Puslat KKP dan DFW Gelar Program Peningkatan Kapasitas dan Sertifikasi Okupasi Pekerja Pembekuan Tuna

  • Whatsapp
Ilustrasi

Keterbatasan pelatihan yang terstandar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum merata, serta rendahnya pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan menjadi persoalan yang masih ditemukan di lapangan. Selain itu, sebagian besar pekerja belum memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.

PELAKITA.ID – Industri perikanan Indonesia, khususnya komoditas tuna, memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional dan perdagangan global. Dalam lima tahun terakhir, ekspor produk perikanan menunjukkan tren peningkatan yang stabil, dari USD 4,56 miliar pada 2021 menjadi USD 6,27 miliar pada 2025.

Pertumbuhan rata-rata sekitar 8,3 persen per tahun tersebut didorong oleh meningkatnya permintaan pasar internasional serta posisi Indonesia sebagai salah satu produsen tuna utama dunia.

Benoa, Bali, menjadi salah satu simpul penting industri ini sebagai pusat pendaratan, pengolahan, distribusi, dan ekspor perikanan tangkap terbesar kedua di Indonesia setelah Muara Baru, Jakarta.

Aktivitas tersebut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, pertumbuhan ekonomi daerah, dan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Sebagai pusat industri perikanan nasional, Benoa menarik tenaga kerja dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, hingga Sulawesi Utara. Kondisi ini menunjukkan besarnya ketergantungan industri perikanan terhadap tenaga kerja yang kompeten.

Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap aspek sosial dan ketenagakerjaan dalam rantai pasok perikanan berkelanjutan, industri tidak hanya dituntut memenuhi standar mutu dan keberlanjutan lingkungan, tetapi juga menjamin perlindungan hak, keselamatan, dan kesejahteraan pekerja.

Namun demikian, pekerja pengolahan ikan, khususnya pada sektor pembekuan tuna, masih menghadapi berbagai tantangan.

Keterbatasan pelatihan yang terstandar, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang belum merata, serta rendahnya pemahaman mengenai hak-hak ketenagakerjaan menjadi persoalan yang masih ditemukan di lapangan. Selain itu, sebagian besar pekerja belum memiliki sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.

Padahal, regulasi mengenai standar kompetensi dan sertifikasi pembekuan tuna telah tersedia melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 78 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2019.

Kepmenaker Nomor 78 Tahun 2016 menetapkan standar kompetensi kerja nasional untuk bidang pembekuan ikan tuna, meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki tenaga kerja.

Sementara itu, Permen KP Nomor 2 Tahun 2019 mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) pada bidang pengolahan ikan tuna guna memastikan standardisasi kompetensi tenaga kerja. Meskipun demikian, implementasi kedua regulasi tersebut masih terbatas dan belum menjadi kewajiban bagi pekerja maupun perusahaan.

Akibatnya, masih terdapat kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan tuntutan kualitas produk yang dihasilkan. Bahkan hingga akhir 2024, skema sertifikasi okupasi operator level 1 yang diusulkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Kelautan dan Perikanan (LSP KP) belum diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Kondisi ini turut berdampak pada kesulitan perusahaan dalam merekrut tenaga kerja yang sesuai, menyusun jenjang karier, menetapkan standar upah, serta menjaga kualitas produk tuna.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan (Puslat KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan program peningkatan kapasitas dan sertifikasi pekerja Unit Pengolahan Ikan (UPI) tuna.

Program ini bertujuan mendorong penerbitan skema sertifikasi pembekuan tuna sekaligus meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui identifikasi kebutuhan pelatihan, penyusunan kurikulum dan modul, sosialisasi pentingnya sertifikasi, serta pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi.

Tahapan awal program dimulai dengan sosialisasi Permen KP Nomor 2 Tahun 2019 kepada perusahaan-perusahaan anggota Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI).  Selanjutnya dilakukan identifikasi kebutuhan diklat di PT Hatindo Makmur dan PT Sari Segar Laut, Benoa, Bali, melalui survei dan wawancara terhadap pekerja serta manajemen perusahaan.

Hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan lima bahan ajar utama, yaitu Sanitasi dan Higiene Produksi Ikan Tuna Beku, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Usaha Pembekuan Ikan Tuna, Penanganan Bahan Baku Ikan Tuna, Proses Produksi Pembekuan Ikan Tuna, dan Pengemasan Produk Ikan Tuna Beku.

Pada Desember 2025, DFW Indonesia bersama Puslat KP dan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pekerja Pembekuan Ikan Tuna sebagai uji coba terhadap modul yang telah disusun.

