PELAKITA.ID – Hutan tidak pernah bertanya siapa pemilik sebuah negara, hutan juga tidak mengenal istilah “hutan negara” atau “hutan adat. ” Bagi pohon, sungai, hewan, tanah, dan manusia yang bergantung padanya, hutan hanyalah sebuah ekosistem yang perlu dilestarikan.
Oleh karena itu, perdebatan mengenai siapa yang paling berhak memberi label pada hutan sering kali menutupi masalah yang lebih mendasar: siapa yang benar-benar menjaga hutan dan siapa yang merusaknya?
Kita telah terjebak dalam perdebatan administratif, seperti hutan negara versus hutan adat, seolah-olah dengan melabeli hutan sebagai milik negara, otomatis berarti hutan tersebut terlindungi.
Sebaliknya, anggapan bahwa hutan yang diklaim sebagai hutan adat akan selalu lestari juga berpotensi berbahaya.
Sejarah pengelolaan hutan menunjukkan bahwa negara bisa menjadi perusak, atas nama pembangunan, investasi, pertambangan, perkebunan, pembangunan jalan, kawasan industri, atau proyek strategis, yang mengakibatkan alih fungsi hutan.
Izin-izin dikeluarkan, konsesi diberikan, kawasan ditetapkan, sehingga pohon-pohon ditebang dan hutan yang secara administratif dianggap “milik negara” kehilangan fungsi ekologisnya.
Namun, masyarakat adat juga harus diajukan kritik, karena tidak semua tindakan yang dilakukan dengan alasan adat otomatis mendorong keberlanjutan lingkungan.
Klaim adat dapat disalahgunakan untuk membuka ruang bagi eksploitasi, menjual tanah, memperluas kebun secara liar, menebang kayu, atau memberikan akses kepada pihak luar demi keuntungan kelompok tertentu.
Adat memiliki nilai, pengetahuan, pranata, dan mekanisme sosial yang dapat menjaga keseimbangan alam di banyak tempat. Namun, adat bukanlah sesuatu yang statis dan tidak terpengaruh oleh perubahan zaman, masyarakat adat juga menghadapi tekanan ekonomi, perubahan kebutuhan, pasar, politik lokal, dan masuknya investasi.
Ketika institusi adat melemah, klaim yang dilakukan atas nama adat dapat bertransformasi menjadi sarana perebutan sumber daya.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah “Apakah ini hutan negara atau hutan adat? ” Melainkan “Apakah hutan ini tetap menjalankan fungsinya sebagai hutan? ”
Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa hutan memiliki fungsi ekologis yang melampaui batas administrasi dan identitas sosial.
Hutan menyimpan karbon, mengatur tata air, mencegah erosi, menjaga keanekaragaman hayati, menopang kebutuhan pangan, dan menjadi tempat tinggal bagi berbagai makhluk. Ketika fungsi-fungsi tersebut hancur, hutan tidak memperhatikan siapa yang melakukan kerusakan, apakah negara, perusahaan, masyarakat, atau pihak lainnya.
Negara tidak boleh menggunakan status “hutan negara” sebagai alasan untuk menguasai dan mengeksploitasi wilayah tersebut.
Kewenangan negara seharusnya dipahami sebagai mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat, bukan sebagai legitimasi untuk melakukan eksploitasi tanpa batas.
Demikian juga, masyarakat adat tidak boleh menggunakan identitas adat sebagai alasan untuk mengeksploitasi hutan. Hak masyarakat adat harus dihormati, tetapi hak tersebut disertai dengan tanggung jawab ekologis.
Pengakuan terhadap hak adat seharusnya memperkuat perlindungan hutan, bukan menciptakan celah baru untuk kerusakan. Yang diperlukan adalah mengubah paradigma dari “siapa pemilik hutan? ” menjadi “siapa yang bertanggung jawab melestarikan fungsi hutan? ”
Dengan paradigma ini, negara harus dievaluasi berdasarkan kualitas perlindungannya, bukan hanya berdasarkan luas wilayah yang dilabeli sebagai hutan negara. Masyarakat adat pun seharusnya dinilai dari praktik pengelolaannya, bukan hanya dari klaim sejarah dan identitasnya.
Di sini, hukum harus hadir dengan adil, pengakuan terhadap hak masyarakat adat tidak boleh bertentangan dengan perlindungan lingkungan.
Kedua aspek ini harus berjalan beriringan, negara harus memastikan bahwa pengakuan wilayah adat memiliki batasan yang jelas, lembaga yang sah, mekanisme pengambilan keputusan yang transparan, serta aturan perlindungan lingkungan yang dapat diterapkan.
Ancaman terbesar bagi hutan bukanlah label “negara” atau “adat”, ancaman sejatinya adalah keserakahan yang bersembunyi di balik label-label tersebut.
Ketika negara menyatakan “ini hutan negara”, tetapi kemudian membiarkan hutan itu dirusak, negara telah gagal menjalankan tugasnya. Begitu pula, ketika seseorang mengatakan “ini hutan adat” namun menjadikannya sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi, klaim adat menjadi kehilangan makna moralnya.
Hutan memerlukan lebih dari sekadar pengakuan administratif, hutan memerlukan perlindungan yang nyata.
Oleh karena itu, sudah waktunya kita berhenti bertanya mengenai siapa yang paling berhak atas hutan dan mulai bertanya tentang siapa yang paling bertanggung jawab untuk melindunginya.
Hutan tidak mengenali istilah hutan negara atau hutan adat, hutan hanya menyadari satu hal, ketika pohonnya ditebang, sungainya mengering, tanahnya rusak, dan satwa kehilangan habitatnya, maka fungsi kehidupannya tengah dihancurkan, kerusakan tersebut tetaplah kerusakan, terlepas dari siapa yang melakukannya.
____
Data Penulis
Nama : Dr. Abdul Rahman Nur, S.H.,M.H.
Jabatan : Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo
Organisasi : Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) dan Presidium Dewan Kehutanan Nasional (DKN)
Alamat : Jl. Andi Djemma No. 123 Kota Palopo
HP : 08114221328









