Ketika Pertanyaan Gubernur Sulawesi Tengah Menggugah Kesadaran tentang Risiko Lingkungan
__
Oleh: Prof. Muhd Nur Sangadji, M.Sc, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako
PELAKITA.ID – Saya tersentak ketika berdiskusi melalui telepon dengan Dr. Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah. Di tengah percakapan, beliau menyampaikan kegelisahannya mengenai dampak negatif maraknya kegiatan pertambangan di daerah ini.
Beliau kemudian mengajukan sebuah pertanyaan yang sederhana, tetapi justru sangat mengganggu pikiran saya: “Tambang sirtu itu kan, yang dibongkar adalah batu?”
Saya menjawab, “Iya. Batu, dari ukuran kecil sampai besar.”
Sebenarnya, jawaban itu sederhana. Kita semua tahu bahwa kegiatan pertambangan sirtu mengambil material batu dan mengolahnya menjadi pasir serta kerikil dengan ukuran tertentu.
Pertanyaan Gubernur tersebut membawa saya pada persoalan yang lebih mendasar: apa yang sebenarnya terjadi ketika batuan yang menjadi bagian dari struktur sebuah bukit atau gunung terus-menerus dibongkar dan dikeluarkan?
Di situlah saya mulai melihat persoalan ini dengan cara yang berbeda.
Batu Bukan Sekadar Material Tambang
Selama ini batu sering dipandang terutama sebagai komoditas. Ia memiliki nilai ekonomi karena dapat dihancurkan menjadi kerikil, pasir, agregat, dan berbagai material konstruksi.
Namun dari perspektif ilmu tanah dan lingkungan, batu bukan sekadar benda mati yang siap diambil. Batuan merupakan bagian dari struktur geologi dan salah satu material penting dalam pembentukan tanah.
Saya teringat pelajaran ilmu tanah pada semester awal perkuliahan di Universitas Tadulako. Profesor Abd. Rahim Thaha membawa kami memahami profil tanah, baik di dalam kelas maupun langsung di lapangan.
Kami diperkenalkan pada lapisan-lapisan penyusun penampang tanah, mulai dari bahan organik, top soil, sub soil, batuan, hingga batuan induk atau bedrock. Tanah yang kita kenal hari ini pada dasarnya merupakan hasil proses pembentukan yang sangat panjang dan dipengaruhi berbagai faktor.
Temperatur, kelembaban, air atau curah hujan, organisme, vegetasi, topografi, dan waktu bekerja secara bersama-sama dalam proses tersebut. Dari interaksi itu terbentuk berbagai material tanah, antara lain humus, lempung, liat, dan pasir.
Karena itu, tanah tidak dapat dipahami hanya sebagai material permukaan. Ia merupakan bagian dari suatu sistem yang memiliki struktur dan tekstur, serta terbentuk melalui proses geologis dan ekologis yang panjang.
Lalu, coba kita bayangkan sebuah bukit atau lereng pegunungan yang struktur batuannya terus dibongkar.
Apa yang terjadi jika komponen batuan dan kerikil yang menopang struktur tersebut semakin banyak diambil?
Jika sebuah bukit kehilangan bagian-bagian material penyusunnya, sementara yang tersisa semakin didominasi material lepas seperti pasir, lempung, dan liat, maka pertanyaan tentang stabilitas lereng menjadi sangat relevan.
Sebuah bukit tidak dirancang oleh alam sebagai tumpukan pasir.
Ketika Batu Dikeluarkan dari Tubuh Bukit
Di sinilah kegiatan pertambangan sirtu perlu dilihat lebih jauh daripada sekadar aktivitas mengambil bahan baku konstruksi.
Ketika batuan dari tubuh bukit atau gunung dikeluarkan, yang berubah bukan hanya volume material. Morfologi lahan, stabilitas lereng, pola aliran permukaan, infiltrasi, erosi, hingga potensi sedimentasi dapat ikut berubah.
Risiko tersebut tentu tidak otomatis terjadi pada setiap kegiatan pertambangan. Semuanya sangat bergantung pada lokasi, skala, kedalaman, metode penambangan, kondisi geologi, kemiringan lereng, curah hujan, tata air, serta bagaimana kegiatan tersebut dikelola.
Namun justru karena faktor-faktor tersebut berbeda pada setiap lokasi, maka kegiatan pertambangan tidak boleh diperlakukan dengan pendekatan yang seragam.
Pada lereng yang telah kehilangan struktur penyangganya, diperlukan pemicu tertentu untuk menghasilkan gangguan. Getaran gempa dapat menjadi salah satu pemicu. Curah hujan tinggi juga dapat meningkatkan tekanan air dan mempercepat proses erosi maupun ketidakstabilan lereng.
Dalam kondisi tertentu, material permukaan yang lepas dapat terbawa air dan menghasilkan sedimentasi, banjir lumpur, atau perubahan pola aliran. Dampaknya kemudian tidak berhenti di lokasi tambang.
Ia dapat bergerak ke jalan, sungai, lahan pertanian, permukiman, bahkan kawasan pesisir.
Karena itu, persoalan pertambangan tidak cukup dilihat dari “berapa banyak material yang diambil”, tetapi juga “apa yang terjadi pada sistem lingkungan setelah material tersebut diambil.”
Kegelisahan Gubernur Itu Beralasan
Dalam konteks Sulawesi Tengah, kegelisahan tersebut semakin relevan karena aktivitas pertambangan berkembang di berbagai wilayah dengan karakter geologi, topografi, hidrologi, dan sosial yang berbeda.
Pertambangan sirtu merupakan salah satunya. Tetapi perhatian tidak boleh berhenti pada sirtu. Pertambangan emas dan nikel, misalnya, juga melibatkan penggalian dan pemindahan material dalam jumlah besar. Dalam proses tertentu, batuan dan tanah dapat dipindahkan secara bersamaan.
