- Ia menilai pendekatan berbasis yurisdiksi yang didorong Konservasi Indonesia menjadi relevan. Pendekatan tersebut menggeser unit pengelolaan dari sekadar petak tambak menuju wilayah administratif yang memungkinkan penataan ruang, perizinan, pengelolaan lingkungan dan pengawasan dikoordinasikan dalam satu kerangka.
- Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak lagi ditangani secara terpisah-pisah oleh masing-masing sektor atau lembaga.
PELAKITA.ID – Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Dandy Satria Iswara, S.Ip., M.Si., menegaskan pentingnya perubahan pendekatan dalam pengelolaan tambak udang di Indonesia.
Menurutnya, persoalan tambak tidak dapat lagi diselesaikan hanya pada tingkat petak, tetapi harus dikelola dalam kerangka wilayah atau yurisdiksi.
Pernyataan tersebut disampaikan Dandy saat membuka Lokakarya Nasional Strategi Pengelolaan Tambak Udang Berkelanjutan di Hotel Mövenpick Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 27 Agustus 2026.
Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, pelaku usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan sektor perikanan dan kelautan.
Dandy mengawali sambutannya dengan menyampaikan optimisme terhadap perkembangan sektor perikanan Indonesia.
Dalam lima tahun terakhir, menurutnya, produksi dan nilai ekspor produk perikanan menunjukkan arah yang semakin positif, sementara sejumlah indikator yang berkaitan dengan kesehatan laut juga mengalami perbaikan.
Ia mencontohkan Indeks Kesehatan Laut Indonesia yang meningkat dari 73,17 pada 2020 menjadi 77,61 dalam lima tahun terakhir.
Di Jawa Timur, indeks yang berkaitan dengan kesejahteraan nelayan meningkat dari 94 pada 2024 menjadi 104 pada Juli 2026. Sementara indeks kesejahteraan pembudidaya ikan meningkat dari 95 pada 2024 menjadi 103 pada Juli 2026.
“Indikator-indikator ini menunjukkan angka yang menjanjikan. Artinya, ada kenaikan produksi sekaligus indikasi membaiknya kondisi lingkungan laut,” ujarnya.
Udang Menjadi Tulang Punggung Perikanan
Menurut Dandy, udang memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. Dalam rancangan RPJMN 2025–2029, produksi udang ditargetkan meningkat dari sekitar 1,1 juta ton pada 2024 menjadi 1,68 juta ton pada 2029.
Sejalan dengan itu, nilai ekspor udang ditargetkan meningkat dari sekitar US$1,7 miliar menjadi US$2,8 miliar.
Pemerintah juga menempatkan udang sebagai salah satu komoditas prioritas investasi dengan target akumulasi investasi dari penanaman modal asing dan dalam negeri mencapai sekitar Rp2,7 triliun.
“Udang bukan komoditas sampingan. Udang adalah salah satu tulang punggung komoditas perikanan yang perlu kita persiapkan dengan baik,” katanya.
Jawa Timur, lanjut Dandy, menjadi salah satu contoh penting dalam pengembangan ekosistem udang nasional. Produksi udang Jawa Timur pada 2024 mencapai sekitar 123 ribu ton, menempatkan provinsi tersebut sebagai salah satu sentra produksi terbesar di Indonesia.
Provinsi ini juga memiliki sekitar 298 unit pengolahan ikan, jumlah terbanyak secara nasional. Sementara nilai ekspor udang asal Jawa Timur pada 2025 mencapai sekitar US$732 juta.
“Kalau dilihat dari hulu sampai hilir, Jawa Timur praktis termasuk yang terbaik di Indonesia. Ekosistemnya sudah tersedia dan relatif lengkap,” ujarnya.
Aduan Masyarakat Menjadi Alarm
Namun, Dandy mengingatkan bahwa capaian ekonomi tersebut tidak boleh menutup mata terhadap berbagai persoalan lingkungan dan sosial yang masih terjadi di kawasan tambak.
Ia mengungkapkan, sepanjang 2018–2023 terdapat 94 aduan masyarakat secara nasional terkait usaha pertambakan. Sebanyak 40 aduan berasal dari Jawa Tengah dan 21 aduan berasal dari Jawa Timur.
