Baharuddin Solongi | Membaca Ulang Deforestasi Hutan Lindung

  • Whatsapp

Hutan adalah lumbung pangan, apotek alami, penyimpan air, sekaligus ruang spiritual. Banyak komunitas memiliki aturan adat yang melarang penebangan di kawasan tertentu, melindungi mata air, atau membatasi pemanfaatan hasil hutan agar keseimbangan alam tetap terjaga.

____
Baharuddin Solongi,
Penulis adalah Pemerhati lingkungan – Universitas Andi Djemma

PELAKITA.ID – “Hutan tidak pernah berbicara di ruang sidang, tidak pula menulis surat kepada pemerintah. Namun, setiap pohon yang tumbang sesungguhnya sedang menyampaikan pesan bahwa ada sesuatu yang keliru dalam cara manusia memperlakukan alam.”

Suatu pagi, di kaki sebuah hutan lindung, seorang lelaki tua berhenti di tepi sungai yang dahulu menjadi tempat ia belajar memancing bersama ayahnya.

Airnya masih mengalir, tetapi tidak lagi sejernih yang ia kenal puluhan tahun silam. Di beberapa bagian, tebing sungai mulai longsor.

Burung-burung yang dahulu memenuhi kanopi hutan kini hanya terdengar sesekali. Lelaki itu tidak menunjuk siapa yang bersalah. Ia hanya bergumam, “Hutan ini tidak berubah sendiri. Kitalah yang mengubahnya.”

Kalimat sederhana itu sesungguhnya adalah pintu masuk untuk memahami salah satu persoalan paling rumit dalam pembangunan Indonesia: deforestasi. Selama ini, kita terlalu sering membicarakan hutan dalam bahasa statistik. Berapa juta hektare tutupan hutan hilang.

Berapa ton karbon dilepaskan. Berapa ribu hektare direhabilitasi. Angka-angka itu penting karena menjadi dasar evaluasi kebijakan. Namun, statistik tidak pernah mampu menjelaskan mengapa kerusakan terus berulang, bahkan ketika regulasi diperketat dan teknologi pengawasan semakin maju.

Di balik setiap hektare hutan yang hilang selalu ada kisah tentang manusia. Ada keluarga petani yang mencari lahan agar dapurnya tetap mengepul.

Ada masyarakat adat yang mempertahankan ruang hidup yang diwariskan leluhur. Ada perusahaan yang mengejar kepastian usaha dan keuntungan ekonomi. Ada pemerintah yang berusaha menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Ada pula generasi mendatang yang akan menerima akibat dari keputusan yang diambil hari ini.

Karena itu, deforestasi bukan semata-mata persoalan ekologis. Ia adalah persoalan sosial, politik, ekonomi, budaya, bahkan moral. Untuk memahaminya secara utuh, kita memerlukan dua perspektif yang jarang dipertemukan dalam diskursus publik, yakni antropologi ekologi dan ekologi politik.

Antropologi ekologi mengajarkan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak pernah bersifat mekanis. Sejak ribuan tahun lalu, masyarakat membangun pengetahuan tentang hutan melalui pengalaman hidup.

Mereka mengenali musim dari arah angin, mengetahui sumber mata air dari jenis vegetasi, memahami kapan suatu kawasan boleh dimanfaatkan dan kapan harus dibiarkan pulih. Pengetahuan itu diwariskan bukan melalui buku, melainkan melalui praktik kehidupan sehari-hari.

Di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Tanah Luwu, Kalimantan, Sumatra, Maluku, hingga Papua, hutan bukan hanya sumber kayu.

Hutan adalah lumbung pangan, apotek alami, penyimpan air, sekaligus ruang spiritual. Banyak komunitas memiliki aturan adat yang melarang penebangan di kawasan tertentu, melindungi mata air, atau membatasi pemanfaatan hasil hutan agar keseimbangan alam tetap terjaga.