Maka pertanyaan lingkungan yang harus diajukan menjadi lebih luas: berapa besar material yang dipindahkan, dari mana material itu berasal, bagaimana karakter lerengnya, ke mana material buangan ditempatkan, bagaimana air bergerak setelah lahan dibuka, dan apakah kondisi lingkungan setelah penambangan masih memiliki kapasitas untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitarnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab sebelum aktivitas berlangsung.
Inilah alasan mengapa AMDAL tidak boleh diposisikan sebagai dokumen administratif semata.
Preventif Sebelum Tambang, Kuratif Setelah Tambang
Secara prinsip, pengelolaan lingkungan harus memiliki dua wajah: preventif dan kuratif.
Preventif berarti mencegah atau mengurangi risiko sebelum kegiatan dilakukan. Kajian mengenai geologi, kestabilan lereng, hidrologi, keanekaragaman hayati, sosial-ekonomi masyarakat, hingga risiko bencana harus menjadi bagian penting dari pengambilan keputusan.
Sementara pendekatan kuratif diperlukan ketika kegiatan telah berlangsung atau ketika gangguan telah terjadi.
Pemulihan lahan, pengendalian erosi, stabilisasi lereng, rehabilitasi vegetasi, pengelolaan sedimentasi, dan pemulihan fungsi lingkungan harus dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan.
Jika seluruh proses dilakukan dengan benar, maka berbagai tindakan mitigasi tersebut semestinya telah tercermin dalam dokumen lingkungan, baik AMDAL maupun dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun persoalan paling penting justru muncul setelah dokumen tersebut selesai disusun.
Apakah seluruh komitmen di dalamnya benar-benar dilaksanakan?
RPL: Jangan Hanya Menjadi Dokumen
Salah satu instrumen penting untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
RPL bukan sekadar pelengkap AMDAL. Ia merupakan instrumen untuk melihat apakah kondisi lingkungan bergerak sesuai dengan prediksi dan apakah langkah pengelolaan yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan. Dari RPL, pemerintah dan pihak terkait dapat memeriksa parameter lingkungan yang harus dipantau, lokasi pemantauan, frekuensi pemantauan, hasil pengukuran, serta kecenderungan perubahan kondisi lingkungan.
Dengan demikian, RPL seharusnya menjadi semacam alarm dini.
Jika kualitas air berubah, sedimentasi meningkat, lereng menunjukkan gejala ketidakstabilan, tutupan vegetasi menurun, atau terjadi perubahan lingkungan lainnya, maka informasi tersebut harus segera menjadi dasar tindakan korektif. Jangan sampai kita baru bergerak setelah longsor terjadi, setelah sungai keruh, setelah jalan putus, atau setelah masyarakat mengalami dampak.
Pemantauan yang baik seharusnya memungkinkan pemerintah dan pemrakarsa mencegah sebelum bencana menjadi kenyataan.
Dari Dokumen Menuju Audit Lingkungan
Selain RPL, instrumen lain yang penting adalah audit lingkungan. Audit dapat membantu memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan lingkungan suatu kegiatan.
Di sinilah pemerintah memiliki posisi strategis.
Pemerintah tidak cukup hanya mengetahui bahwa sebuah perusahaan memiliki AMDAL atau dokumen lingkungan. Pemerintah perlu mengetahui apakah dokumen tersebut dijalankan, apakah kewajibannya dipenuhi, apakah hasil pemantauan sesuai dengan kondisi lapangan, dan apakah terdapat penyimpangan yang membutuhkan tindakan.
Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada halaman pertama dokumen AMDAL.
Periksa seluruh komitmennya. Periksa RKL. Periksa RPL. Periksa hasil pemantauan. Periksa kondisi lapangan. Dan, bila diperlukan, lakukan audit lingkungan.
Dari sana dapat diketahui apakah kegiatan berjalan sesuai dengan persetujuan dan kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan atau justru terdapat pelanggaran yang memerlukan tindakan lebih lanjut.
Pertanyaan Sederhana yang Harus Terus Diingat
Saya kembali pada pertanyaan Gubernur Sulawesi Tengah tadi:
“Tambang sirtu itu kan, yang dibongkar adalah batu?”
Ya, batu memang yang dibongkar.
Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting:
Batu yang dibongkar itu berada di mana? Apa fungsinya dalam struktur lahan? Berapa banyak yang diambil? Bagaimana cara mengambilnya? Apa yang tersisa setelahnya? Ke mana air mengalir setelah struktur lahan berubah? Dan siapa yang menanggung risikonya ketika sistem lingkungan kehilangan keseimbangannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi bagian dari kesadaran ekologis kita.
Pembangunan membutuhkan batu, pasir, nikel, emas, dan berbagai bahan tambang lainnya. Kita tidak dapat menutup mata terhadap kebutuhan ekonomi dan pembangunan. Tetapi kebutuhan tersebut tidak boleh membuat kita mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, yang kita perlukan bukan semata-mata pertambangan yang menghasilkan material, melainkan pertambangan yang mampu mempertanggungjawabkan perubahan lingkungan yang ditimbulkannya.
Jika batu adalah bagian dari struktur alam, maka membongkarnya harus dilakukan dengan pengetahuan, batas, kehati-hatian, dan tanggung jawab. Jika AMDAL telah menyatakan bahwa dampak dapat dikelola, maka tugas berikutnya adalah memastikan bahwa pengelolaan itu benar-benar terjadi di lapangan.
Jangan menunggu bukit runtuh untuk menyadari bahwa batu ternyata memiliki fungsi.
Semoga.
__
Editor K. Azis