Ironisnya, kedua provinsi tersebut justru merupakan sentra utama produksi udang nasional.
Menurut Dandy, substansi aduan masyarakat relatif berulang. Persoalan yang muncul antara lain pembukaan dan kerusakan hutan mangrove, perizinan usaha yang tidak sesuai ketentuan, serta pencemaran wilayah pesisir akibat air buangan tambak.
Dalam dua tahun terakhir, keluhan serupa masih ditemukan di sejumlah daerah, termasuk Banyuwangi, Jember, Sumenep, Gresik, Probolinggo, Trenggalek dan Lumajang.
“Warga mengeluhkan air sungai yang berubah warna dan menghitam, dampak terhadap produksi rumput laut, serta IPAL tambak yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Dandy.
Menurutnya, keberulangan persoalan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak cukup melihat persoalan tambak sebagai kasus per kasus. Jika keluhan muncul bertahun-tahun dan terjadi di sejumlah kabupaten, maka persoalannya harus dilihat sebagai masalah tata kelola.
“Tampaknya ada persoalan pada tata kelola administrasi, perizinan, operasional hingga pengawasan,” tegasnya.
Tambak Tidak Pernah Berdiri Sendiri
Dandy mempertanyakan efektivitas pendekatan pengendalian yang hanya berfokus pada masing-masing petak tambak.
Sebab, dalam kenyataan di lapangan, tambak tidak pernah berdiri sendiri. Tambak dapat berdampingan dengan permukiman, lahan pertanian, kawasan mangrove, maupun wilayah tangkap nelayan. Sistem aliran air juga saling terhubung dan tidak selalu berada dalam pengelolaan satu pihak.
“Sebagus apa pun satu petak menjaga petaknya, dampak terhadap perairan di sekitarnya tetap akan dirasakan bersama,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pendekatan berbasis yurisdiksi yang didorong Konservasi Indonesia menjadi relevan. Pendekatan tersebut menggeser unit pengelolaan dari sekadar petak tambak menuju wilayah administratif yang memungkinkan penataan ruang, perizinan, pengelolaan lingkungan dan pengawasan dikoordinasikan dalam satu kerangka.
Dengan pendekatan tersebut, persoalan tidak lagi ditangani secara terpisah-pisah oleh masing-masing sektor atau lembaga.
Empat Hal yang Harus Dijaga
Dandy menyebut setidaknya ada empat hal yang harus dijaga secara bersama dalam pengembangan tambak udang.
Pertama, kesejahteraan dan kenyamanan masyarakat. Kehidupan dan sumber pendapatan masyarakat pesisir tidak boleh menjadi biaya yang harus dibayar demi pertumbuhan usaha.
Kedua, keberlanjutan lingkungan, termasuk perlindungan mangrove dan kemampuan ekosistem pesisir dalam menopang aktivitas ekonomi.
Ketiga, kepatuhan terhadap regulasi dan perizinan. Kepatuhan tidak hanya berlaku bagi pelaku usaha, tetapi juga menuntut pemerintah menghadirkan kebijakan dan mekanisme pengawasan yang tepat.
“Tambak yang beroperasi secara sah adalah fondasi dasar dari seluruh kegiatan pertambakan,” katanya.
Keempat, koordinasi lintas pemangku kepentingan. Dandy menegaskan tidak ada satu institusi pun yang mampu menyelesaikan persoalan tambak sendirian.
Diperlukan komunikasi yang disiplin, koordinasi yang kuat dan kolaborasi lintas sektor agar berbagai persoalan dapat diurai secara bersama.
Berbasis Fakta, Bukan Sekadar Argumen
Dandy berharap lokakarya nasional tersebut tidak berhenti sebagai forum diskusi, tetapi menghasilkan kesepakatan yang dapat diterapkan.
Ia meminta seluruh peserta membangun argumen berdasarkan fakta, data dan informasi aktual sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan dipertahankan.
“Kita membutuhkan kesepakatan yang bisa dijalankan dan implementatif, mulai dari pembagian peran yang jelas antara pusat dan daerah hingga pembelajaran pengelolaan kawasan berbasis yurisdiksi dari Banyuwangi dan Situbondo,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi sejak awal. Menurutnya, proses kolaborasi membutuhkan kesediaan semua pihak untuk duduk bersama, berbicara secara terbuka, menyampaikan fakta dan mendengarkan pandangan pihak lain.