Perspektif ini memperlihatkan bahwa masyarakat lokal sesungguhnya bukan sekadar penghuni kawasan hutan. Mereka adalah bagian dari sistem ekologis itu sendiri.

Karena itu, ketika kebijakan kehutanan mengabaikan sejarah hubungan manusia dengan ruang hidupnya, konflik sering kali menjadi konsekuensi yang sulit dihindari. Namun, memahami budaya saja tidak cukup.

Di sinilah ekologi politik memberikan dimensi yang lebih luas. Perspektif ini berangkat dari pertanyaan yang tampak sederhana, tetapi sangat mendasar: siapa yang memiliki kewenangan mengatur sumber daya alam, siapa yang menikmati manfaatnya, dan siapa yang menanggung biaya ekologisnya?

Pertanyaan tersebut membawa kita pada kenyataan bahwa deforestasi hampir tidak pernah terjadi secara alamiah. Ia merupakan hasil dari keputusan-keputusan politik, pilihan kebijakan, struktur ekonomi, dan distribusi kekuasaan.

Perubahan tata ruang, pemberian izin pemanfaatan lahan, pembangunan jalan, ekspansi perkebunan, pertambangan, hingga meningkatnya permintaan komoditas global semuanya berkontribusi membentuk wajah hutan Indonesia.

Dengan kata lain, kerusakan hutan bukan hanya persoalan siapa yang menebang pohon. Ia juga merupakan konsekuensi dari bagaimana negara mengelola ruang, bagaimana pasar memberi insentif ekonomi, dan bagaimana masyarakat memperoleh atau kehilangan akses terhadap sumber daya alam.

Karena itu, menyederhanakan deforestasi menjadi pertentangan antara masyarakat dan perusahaan merupakan kekeliruan analitis.

Dalam kenyataan, banyak masyarakat yang justru menjaga hutan karena kehidupannya bergantung pada keberlanjutan ekosistem. Sebaliknya, banyak perusahaan juga mulai menerapkan standar keberlanjutan yang lebih baik.

Persoalannya terletak pada kualitas tata kelola yang belum selalu mampu mempertemukan berbagai kepentingan tersebut dalam kerangka keadilan.

Konflik kehutanan di Indonesia hampir selalu memperlihatkan pola yang serupa. Masyarakat telah mengelola suatu kawasan selama puluhan tahun, membangun kebun, membesarkan anak, dan menggantungkan hidup pada lahan tersebut.

Di sisi lain, kawasan yang sama tercatat sebagai hutan negara atau menjadi bagian dari suatu izin usaha yang sah menurut hukum.

Benturan antara legitimasi sosial dan legitimasi hukum inilah yang menjadi akar banyak sengketa agraria dan kehutanan. Negara sering berpegang pada peta administrasi, sementara masyarakat berpegang pada sejarah penguasaan dan pengalaman hidup.

Ketika keduanya tidak dipertemukan melalui dialog yang jujur dan berbasis data, konflik menjadi berkepanjangan.

Karena itu, penyelesaian deforestasi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif. Penegakan hukum tetap penting, terutama terhadap pembalakan liar dan pelanggaran yang nyata. Akan tetapi, pengalaman menunjukkan bahwa hukum yang tidak disertai pembenahan tata kelola hanya menyelesaikan gejala, bukan penyebab.

Yang lebih dibutuhkan adalah keberanian membangun tata kelola yang mengakui kompleksitas persoalan. Hutan harus dipandang sebagai sistem sosial-ekologis, yakni ruang tempat manusia dan alam saling bergantung.

Dalam sistem seperti itu, keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari luas tutupan hutan, tetapi juga dari kemampuan menjaga kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen kebijakan yang mengarah ke sana. Salah satunya adalah program Perhutanan Sosial, yang memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mempertahankan fungsi ekologinya.

Gagasan ini penting karena berangkat dari pemahaman bahwa masyarakat yang memperoleh manfaat secara sah dari hutan akan memiliki insentif lebih besar untuk menjaganya.

