BPSPL Makassar, Unit Kerja KKP Tanggapi Konflik Pemanfaatan Ruang di Pantai Timur Selayar

  • Whatsapp
Permada Yudiarso saat memberikan tanggapan pada DiskusiOnline 'Pengelolan Ruang Laut yang Berkeadilan Sosial dan Legal (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Permana Yudiarso, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Makassar yang merupakan unit kerja di Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Makassar menanggapi perkembangan dinamika pemanfaatan ruang laut di Pantai Timur Pulau Selayar.

BPSPL Makassar merupakan UPT KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut. Wilayaa kerja pada 6 provinsi di Sulawesi, dari Sulsel hingga Sulut.

Tanggapan diberikan di depan sejumlah peserta Diskusi Online Pengelolaan Ruang Laut yang Berkeadilan Sosial dan Legal yang digelar oleh Pelakita Podcast bekerjasama the COMMIT Foundation, Senin, 1 Maret 2024.

Read More

Dia merespon pertanyaan moderator Kamaruddin Azis berkaitan pembacaan atau cermatan tim BPSPL KKP pada dinamika yang berkembang di Pantai Timur Pulai Selayar.

Permana menyebut pihaknya sedang mencermati perkembangan di Selayar.

“Sementara preliminary, yang pertama, terkait garis pantai. Jadi banyak yang menduga saat ini garis pantai yang tercantum di RTRW di Selayar tidak sama di lapangan,” kata dia.

Dia berharap teman-teman penggiat lingkungan perlu mencermati situasi itu secara bersama-sama.

“Kami termukan, kami saksikan, banyak rekan di lapangan menemukan dimana garis pantai yang kadang menjadi constraint kita, padahal setelah UU Cipta Kerja penentuan perizinan pemanfaatan ruang laut adalah harus sesuai garis pantai,” ucapnya.

“Kadang berbeda yaitu yang ada di dalam Perda Sulsel dengan fakta di lapangan,” imbuhnya.

Kemudian, lanjut Permana, pemanfaatan ruang laut di Selayar cukup intensif.

“Belum ada yang terbit terkait perizinan,” kata dia.

Pihaknya mendukung agar pengusaha atau perusahaan pemanfaat ruang laut dapat memproses perizinan sebab ini berproses tidak lama.  “Kita mendukung percepatan izin,” ucapnya.

Dia mengatakan terkait pemberian izin, pihaknya akan merujuk pada pertimbangan pemerintah daerah Selayar dan Provinsi Sulsel melalui Perda yang ada.

“Dalam lampiran Perda sudah dilampirkan kegiatan apa yang bisa, tidak bisa dilakukan, dan dapat dilakukan dengan syarat sepanjang tidak tercantum dalam matriks tadi pertimbangannya kami harus laksanakan,” terangnya.

Sebelum menutup penjelasannya dia menyatakan dalam pertemuan penyusunan Perda, sudah memasukkan pandangan ahli atau pakar perguruan tinggi.

“Pada saat itu, ada masukan akademisi, ahli terkait, terkait mitigasi dan risiko seperti di Selayar ini,” pungkasnya.

Selain Permana, Diskusi Online  dihadiri pula oleh dua narasumner yaitu Prof Dr Ir Abdul Rasyid Jalil, M.Si, Guru Besar Kelautan Unhas dan Baharuddin Sabur, S.Kel, M.Si.

Hadir pula Kepala Satker PSDKP Bitung Kurniawan Ishak dan tim, organisasi masyarakat sipil Selayar, Dr Rijail Idrus Kapus Studi Perubahan Iklim Unhas, Dr Ilham Alimuddin Kapus Studi Kebencanaan Unhas, NGO, Pak Rakhmat Zaenal, Daeng Cambang.

Nampak pula penggiat selam dan pemerhati konservasi Selayar, dr Hazairin Nur dan tim SSD Selayar, unit kerja Pemda Selayar, unit kerja DKP Sulsel, dan undangan yang telah hadir dan berpartisipasi.

Redaksi

 

Related posts