Akademisi ULM Ungkap Konflik Ruang Laut di Kalimantan, Usulkan Tiga Skenario Solusi

  • Whatsapp
Akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Banjar Baru Kalsel, Baharuddin Sabur, S.Kel, M.Si (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Baharuddin Sabur, S.Kel, M.Si, akademisi dan konsultan pengelolaan ruang pesisir dan laut FIKP Universitas Lambung Mangkurat Kalimantan Selatan berbagi perspektif realitas dan isu pemanfaatan pesisir laut Kalimantan.

Dia menyampaikan paparannya pada kegiatan Pelakita Podcast kerjasama Commit Foundation, Dinamika Pengelolaan Ruang Laut Yang Berkeadilan Sosial Dan Legal, Senin, 1 April 2024.

Hadir perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan seperti Kepala Balai Pengelolaan Sumber  Daya Pesisir dan Laut Makassar DJ PRL. Purnama Yudiarso dan koleganya, Andi Muhammad Ishak dan sejumlah anggota tim.

Read More

Nampak pula Kepala Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bitung DJ PSDKP KKP, Kurniawan Ishak dan tim, serta perwakilan komunitas dari Selayar seperti Rakhmat Zaenal, Syamsul Bahri Cambang, NGO, akademisi Unhas Dr Rijal Idrus, dan Dr Ilham Alimuddin, serta awak media.

Sebagai akademisi, Bahar mengaku telah diminta untuk berpartisipasi pada pada sejumlah peyelesaian dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil RZWP3K seperti Kalimantan Tengah yang sudah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2019.

“Lalu RZWP3K Kalimantan Selatan Perda Nomor 6 Tahun 2023, RZWP3K Kalimantan Timur Perda Nomor 2 Tahun 2021 dan RZWP3K Kalimantan Utara Persetujuan Teknis KKP 2023,” sebut alumi Ilmu Kelautan Unhas angkatan 1997 ini

Dia membenarkan bahwa memang dinamika pengelolaan ruang pesisir dan laut dari waktu ke waktu kian kompleks, karut marut, dan cenderung ekstrem termasuk di Pesisir Kalimantan, dari Kalimantan Tengah hingga Kaltara.

“Jadi bukan hanya di Sulsel,” kata dia.

Dia tidak menampik bahwa sejumlah kasus mencuat seperti imbas eskplorasi pasir laut, reklamasi yang merampas hak publik, klaim kepemilikan lahan tanpa dasar serta kian masifnya perlawanan warga atas klaim area pengelolaan pengusaha kelautan, pariwisata dan perikanan.

“Di Pesisir Kalimantan juga demikian, muara sungai tercemar, laut yang tercemari buangan kapal hingga penggundulan hutan yang berdampak ke pesisir,” ucapnya.

Dia berharap ada kerjasama dan pengendalian yang komptrehensif karena kawasan seperti pesisir Kalimantan bagian timur atau Wilayah Pengelolaan Perikanan 713 hingga 716 merupakan berkorelasi dengan kawasan seperti Sulawesi Selatan hingga Laut Flores.

“Jalur dan transpor air Arlindo dari Samudra Pasifik ke Samudra Hindia lewat selat-selat di Indonesia. Total transport air diperkirakan sekitar 10 Sv (1 Sv/Sverdrup sama dengan 1 juta m3/detik), yang terbesar adalah yang lewat Selat Makassar, sekitar 8 Sv.,” ucapnya dengan mengutip Gordon, 2005.

Dia juga mengungkap persentase armada kapal 5 hingga 10 GT dan 10 hingga 20 GT yang beroperasi di WPP 712 per provins atau beroperasi di sekitar Laut Jawa yang berbatasan WPP 713 yang mesti dilihat sebagai kapasitas tersedia dan perlu diantisipasi dinamika dan implikasinya.

Potensi Konflik Pesisir dan Ruang Laut di Kalimantan

Bahar menyebut sesuai pengalaman dan pembacaannya pada dinamika keruangan pesisir dan laut di Kalimantan, potensi konflik dengan kecenderungan berat adalah antara usaha pariwisata dengan pertambangan, antara usaha pertambangan dan perikanan.

“Termasuk antara industri dengan konservasi sumber daya perairan atau pesisir.  Berbeda misalnya antara usaha  perikanan dan indiustri, atau perikanan dan pariwisata,” kata dia.

Dia juga memaparkan dampak lingkungan pada sejumlah pengusaha di darat seperti reklamasi, tambang pasir hingga usaha perkebunan sawit.

“Di Kalimantan Tengah, hasil overlay antara rencana zona tambang pasir dengan kedalaman dominan di bawah 10 m dan jaraknya sebagian kurang dari 4 mil laut,” ucapnya.

“Secara peraturan perundang-undangan belum ada pengaturan tentang batas kedalaman perairan untuk kegiatan pertambangan pasir laut,” tambahnya.

“Akan tetapi dari beberapa studi kasus dari penambangan pasir di negara seperti Selandia Baru, daerah yang tidak boleh ditambang adalah yang kedalamannya kurang dari 25 meter,” kata dia.

Selain itu, lanjut Bahar, wilayah lokasi pertambangan pasir harus memperhatikan adanya kawasan konservasi atau terumbu karang, jalur pipa atau kabel bawah laut, dan kombinasi jarak dari pantai lebih dari empat mil laut, atau kedalaman lebih besar dari 10 meter.

Terkait penambangan paisr atau sedimen, Bahar menyebut, kondisi eksisting lokasi rencana pertambangan pasir memiliki konsentrasi sedimen tersuspensi dapat mencapai 10 hingga 40 mg/l.