Kegiatan ini diikuti oleh 29 peserta dari 13 perusahaan pengolahan tuna di Benoa, Bali, termasuk mantan pekerja pengolahan ikan. Komposisi peserta terdiri atas 18 laki-laki dan 11 perempuan, yang menunjukkan besarnya peran perempuan dalam industri pembekuan tuna.

Peserta berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja sehingga proses pembelajaran menjadi lebih kaya melalui pertukaran pengalaman terkait standar kerja, sanitasi, penggunaan alat pelindung diri, hingga pengelolaan beban kerja pada lingkungan bersuhu rendah.

Selain meningkatkan keterampilan teknis, pelatihan ini juga memperkuat pemahaman peserta mengenai hak-hak pekerja dan mekanisme perlindungan ketenagakerjaan.

Melalui pengenalan National Fishers Center Indonesia (NFC-I), peserta memperoleh informasi mengenai hak dasar pekerja, indikator kerja paksa, mekanisme pengaduan, serta layanan pendampingan bagi pekerja perikanan. Materi ini dinilai penting karena sebagian besar peserta bekerja dalam sistem kontrak jangka pendek yang rentan terhadap pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Tingginya antusiasme peserta terlihat dari diskusi mengenai akses layanan pengaduan yang aman dan rahasia.

Pelatihan ini pada muaranya tidak hanya meningkatkan kapasitas individu, tetapi juga memperkuat solidaritas dan jejaring sosial antarpekerja pengolahan tuna di Benoa. Peserta yang lulus memperoleh sertifikat pelatihan dari BPPSDM KP sebagai salah satu syarat mengikuti uji kompetensi.

Perkembangan penting lainnya terjadi pada April 2025 ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penyesuaian struktur organisasi melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025.

Regulasi tersebut melahirkan Pusat Standardisasi dan Sertifikasi SDM Kelautan dan Perikanan (Pusat SS SDM KP) yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan standardisasi dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan.

Sejak saat itu, proses supervisi pengajuan skema sertifikasi pekerja pembekuan tuna dialihkan dari Puslat KP kepada Pusat SS SDM KP.

Meski demikian, proses penerbitan skema sertifikasi masih menghadapi kendala. Hingga pertengahan Juni 2026, skema sertifikasi yang diajukan oleh LSP Banyuwangi belum diterbitkan oleh BNSP, sehingga terdapat jeda waktu yang cukup panjang antara pelatihan dan pelaksanaan uji kompetensi.

Kondisi ini berpotensi mengurangi jumlah peserta yang dapat mengikuti sertifikasi karena sebagian telah berpindah pekerjaan atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Setelah melalui proses yang cukup panjang, pada akhir Juni 2026 BNSP akhirnya menerbitkan Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pembekuan Tuna. Dari 27 peserta yang memenuhi syarat, sebanyak 25 orang berhasil mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan pada Agustus 2026.

Uji kompetensi mencakup delapan unit kompetensi utama, yaitu penerapan K3 di tempat kerja, penerimaan bahan baku tuna segar, pencucian bahan baku, penyimpanan sementara (chilling), proses butchering, penyimpanan produk dalam chilling room, proses pembekuan, serta pengemasan produk.

Metode penilaian dilakukan melalui tes tertulis, wawancara, dan praktik kerja, baik melalui observasi langsung di ruang produksi maupun simulasi yang dilengkapi Pertanyaan Mendukung Observasi (PMO). Hasilnya, seluruh peserta dinyatakan kompeten oleh asesor.

Penerbitan sertifikat okupasi pembekuan ikan tuna menjadi tonggak penting dalam penguatan sumber daya manusia sektor perikanan.

Sertifikat tersebut memberikan pengakuan formal atas kompetensi dan keahlian pekerja, sekaligus menjadi jaminan bahwa tenaga kerja yang terlibat dalam proses produksi pembekuan tuna memiliki keterampilan yang sesuai dengan standar industri.

Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh perusahaan dan pasar karena dapat meningkatkan kualitas produk, efisiensi produksi, dan daya saing industri perikanan Indonesia secara keseluruhan.

Ke depan, diperlukan komitmen dan kesadaran bersama dari pemerintah, lembaga pelatihan, perusahaan, asosiasi industri, serta pekerja untuk terus mendorong peningkatan kapasitas dan sertifikasi tenaga kerja.

Upaya tersebut penting untuk menciptakan nilai tambah, memperkuat daya saing produk perikanan Indonesia, dan memastikan keberlanjutan industri tuna nasional di tengah persaingan pasar global yang semakin ketat.

___
Editor K. Azis