Penulis adalah Pengamat Politik Lokal, Ketua Ikatam Alumni Ilmu Pemerintahan (Periode 2003-2022), Direktur LP2M Bhakti Nusantara dan Dosen Praktisi FIS-H UNM Makassar
PELAKITA.ID – Ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja di Kabupaten Gowa. Bukan karena Gowa kekurangan orang-orang pintar.
Bukan pula karena daerah ini tidak memiliki tradisi pemerintahan yang panjang. Justru karena Gowa adalah daerah besar, dengan sejarah yang amat panjang, berpenduduk sekitar 826.960 jiwa, tersebar di 18 Kecamatan dan 167 Desa/Kelurahan, maka setiap kegaduhan pada pucuk pemerintahannya, tidak akan berhenti hanya sebagai persoalan antara Bupati dan DPRD.
Dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Gowa secara keseluruhan.
Hari ini Gowa berada pada persimpangan yang serius. Perseteruan antara Bupati Sitti Husniah Talenrang dan DPRD Gowa yang bermula dari sejumlah persoalan kebijakan pemerintahan telah berkembang menjadi hak angket, hak menyatakan pendapat, laporan kepada aparat penegak hukum, dan kini sampai ke Mahkamah Agung.
Pada saat yang sama, publik kembali dikejutkan oleh kabar penonaktifan sejumlah pejabat strategis Pemkab Gowa, termasuk Sekretaris Daerah Andy Azis Peter.
Informasi yang beredar bahkan menyebut belasan pejabat. Namun, yang telah dikonfirmasi secara resmi, yang telah diketahui secara resmi adalah Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 mengenai pembebasan sementara Inspektur Daerah Syahrul Syahrir dari jabatannya, karena adanya dugaan pelanggaran disiplin berat.
Perkembangan terbaru kemudian menyebut Sekda dan Kepala BKPSDM juga dinonaktifkan (namun keduanya belum terkonfirmasi dengan bukti atau pernyataan Bupati).
Apapun istilah administratif yang digunakan—nonjob, pembebasan sementara, penyegaran birokrasi atau penonaktifan—pertanyaan publik sebenarnya sederhana: apakah pemerintahan Gowa masih berjalan normal?
Dari persoalan kebijakan menjadi konflik politik
Kisruh ini tidak muncul tiba-tiba. Sebelum hak angket dibentuk, DPRD Gowa telah melakukan rapat dengar pendapat umum dan mendalami sejumlah pengaduan masyarakat.
Tiga isu kemudian menjadi pusat perhatian: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, serta dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dikaitkan dengan Pribadi Bupati Gowa.
Pada 25 Mei 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. Dari 45 anggota DPRD, 43 hadir dalam paripurna dan proses tersebut kemudian berjalan.
Sejak saat itu, persoalannya berubah, yang semula hanya merupakan kritik dan aspirasi publik, telah berkembang menjadi pemeriksaan politik kelembagaan.
Pansus memanggil pejabat, masyarakat, penerima beasiswa, dan pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan.
Di sinilah publik kemudian melihat pertarungan antara dua lembaga yang seharusnya menjadi dua sisi dari satu pemerintahan: eksekutif dan legislatif.
DPRD merasa sedang menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan Bupati merasa dirinya harus mendapatkan perlindungan, atas hak-haknya sebagai kepala daerah dan terperiksa.
Keduanya memiliki dasar kewenangan, yang menjadi masalah adalah ketika perbedaan itu berubah menjadi ketegangan terbuka dan disaksikan oleh publik terutama masyarakat Gowa.
Ruang sidang menjadi panggung kegelisahan
Salah satu bagian paling sensitif dari proses hak angket adalah ketika pembahasan menyentuh kehidupan pribadi Bupati. Nama Muhammad Basri alias Basri Kajang (OmBas)—yang dikenal publik sebagai konsultan politik Bupati dalam Pilkada 2024—berulang kali disebut dalam pemeriksaan saksi.
Sejumlah kesaksian di Pansus mengaitkan Basri dengan berbagai persoalan yang sedang diperiksa, termasuk isu hubungan pribadi dengan Bupati, namun di sinilah prinsip kehati-hatian harus ditegakkan.
Basri sendiri kemudian mengambil langkah hukum, pada 19 Agustus 2026 ia melaporkan seorang saksi ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik, dan keterangan palsu di bawah sumpah.
