PELAKITA.ID — Pengembangan budi daya udang nasional membutuhkan orkestrasi lintas kementerian dan lembaga. Kompleksitas tata kelola tambak membuat sektor ini tidak mungkin diselesaikan oleh satu institusi, melainkan memerlukan integrasi kebijakan dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Perikanan Budidaya, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Cahyadi Rasyid, dalam paparannya pada Lokakarya Nasional Strategi Pengelolaan Udang Berkelanjutan Indonesia yang digelar di Surabaya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Lokakarya tersebut mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, pelaku usaha, pembudi daya, lembaga riset, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengembangan budi daya udang berkelanjutan.
Menurut Cahyadi, sektor budi daya udang memiliki karakter lintas sektor yang sangat kuat.
“Persoalan di kawasan pertambakan tidak hanya berkaitan dengan teknik produksi, tetapi juga menyentuh tata ruang, status lahan, infrastruktur, energi, perizinan, pembiayaan, pengawasan, kesehatan lingkungan, keamanan pangan dan perdagangan internasional,” kata dia.
Karena itu, diperlukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang mampu menghubungkan berbagai kewenangan tersebut dalam satu kerangka pengelolaan kawasan.
Enam Pilar Kewenangan
Dalam paparannya, Cahyadi menggambarkan kawasan pertambakan sebagai ruang pembangunan yang melibatkan sedikitnya enam pilar kewenangan utama.
Pilar pertama adalah tata ruang dan status lahan, yang mencakup RTRW, RTRL, kawasan hutan, KP2B, LSD dan LP2B. Urusan tersebut bersinggungan dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri.
Pilar kedua berkaitan dengan infrastruktur dan energi, mulai dari jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier, pengerukan muara, jalan produksi, jaringan listrik hingga penyediaan air baku.
“Aspek ini membutuhkan keterlibatan Kementerian Pekerjaan Umum, KKP, Kementerian ESDM, PLN dan pemerintah daerah,” sebutnya.
Pilar ketiga adalah perizinan dan standardisasi. Di dalamnya terdapat kebutuhan terhadap KKPR, Persetujuan Lingkungan, PBG/SLF, Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), NIB dan Sertifikat Standar.
Sementara itu, pilar keempat menyangkut pembiayaan dan investasi, termasuk KUR, LPDB, LPMUKP, perbankan, asuransi perikanan dan insentif fiskal.
Pilar kelima berkaitan dengan tata kelola dan pengawasan, termasuk perencanaan program, APBN, bantuan pupuk, penyuluhan hingga kebijakan daerah dan pengawasan oleh aparat penegak hukum.
Rangkaian kewenangan tersebut memperlihatkan bahwa pengelolaan kawasan tambak tidak dapat dipisahkan dari sistem pembangunan wilayah secara keseluruhan.
Irigasi Tambak Rakyat Perlu Mendapat Afirmasi
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam paparan Cahyadi adalah revitalisasi irigasi pertambakan rakyat.
Menurutnya, kebijakan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 masih lebih banyak berfokus pada jaringan irigasi kawasan persawahan. Padahal, di sejumlah sentra pesisir, sistem tata air sawah dan tambak memiliki keterhubungan yang erat.
“Karena itu, diperlukan koordinasi lebih kuat antara Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Kementerian Pertanian dan KKP agar revitalisasi irigasi dapat dipandang sebagai satu sistem yang mengalir dari hulu hingga hilir. Konsep tersebut tidak hanya berbicara mengenai saluran air menuju persawahan, tetapi juga bagaimana sistem tata air dapat mendukung kawasan tambak rakyat hingga menuju muara,” paparnya.
Dikatakan, sejumlah wilayah disebut memiliki prioritas untuk mendapatkan perhatian, antara lain Tulang Bawang, Lampung Timur dan Lampung Selatan di Lampung; Gresik dan Sidoarjo di Jawa Timur; serta Takalar dan Pinrang di Sulawesi Selatan.
Bagi pembudi daya rakyat, kualitas dan ketersediaan air merupakan bagian mendasar dari produktivitas. Infrastruktur tata air yang buruk dapat meningkatkan biaya produksi sekaligus memperbesar risiko terhadap kesehatan lingkungan dan komoditas.
Dengan demikian, revitalisasi irigasi pertambakan tidak sekadar menjadi persoalan infrastruktur, tetapi juga bagian dari strategi meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudi daya.
Ancaman AMR dan Benteng Keamanan Ekspor
Selain persoalan kawasan dan infrastruktur, Cahyadi juga mengingatkan adanya tantangan serius pada aspek resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance (AMR).
Data Januari–Februari 2026 menunjukkan bahwa 8 dari 14 penolakan ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat disebabkan oleh residu antibiotik.
