuk Tindak Pidana Korupsi, sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Demikian juga dengan penyidik kejaksaan, yang hanya berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang sesuai amanat pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
KPK dan Kejaksaan, sama-sama memiliki kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan. Sementara Kepolisian, terbatas pada penyidikan dan pelimpahan perkara ke kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan sesuai hukum acara pidana.
Vonis terhadap terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi, tetaplah menjadi ranah para hakim yang diberikan independensi memutuskan perkara di bawah bendera kekuasaan kehakiman.
Bukan di bawah Bendera Revolusi. Apakah setiap hakim akan mampu menerjemahkan spirit keadilan restoratif dalam KUHP nasional atau masih butuh waktu untuk menemukan konstruksi putusan yang paling ideal, sehingga asas kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dapat terpenuhi secara proporsional. Sejarah dan waktu yang akan menjawabnya ..