Perhutanan sosial tidak boleh dipahami sebagai solusi tunggal. Program ini hanya akan efektif apabila didukung kepastian hukum, kelembagaan masyarakat yang kuat, akses terhadap pembiayaan, pendampingan teknis, pengembangan pasar, dan evaluasi yang berkelanjutan.

Tanpa prasyarat tersebut, ia berisiko berhenti sebagai kebijakan administratif tanpa dampak nyata bagi konservasi maupun kesejahteraan.

Di sisi lain, tantangan deforestasi menunjukkan bahwa pendekatan sektoral sudah tidak lagi memadai. Kerusakan hutan tidak dapat diselesaikan hanya oleh sektor kehutanan.

Ia berkaitan erat dengan pertanian, tata ruang, pertambangan, energi, investasi, pendidikan, dan pemerintahan daerah. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar government, melainkan governance: tata kelola kolaboratif yang mempertemukan pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, dunia usaha, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas lokal dalam proses pengambilan keputusan.

Perguruan tinggi memiliki posisi yang sangat strategis dalam proses tersebut. Kampus tidak cukup hanya menghasilkan publikasi ilmiah.

Riset harus diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan. Antropolog membantu membaca dinamika budaya lokal. Ahli kehutanan menjelaskan daya dukung ekosistem.

Ahli hukum memastikan kepastian regulasi. Ilmuwan politik mengurai relasi kekuasaan. Ekonom merancang insentif yang mendorong keberlanjutan. Kolaborasi lintas disiplin menjadi syarat mutlak bagi lahirnya kebijakan yang utuh.

Lebih jauh lagi, deforestasi sesungguhnya merupakan cermin kualitas demokrasi.

Demokrasi yang matang bukan hanya diukur dari penyelenggaraan pemilu yang bebas, melainkan juga dari kemampuan negara mendengar kelompok yang paling terdampak oleh kebijakan publik, membuka ruang partisipasi yang bermakna, dan menjadikan bukti ilmiah sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kita perlu mengubah paradigma tentang hutan. Selama ini hutan terlalu sering diposisikan sebagai objek: objek eksploitasi, objek konservasi, atau objek investasi.

Padahal, hutan adalah subjek kehidupan. Ia menyimpan air yang mengaliri sawah, menjaga kesuburan tanah, menopang keanekaragaman hayati, mengatur iklim lokal, dan menyediakan jasa ekosistem yang nilainya jauh melampaui harga kayu atau komoditas yang dihasilkan.

Mungkin suatu hari lelaki tua di tepi sungai itu akan datang kembali bersama cucunya. Ia berharap cucunya masih dapat mendengar kicau burung yang sama, melihat air yang tetap jernih, dan merasakan udara yang sejuk sebagaimana pernah ia rasakan pada masa kecilnya.

Harapan itu tampak sederhana, tetapi sesungguhnya merupakan ukuran paling jujur tentang keberhasilan pembangunan.

Antropologi ekologi mengingatkan bahwa manusia bertahan hidup karena kemampuannya menjaga hubungan dengan alam.

Ekologi politik mengingatkan bahwa masa depan alam ditentukan oleh cara kita mengelola kekuasaan, hukum, dan kepentingan ekonomi. Ketika kedua perspektif itu dipertemukan, kita belajar bahwa menyelamatkan hutan bukan sekadar menanam kembali pohon yang telah hilang.

Menyelamatkan hutan berarti membangun tata kelola yang adil, mengurangi ketimpangan akses terhadap sumber daya alam, menghormati pengetahuan lokal, dan memastikan bahwa pembangunan tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.

Bagitulah, hutan yang lestari bukan hanya warisan dari masa lalu. Ia adalah titipan untuk masa depan, amanah yang harus kita serahkan kepada generasi berikut dalam keadaan lebih baik daripada saat kita menerimanya.