Tiga Penjaga Kemerdekaan: Hutan, Air, dan Tanah

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh AI

Apa arti kemerdekaan jika sumber kehidupan terus kehilangan daya dukungnya?

Oleh: Muliadi Saleh
Esais Reflektif | Arsitek Kesadaran

PELAKITA.ID – Ada bentuk kemerdekaan yang sering luput dari perbincangan setiap Agustus. Kemerdekaan itu tidak berkaitan dengan pergantian kekuasaan, pemilu, atau kebebasan politik, melainkan dengan kemampuan hutan, air, dan tanah untuk tetap menjalankan fungsi ekologisnya bagi kehidupan.

Bangsa yang merdeka bukan hanya bangsa yang bebas menentukan nasib politiknya. Ia juga bangsa yang mampu memastikan bahwa anak cucunya masih memiliki hutan untuk bernapas, air untuk diminum, dan tanah untuk menanam kehidupan.

Hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah paru-paru bumi, penyimpan karbon, rumah bagi keanekaragaman hayati, pengatur tata air, sekaligus benteng alami terhadap berbagai bencana ekologis. Hutan menjaga keseimbangan yang memungkinkan kehidupan terus berlangsung.

Indonesia masih memiliki sekitar 95,5 juta hektare kawasan hutan atau setara 51,1 persen dari luas daratan nasional. Namun, pada saat yang sama, Kementerian Kehutanan mencatat kehilangan hutan secara netto mencapai 175,4 ribu hektare.

Angka itu mungkin tampak kecil dalam statistik nasional, tetapi sesungguhnya menyimpan jutaan kisah tentang pohon yang tumbang, mata air yang terancam, habitat yang terfragmentasi, dan tanah yang kehilangan pelindung alaminya.

Hutan tidak dapat dipahami hanya sebagai luasan yang dihitung dalam hektare. Ia adalah cara bumi menyimpan air, cara tanah mempertahankan kesuburannya, cara satwa menemukan rumahnya, dan cara manusia memperoleh udara bersih tanpa harus membelinya.

Karena itu, ketika hutan berkurang, yang sesungguhnya menyusut bukan hanya tutupan hijau, melainkan ruang kehidupan itu sendiri.

Tantangan pengelolaan hutan bukan semata soal menanam pohon. Yang jauh lebih penting adalah menghentikan kerusakan, menjaga kawasan yang masih utuh, memulihkan wilayah yang telah rusak, serta memastikan masyarakat yang hidup di sekitarnya memperoleh manfaat secara adil dan berkelanjutan.

Hutan akan benar-benar “merdeka” ketika ia tidak lagi diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai amanah kehidupan.

Negara harus hadir melalui tata ruang yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, rehabilitasi kawasan kritis, perlindungan hutan adat, penguatan perhutanan sosial, serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas yang mengancam keberlanjutan kawasan hutan.

Pada Mei 2026, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan kembali 2,37 juta hektare kawasan hutan kepada negara pada tahap ketujuh penertiban. Pada saat yang sama, negara menghimpun penerimaan sebesar Rp10,27 triliun dari hasil penertiban, denda administratif, dan pengawasan perpajakan.

Angka-angka tersebut memang besar. Namun maknanya jauh lebih besar dari sekadar jumlah hektare atau nilai rupiah. Sebab hutan bukan hanya wilayah yang dapat dipetakan, dan penerimaan negara bukan sekadar angka yang masuk ke kas negara.

Di balik keduanya tersimpan pertanyaan mendasar: apakah kekayaan alam yang diwariskan bumi benar-benar kembali menjadi kemaslahatan bagi rakyat?

Selain hutan, ada air—sumber kehidupan yang sering hadir tanpa suara. Tanpanya, seluruh pembangunan kehilangan makna. Air adalah darah bumi yang mengalir dari pegunungan ke sungai, menghidupi sawah, memenuhi kebutuhan kota, lalu kembali ke laut dalam siklus yang tak pernah berhenti.

Indonesia memiliki potensi sumber daya air sekitar 2.780 miliar meter kubik per tahun. Namun menurut Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, hanya sekitar seperempat dari jumlah tersebut yang dapat dikelola dan dimanfaatkan. Bagi pulau-pulau kecil, ketersediaannya bahkan jauh lebih terbatas.