Sebelumnya pula, Bupati Husniah Talenrang juga telah melaporkan persoalan terkait keterangan saksi dalam sidang Pansus, dan laporan itu dilimpahkan dari Bareskrim ke Polda Sulsel.
Dalam konteks ini, saya justru melihat keberanian Basri Kajang menempuh jalur hukum sebagai sesuatu yang patut dicatat secara objektif—bukan karena tuduhan terhadap dirinya benar atau salah, tetapi karena setiap orang yang merasa dirugikan mempunyai hak untuk membela nama baiknya melalui mekanisme hukum.
Begitu pula Bupati, di tengah tudingan mengenai dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan dan isu kesusilaan, kita harus mampu melihat sisi manusiawi seorang kepala daerah.
Seorang bupati tetap manusia. Ia dapat merasa tertekan, terhina, marah, takut atau merasa diperlakukan tidak adil. Tetapi harus pula menjadi perhatian, bahwa jabatan publik mempunyai konsekuensi lain.
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.
Karena itu, pembelaan terbaik bagi seorang kepala daerah bukan sekadar membantah tudingan, tetapi membuka data, dokumen dan proses pengambilan keputusan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Hak angket bukan pemakzulan
Ini bagian yang sangat penting dan perlu mendapatkan perhatian khusus, karena hak angket tidak sama dengan pemakzulan.
Hak angket adalah instrumen politik DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada masyarakat.
Dalam kasus Gowa, Pansus kemudian menyerahkan delapan rekomendasi hasil penyelidikan kepada pimpinan DPRD pada 22 Juli 2026. Dari sana proses bergerak menuju Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Pada 12 Agustus 2026, seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian Bupati Husniah. Bahkan secara keseluruhan 45 anggota DPRD dilaporkan memberikan dukungan. Tetapi sekali lagi: Bupati Gowa belum otomatis berhenti.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan mekanisme yang sangat jelas.
Pasal 78 ayat (2) menyebut ‘kepala daerah dapat diberhentikan antara lain apabila dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tertentu, melanggar larangan kepala daerah, atau melakukan perbuatan tercela’.
Untuk alasan-alasan tersebut, Pasal 80 ayat (1) mengatur bahwa pemberhentian bupati berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD.
Bahkan syaratnya sangat ketat, karena rapat paripurna harus dihadiri sedikitnya tiga perempat anggota DPRD, dan keputusan diambil dengan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.
Setelah itu Mahkamah Agung memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD paling lambat 30 hari setelah permintaan diterima, dan putusannya bersifat final.
Karena itu, keputusan DPRD Gowa pada 12 Agustus bukanlah garis akhir. Justru di Mahkamah Agung-lah pertarungan argumen dan bukti memasuki tahap yang berbeda.
Apa yang terjadi jika MA menerima pendapat DPRD?
Jika Mahkamah Agung menyatakan Bupati terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian, maka Pasal 80 ayat (1) huruf d UU 23/2014 mengatur pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri untuk bupati.
Menteri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut.
Jika pimpinan DPRD tidak menjalankan kewajibannya, mekanisme berikutnya juga telah disediakan oleh undang-undang. Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) membuka jalan bagi pemerintah pusat untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, apabila MA mengabulkan pendapat DPRD Gowa, maka secara hukum tersedia jalan menuju pemberhentian Bupati. Tetapi jika MA menolak pendapat DPRD, situasinya akan berbeda.
Bupati tidak dapat diberhentikan melalui jalur HMP tersebut. Artinya, keputusan DPRD tidak boleh diperlakukan sebagai putusan pengadilan, namun bukan berarti seluruh persoalan selesai.
Jika terdapat dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain, proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum berjalan melalui jalurnya sendiri.
Bahkan UU 23/2014 memiliki mekanisme berbeda apabila seorang kepala daerah telah berstatus terdakwa dalam perkara tertentu. Pasal 83 mengatur kemungkinan pemberhentian sementara tanpa melalui usulan DPRD dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.
Dengan kata lain, jalur politik dan jalur pidana tidak boleh dicampuradukkan.
Birokrasi jangan menjadi korban
Di tengah semua itu, muncul persoalan baru: pergantian atau penonaktifan pejabat. Di sinilah saya kira kegelisahan publik menjadi semakin masuk akal, dan menjadi-jadi.
Bupati mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan penataan birokrasi sepanjang dilakukan sesuai peraturan.