Dandy mengutip prinsip kolaborasi yang menurutnya relevan dalam konteks tersebut: “If you want to go fast, go alone. If you want to go far, go together.”
“Kita ingin berjalan jauh. Karena itu, kita perlu menciptakan fondasi yang bagus. Kalau sejak awal kita duduk bersama, berbicara dari hati ke hati, menyampaikan fakta dan saling mendengarkan, kita akan menemukan titik tengahnya,” katanya.
Dandy juga membawa pengalaman pemerintah dalam menyederhanakan regulasi sebagai pembelajaran bagi tata kelola tambak udang.
Ia mencontohkan kebijakan subsidi pupuk yang sebelumnya melibatkan sekitar 145 izin, aturan dan rekomendasi dari hampir 40 institusi pemerintah pusat dan daerah. Kompleksitas tersebut membuat proses penyaluran subsidi menjadi panjang.
Setelah dilakukan penyederhanaan dan koordinasi, proses tersebut dipangkas menjadi hanya tiga aturan utama. Hasilnya, mulai 1 Januari 2025, pupuk subsidi dapat ditebus lebih cepat oleh petani.
“Begitu kebijakan ini aplikatif, dampaknya bisa langsung dirasakan. Karena itu, pengalaman kami dalam menyederhanakan kebijakan dan mengoordinasikan lintas sektor juga siap diterapkan untuk mendukung industri udang,” jelasnya.
Banyuwangi-Situbondo sebagai Model
Untuk menghasilkan keluaran konkret dari lokakarya, Dandy mendorong agar pengalaman pengelolaan kawasan di Banyuwangi dan Situbondo dikembangkan menjadi model yang dapat direplikasi di wilayah lain.
Ia mengusulkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) yang menjelaskan proses, kebutuhan kebijakan, pembagian peran serta kebutuhan pelaku usaha dan pemerintah daerah.
Namun, juknis tersebut tidak boleh terlalu kaku. Kerangka nasional perlu memberikan ruang bagi setiap kabupaten dan kota untuk menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi dan potensi lokal.
“Petunjuk teknisnya tidak rigid. Harus ada ruang bagi kabupaten dan kota untuk mengembangkan sesuai kondisi masing-masing. Customized,” katanya.
Dandy berharap model tersebut dapat dikembangkan tidak hanya di Banyuwangi dan Situbondo, tetapi juga direplikasi ke kabupaten/kota lainnya di Jawa Timur.
Menuju Kesepakatan Bersama
Ia menambahkan, pengelolaan tambak udang harus ditempatkan dalam konteks agenda pembangunan yang lebih luas.
Berbagai program strategis nasional, mulai dari revitalisasi tambak hingga pengembangan teknologi budidaya, harus berjalan secara beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perlindungan ekosistem.
Karena itu, ia mengajak seluruh peserta lokakarya untuk tidak sekadar bertukar pandangan, tetapi juga saling memberikan data dan informasi yang aktual.
“Kita harus duduk bersama, saling mendengar, saling mencatat, dan saling memberikan data serta informasi yang aktual,” ujarnya.
Dandy menegaskan Kementerian Koordinator Bidang Pangan siap mengawal hasil lokakarya apabila diperlukan kebijakan baru, baik dalam bentuk regulasi daerah maupun kebijakan nasional.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan tambak udang berkelanjutan pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya produksi atau nilai ekspor, tetapi oleh kemampuan semua pihak membangun tata kelola yang mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, masyarakat dan lingkungan.
“Harapan kami, kolaborasi ini melahirkan kerangka kerja bersama yang kita sepakati untuk diaplikasikan dengan jangka waktu yang tertata dan pembagian tugas yang jelas,” katanya.
Dengan pesan tersebut, Dandy secara resmi membuka Lokakarya Nasional Strategi Pengelolaan Tambak Udang Berkelanjutan, sekaligus mendorong agar forum tersebut menjadi titik awal penguatan tata kelola tambak udang berbasis wilayah di Indonesia.