“Akibat adanya penambangan pasir dapat meningkatkan konsentrasi TSS atau Total Suspended Solids, sehingga akan berpengaruh terhadap daya dukung lingkungan dan penurunan sumberdaya hayati laut,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil pemodelan penyebaran TSS hingga 0,013 kg/l atau 13 mg/l tersebar hingga radius 2,5 hingga 3 km dari titik pengerukan dan TSS dengan konsentrasi tinggi lebih besar 20 mg/l tersebar pada radius 500 sampai 750 m dari titik pengerukan TSS eksisting 10 hingga 55 mg/l

Bahar menyimpulkan, penambangan pasir laut memicu berkurangnya hasil tangkapan ikan oleh nelayan.

“Mengapa demikian, hal ini disebabkan seluruh isi laut disedot tanpa pandang buluh. Tidak hanya pasir yang diangkat, tetapi telur-telur, anak ikan, terumbu karang, serta biota lainnya juga ikut musnah,” jelasnya.

Bagi dia, wilayah rencana penambangan pasir laut merupakan daerah fishing ground bagi nelayan lokal dan tradisional yang juga mesti dilindungi.

“Tidak boleh semata mengejar keuntungan ekonomi, aspek sosial dan ekologi harus jadi pertimbangan utama juga,” sebutnya.

Dia menyampaikan itui sebab hasil penelitian pihaknya di Universitas Lambung Mangkurat menyebutkan, penambangan pasir laut memicu terjadinya abrasi dan hilangnya daratan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Kenapa demikain sebab terjadi perubahan pola arus dan perubahan struktur geomorfologi pantai. Wilayah yang berpotensi di sepanjang wilayah lokasi penambangan,” ucapnya.

Peserta Diskusi Online

Terkait kondisi di pesisir Kalimantan, dia menemukan, di Kalimantan Tengah, ada potensi konflik pemanfaatan ruang akibat tumpang tindih pemanfaatan pelabuhan dan perikanan.

Di Kalimantan Selatan, dia menemukan, 6.211,08 hektar hutan telah dikonvessi menjadi non hutan selama 3 tahun

Di Kalimantan Timur dia mengamati potensi konlfik yang hebat pada usaha reklamasi, pada kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum seperti budidaya, reklamasi, rencana pelabuhan, pada pertambangan dan energi.

“Termasuk kawasan srategis nasional sepetri KSN Perbatasan, KSN PPKT, KSP Maloy, dan lokasi latihan militer,” tambahnya.

“Jadi dibutuhkan solusi, dan kesungguhan untuk menyelesaikannya,” sebutnya.

Bahar mengungkapkan, jika mengacu pada pembiayaan untuk penanganan pantai di Kalimantan Tengah sebesar 6.515.526,92/meter, maka biaya total untuk penanganan pantai yang berpotensi terkena dampak abrasi di Kalimantan Timur adalah sebesar Rp 268.261.639.753.28 atau dua ratus enam puluh delapan miliar.

“Pada tambang pasir di pesisir Kalimantan Timur hasil analisis potensi yang berdampak terjadinya abrasi sepanjang 41.172,67 m Atau 41,2 km. Yang hebat adalah manakala terjadi tumpahan minyak di Balikpapan,” sebutnya.

Skenario Solusi

Sebelum menutup paparannya, Bahar menawarkan tiga skenario dan usulan program.

“Pertama, perlu mendorong Pengembangan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dengan skenario pengembangan kawasan industri terpadu,” usulnya.

“Lalu pengembangan fungsi pelabuhan perikanan dan tempat pendaratan ikan serta pemasaran produk hasil kelautan dan perikanan baik ekspor maupun lokal yaitu di PPI Aluh-Aluh, PPI Muara Kintap, PPI Batulicin, PPI Batulicin, PPI Kotabaru, Muara Pagatan dan Pulau Laut Selatan,” terangnya.

Kemudian, lanjut Bahar,  pengembangan Pelabuhan berskala Nasional/Internasional, kemudian, pengembangan KEK dalam rangka menunjang MP3I maupun Tol Laut hingga Penetapan sentra dan sub-sentra perikanan (sistem minapolitan)  dan Pengembangan fungsi jasa pariwisata bahari dan mangrove di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Yang kedua adalah perlu mendorong upaya peningkatan produksi perikanan di WP3K dengan melakukan pengembangan balai benih udang atau ikan di sentra produksi udang/ikan.

Kemudian pengembangan minapolitan perikanan Budidaya dan tangkap serta perubahan status kawasan cagar alam menjadi kawasan konservasi pesisir dan PPK, dimana 70  persen kawasan dimanfaatkan untuk perikanan berkelanjutan dengan model Sylvofishery.

“Pengembangan fungsi penangkapan ikan di luar perairan di atas 4 mil melalui peningkatan armada dan alat tangkap yang lebih modern dan peningkatan Kualitas Lingkungan Perairan Pesisir dan PPK,” sebutnya.

Selain itu, dia juga mengusulkan pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil serta Pencegahan dampak negatif kegiatan/aktivitas manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Pengelolaan dan penataan kawasan permukiman di daerah bantaran sungai dan tepi pantai  dan Pengkajian ulang pemberian ijin pembangunan terminal khusus.

“Terakhir, pengkajian ulang daya dukung kegiatan perkebunan dan pertambangan yang berpotensi merusak dan mengurangi daya dukung lingkungan,” tutupnya.


Redaksi

Related posts