Persoalan air bukan hanya tentang kekurangan pasokan. Ia juga berkaitan dengan pencemaran, banjir, kekeringan, ketimpangan distribusi, kerusakan daerah aliran sungai, eksploitasi air tanah, hingga dampak perubahan iklim. Kementerian ESDM pada 2025 bahkan mengingatkan bahwa sejumlah wilayah Indonesia telah menunjukkan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, bahkan mengalami kerusakan.

Karena itu, memerdekakan air berarti mengembalikan tata kelola sumber daya air kepada prinsip keberlanjutan. Air hujan harus diberi kesempatan meresap ke dalam tanah. Sungai harus dijaga dari pencemaran. Kawasan resapan perlu dilindungi.

Pemanfaatan air tanah harus dilakukan secara bijaksana. Dan yang terpenting, akses terhadap air bersih harus dijamin sebagai hak dasar setiap warga negara.

Kemudian ada tanah. Ia sering dianggap sebagai benda mati karena tidak bergerak dan tidak bersuara. Padahal, dari tanahlah manusia memperoleh pangan, kehidupan tumbuh, dan peradaban berdiri.

Tanah yang sehat bukan sekadar lahan yang menghasilkan panen. Ia merupakan ekosistem yang menyimpan air, karbon, unsur hara, dan miliaran mikroorganisme yang menopang kehidupan. Ketika tanah kehilangan kesuburannya akibat erosi, pencemaran, pemadatan, penggunaan berlebihan, atau alih fungsi lahan yang tidak terkendali, maka yang hilang bukan hanya produktivitas pertanian, tetapi juga masa depan ketahanan pangan bangsa.

Badan Pusat Statistik melalui Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2025 menempatkan kondisi lingkungan sebagai bagian penting dalam membaca kualitas pembangunan nasional. Publikasi tersebut menegaskan bahwa pembangunan dan lingkungan tidak dapat dipisahkan. Keduanya saling memengaruhi dan menentukan keberlanjutan satu sama lain.

Karena itu, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada manusia semata. Tanah juga harus merdeka dari eksploitasi yang merusak kesuburannya. Air harus merdeka dari pencemaran yang menghilangkan daya dukungnya. Hutan harus merdeka dari keserakahan yang mengancam keberlangsungannya.

Di sinilah peran negara menjadi sangat penting. Negara bukan hanya pembuat regulasi dan pemberi sanksi. Negara adalah penjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi hari ini dan keselamatan generasi masa depan.

Setiap kebijakan pembangunan seharusnya selalu bertanya: berapa hektare hutan yang tersisa setelah investasi masuk, berapa banyak air yang masih tersedia setelah industri tumbuh, dan apakah tanah masih mampu memberi makan anak cucu ketika proyek pembangunan telah berakhir.

Namun tanggung jawab menjaga ketiga penyangga kehidupan itu tidak hanya berada di pundak negara. Masyarakat juga tidak boleh menjadi penonton. Menanam pohon, menjaga mata air, mengurangi pencemaran, mempertahankan lahan produktif, menggunakan air secara bijak, dan merawat tanah adalah bentuk patriotisme yang paling sederhana sekaligus paling nyata.

Patriotisme ekologis adalah mencintai Indonesia bukan hanya melalui slogan dan upacara, tetapi dengan menjaga sumber-sumber kehidupan yang membuat Indonesia tetap hidup.

Pada akhirnya, hutan, air, dan tanah mengajarkan satu pelajaran penting: manusia bukan pemilik bumi. Kita hanyalah penjaga yang diberi kesempatan singkat untuk merawatnya.

Mungkin di situlah makna kemerdekaan yang paling dalam. Ketika manusia merdeka dari keserakahan, negara merdeka dari kebijakan yang pendek pandang, dan alam merdeka untuk kembali menjalankan fungsinya sebagai penopang kehidupan.

Ketika hutan kehilangan akarnya, air kehilangan alirannya, dan tanah kehilangan kesuburannya, ada akhirnya manusialah yang kehilangan rumah.   Bangsa yang kehilangan rumah ekologisnya, betapapun megah gedung dan jalan yang dibangunnya, sesungguhnya sedang kehilangan sebagian makna kemerdekaannya.


Muliadi Saleh
“Menulis Makna, Membangun Peradaban”