PELAKITA.ID – Sebanyak 303 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026. Surat keputusan diserahkan Kepala Lapas Kelas II B Takalar Andi Gunawan kepada Bupati Takalar Daeng Manye setelah pelaksanaan Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 di Lapangan Upacara HM. Dg. Sibali.
Remisi menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana. Pemberian remisi sekaligus diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan secara sungguh-sungguh.
Kepala Lapas Kelas II B Takalar Andi Gunawan menyampaikan, jumlah penghuni Lapas Takalar saat ini mencapai 504 orang, terdiri atas 474 narapidana dan 30 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 301 narapidana memperoleh Remisi Umum (RU) I, sedangkan dua narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) II yang sekaligus langsung bebas.
Untuk RU I, besaran remisi yang diterima bervariasi. Sebanyak 26 orang memperoleh remisi satu bulan, 57 orang dua bulan, 134 orang tiga bulan, 53 orang empat bulan, 29 orang lima bulan, dan dua orang memperoleh remisi enam bulan.
Bupati Takalar Daeng Manye mengapresiasi pemberian remisi tersebut. Menurutnya, remisi tidak semata-mata merupakan pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah Kabupaten Takalar menyambut baik pemberian remisi ini. Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ujar Daeng Manye.
Ia berharap momentum tersebut dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sehingga setelah kembali ke tengah masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan diterima kembali oleh lingkungan.
“Bagi yang hari ini mendapatkan remisi, saya berharap dapat menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berubah dan berbuat baik,” katanya.
Khusus bagi dua narapidana yang memperoleh RU II dan langsung bebas, Bupati berharap mereka dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
“Bagi yang memperoleh remisi dan langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke keluarga dan masyarakat dengan membawa semangat baru serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar juga memberikan apresiasi kepada jajaran Lapas Kelas II B Takalar yang terus menjalankan program pembinaan bagi warga binaan. Program tersebut dinilai penting dalam mendorong perubahan perilaku sekaligus mempersiapkan warga binaan untuk kembali berintegrasi secara positif di tengah masyarakat.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kemerdekaan tidak hanya dirayakan melalui upacara, tetapi juga melalui kesempatan bagi setiap warga untuk memperbaiki diri, membangun masa depan, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.