Pada sisi yang lain Pejabat/ASN juga mempunyai hak atas proses pemeriksaan dan perlindungan hukum, terhadap karier dan keberlanjutan profesinya sebagai abdi negara.
Karena itu, apabila ada pejabat yang dinonaktifkan karena dugaan pelanggaran disiplin berat, publik perlu diberi penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut, bukan sekadar daftar nama, dan dugaan-dugaan yang belum berdasar dan terbukti.
Sebab birokrasi bukan milik bupati, birokrasi adalah instrumen negara untuk melayani rakyat.
Sekda, kepala dinas, kepala badan, camat. Lurah/Kepala Desa dan seluruh ASN bekerja bukan untuk kepentingan kelompok politik tertentu, tetapi untuk memastikan sekolah tetap berjalan, rumah sakit tetap melayani, jalan diperbaiki, administrasi kependudukan selesai dan APBD dilaksanakan.
Karena itu, jangan sampai konflik elite politik berubah menjadi ketidakpastian birokrasi.
Gowa terlalu besar untuk terus gaduh
Inilah yang paling dikhawatirkan oleh banyak kalangan. Gowa memiliki sekitar 827 ribu penduduk dan 167 desa/kelurahan.
Mereka bukan hanya membaca berita mengenai Bupati dan DPRD. Mereka menunggu pelayanan pemerintah, para petani menunggu kebijakan pertanian. Orang tua menunggu kepastian pendidikan anak.
Pasien menunggu pelayanan kesehatan. Pengusaha menunggu kepastian perizinan. Aparatur menunggu kepastian karier. Masyarakat desa menunggu pembangunan.
Mereka tidak terlalu peduli siapa yang menang dalam pertarungan politik,yang mereka inginkan adalah pemerintahan yang bekerja.
Karena itu, pada situasi ini semua pihak seharusnya menahan diri. Bupati berhak membela dirinya, DPRD juga berhak menjalankan fungsi pengawasan. Basri Kajang berhak membela nama baiknya. Saksi berhak memberikan keterangan.
Aparat penegak hukum berhak memeriksa dugaan tindak pidana. Dan Mahkamah Agung berhak memberikan keputusan berdasarkan hukum. Tetapi semuanya harus dilakukan dalam satu koridor, yaitu kepentingan rakyat Gowa.
Gowa bukan sekadar sebuah kabupaten. Ia adalah salah satu daerah penting di Sulawesi Selatan, dengan sejarah politik dan pemerintahan yang panjang, mulai dari jaman kerajaan, Hindia Belanda dan sampai kini, Gowa memiliki sejara tersendiri dan kebesaran serta keagungan budaya dan masyarakatnya yang dikenal luas sampai maca negara.
Gowa adalah salah satu kerajaan terbear dan tertua di Sulawesi, bahkan memiliki sejarah dan legenda tersendiri yang tak dapat terbantahkan.
Karena itu, persoalan yang sedang berlangsung seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat institusi, bukan menghancurkannya.
Jika Bupati benar, biarkan hukum membersihkan namanya. Jika DPRD benar, biarkan Mahkamah Agung membuktikan kebenaran pendapatnya.
Jika ada pejabat yang benar-benar melakukan pelanggaran, biarkan proses disiplin membuktikannya.
Jika ada dugaan korupsi, biarkan aparat penegak hukum mengungkapnya. Dan jika tuduhan ternyata tidak terbukti, semua pihak juga harus berani mengatakan bahwa tuduhan itu tidak terbukti.
Inilah esensi negara hukum. Bukan siapa yang paling kuat. Bukan siapa yang paling banyak pendukung. Bukan siapa yang paling keras berteriak. Tetapi siapa yang mampu berdiri di atas kebenaran dan hukum.
Saat ini bola memang berada di Mahkamah Agung tetapi sesungguhnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang Bupati, tetapi yang sedang diuji adalah kedewasaan demokrasi lokal Gowa.
Saudara pembaca, rakyat Gowa berhak mendapatkan satu jawaban paling sederhana: Kapan para elite berhenti bertengkar dan kembali bekerja untuk rakyat?
___
Penulis adalah Pengamat Politik Lokal, Ketua Ikatam Alum Ilmu Pemerintahan (PERIODE 2003-2022), Direktur LP2M Bhakti Nusantara dan Dosen Praktisi FIS-H UNM Makassar