Salah satu unit pengolahan bahkan terkena FDA Import Alert 16-129 akibat temuan nitrofuran.
Data tersebut menjadi peringatan bahwa peningkatan produksi udang harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan pangan.
“Pasar internasional tidak hanya membutuhkan udang dalam jumlah besar. Produk juga harus memenuhi standar keamanan, kualitas, ketertelusuran dan persyaratan kesehatan yang semakin ketat. Surveilans KKP 2025 menunjukkan bahwa pada komoditas air payau seperti udang terdapat resistensi terhadap enrofloxacin sebesar 15,54 persen dan tetracycline sebesar 1,92 persen,” terangnya.
Pada komoditas air tawar seperti nila, lele dan patin, angka resistensi bahkan tercatat lebih tinggi, yakni enrofloxacin 63,89 persen, tetracycline 37,5 persen, dan oxytetracycline 36,11 persen.
Sementara pada lingkungan budidaya, resistensi terhadap tetracycline tercatat 14,71 persen, oxytetracycline 11,76 persen, dan enrofloxacin 8,82 persen.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian AMR tidak boleh ditempatkan sebagai isu hilir semata. Ia harus dimulai dari praktik budi daya, penggunaan obat ikan, pengawasan lingkungan, hingga pengujian produk sebelum memasuki pasar.
Kerangka regulasi sebenarnya telah tersedia melalui Permen KP Nomor 22 Tahun 2024 tentang Cara Pembesaran Ikan yang Baik dan keamanan pangan, Permen KP Nomor 19 Tahun 2024 mengenai larangan penggunaan antimikroba tertentu pada obat ikan, serta Permen KP Nomor 31 Tahun 2024 tentang pengendalian resistensi antimikroba pada perikanan budi daya.
Tantangannya adalah memastikan regulasi tersebut efektif diterapkan di tingkat lapangan.
Program Prioritas dan Model 2.000 Hektare
Dalam paparannya, Cahyadi juga menguraikan sejumlah agenda strategis pengembangan budi daya.
Salah satunya adalah pemodelan dan replikasi 2.000 hektare tambak udang terintegrasi. Selain itu terdapat agenda revitalisasi 14.090 hektare tambak nila salin di Pantura Jawa Barat dan penataan 40.000 lokasi budi daya ikan darat tematik.
Program tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai bergerak dari pendekatan pembangunan unit usaha menuju pengembangan kawasan yang lebih terintegrasi.
Namun, skala program yang besar membutuhkan koordinasi yang juga lebih kuat. Tanpa orkestrasi lintas sektor, berbagai program berpotensi berjalan sendiri-sendiri dan tidak sepenuhnya menyelesaikan hambatan mendasar di lapangan.
Karena itu, salah satu gagasan penting yang muncul adalah pembentukan Pokja Pengembangan Budi Daya Udang Berkelanjutan di bawah Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Kelompok kerja tersebut diharapkan menjadi ruang koordinasi untuk mengurai hambatan lintas kementerian dan lembaga, termasuk persoalan regulasi, konflik sosial dan berbagai kendala pengembangan kawasan.
Dari Hulu hingga Pasar Global
Paparan Cahyadi membawa satu pesan penting: budi daya udang harus dilihat sebagai sebuah sistem.
“Produksi di tambak tidak berdiri sendiri. Ia bergantung pada kepastian ruang dan lahan, ketersediaan air, infrastruktur, energi, perizinan, pembiayaan, kualitas lingkungan, kapasitas pembudi daya, keamanan pangan dan akses pasar. Karena itu, pendekatan pengembangan udang nasional membutuhkan integrasi dari hulu hingga hilir,” jelasnya.
Dari saluran irigasi hingga muara. Dari tata ruang hingga tambak. Dari penggunaan obat ikan hingga laboratorium pengujian. Dari petambak kecil hingga pasar ekspor.
Semua mata rantai tersebut saling berhubungan.
Di tengah agenda pemerintah meningkatkan produksi dan daya saing udang Indonesia, tantangannya bukan sekadar bagaimana menghasilkan lebih banyak udang, tetapi bagaimana memastikan bahwa produksi tersebut aman, berkualitas, berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat pesisir.
Koordinasi lintas kementerian dan lembaga dengan demikian bukan sekadar kebutuhan administratif. Ia menjadi fondasi bagi tata kelola kawasan pertambakan yang mampu mempertemukan kepentingan produksi, lingkungan, pembudi daya dan pasar global.
Jika orkestrasi tersebut berhasil dibangun, pengembangan budi daya udang nasional tidak hanya akan menghasilkan komoditas ekspor bernilai tinggi, tetapi juga menciptakan kawasan pesisir yang lebih produktif, lingkungan yang lebih sehat, serta pembudi daya yang lebih berdaya.
Editor K. Azis









