PELAKITA.ID — Usaha budidaya lobster di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menunjukkan perkembangan yang semakin menjanjikan.
Peningkatan kapasitas masyarakat, pengalaman pembudidaya, serta dukungan kebijakan pemerintah dinilai menjadi modal penting untuk memperluas skala usaha dan mendorong Indonesia menjadi salah satu produsen lobster budidaya utama di pasar global.
Saat ini tercatat sebanyak 1.563 pembudidaya lobster beraktivitas di Lombok Timur, menjadikan wilayah tersebut salah satu sentra budidaya lobster di Indonesia.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto melihat perkembangan tersebut sebagai gambaran potensi besar Indonesia untuk meningkatkan produksi lobster hasil budidaya. Hal itu disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik ke Instalasi Telong-Elong, Balai Perikanan Budidaya Laut Lombok, Kamis (3/9).
Menurut Titiek Soeharto, Indonesia memiliki modal sumber daya berupa Benih Bening Lobster (BBL) yang dapat dioptimalkan untuk memperkuat budidaya di dalam negeri. Pengembangan tersebut dinilai mampu menciptakan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan hanya menempatkan Indonesia sebagai pemasok benih.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber BBL, tetapi menjadi produsen utama lobster budi daya dunia,” ujar Titiek Soeharto.
Ia menilai percepatan budidaya lobster perlu dilakukan melalui pengembangan rantai usaha secara terintegrasi. Hal tersebut mencakup ketersediaan benih, teknologi pendederan dan pembesaran, pakan, penyediaan Keramba Jaring Apung (KJA), akses permodalan, penguatan kelembagaan pembudidaya, hingga kepastian pasar bagi hasil panen.
Kunjungan kerja tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi Komisi IV DPR RI untuk menyerap aspirasi nelayan penangkap BBL, pembudidaya, dan pelaku usaha di Lombok Timur. Berbagai masukan yang diperoleh selanjutnya akan menjadi bahan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI dalam menyusun rekomendasi mengenai tata kelola BBL dan strategi percepatan pengembangan budidaya lobster nasional.
Regulasi Membuka Ruang bagi Rantai Usaha Lobster
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Tb Haeru Rahayu mengatakan pemerintah terus membuka ruang bagi pengembangan usaha budidaya lobster di Indonesia. Salah satu instrumen kebijakan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2026.
Regulasi tersebut membagi usaha budidaya lobster ke dalam tiga segmentasi. Tahap pertama berupa pendederan dari BBL hingga mencapai ukuran 5 gram, dilanjutkan pembesaran pertama dari ukuran 5 gram hingga 50 gram, kemudian pembesaran kedua untuk lobster dengan ukuran minimal 50 gram.
Hasil budidaya dari setiap segmentasi tersebut dapat didistribusikan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk melanjutkan proses pendederan dan/atau pembesaran, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Segmentasi tersebut membuka peluang bagi pembudidaya untuk terlibat dalam rantai produksi sesuai kemampuan dan kapasitas usahanya. Dengan pola tersebut, proses produksi lobster dapat berkembang lebih terstruktur mulai dari pendederan, pembesaran hingga menghasilkan lobster ukuran konsumsi,” ujar Tebe, sapaan Tb Haeru Rahayu.
Kebijakan tersebut juga membuka peluang pemasaran yang lebih luas bagi hasil budidaya. Berdasarkan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026, lobster hasil budidaya berukuran minimal 50 gram dapat dikeluarkan ke luar wilayah Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki surat keterangan asal lobster yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau dinas terkait.
Namun, pengembangan usaha tetap diarahkan agar berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan sumber daya. Regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha melakukan penebaran kembali atau restocking sedikitnya dua persen dari hasil panen, dengan ukuran lobster minimal 50 gram per ekor.
Dari Satu Keramba Menjadi 150 Lubang
Perkembangan usaha budidaya lobster di Lombok Timur juga tercermin dari pengalaman Sahwan, salah seorang pembudidaya setempat. Ia memulai usaha tersebut pada 2016 dengan hanya satu lubang keramba.
Dalam perjalanan hampir satu dekade, skala usahanya berkembang hingga mencapai 150 lubang keramba. Pertumbuhan tersebut turut berdampak pada pendapatan sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sekitarnya.
“Berkat budi daya lobster saya bisa mempekerjakan orang di sekitar,” ujar Sahwan.
Menurut Sahwan, keberhasilan budidaya lobster sangat dipengaruhi oleh kualitas benih, manajemen pemberian pakan, kebersihan jaring dan keramba, serta pengawasan rutin terhadap kondisi pemeliharaan.
Ia menilai kualitas benih menjadi salah satu faktor paling menentukan karena berpengaruh terhadap tingkat kelangsungan hidup dan pertumbuhan lobster hingga mencapai ukuran panen.
Pengalaman Lombok Timur menunjukkan bahwa pengembangan budidaya lobster tidak hanya bergantung pada ketersediaan sumber daya, tetapi juga pada kemampuan pembudidaya mengelola teknologi, sarana produksi, pasar, dan lingkungan budidaya.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat dan rantai usaha yang semakin terintegrasi, kawasan ini berpeluang menjadi salah satu basis penting pengembangan lobster budidaya Indonesia.
Sumber: Humas Ditjen Perikanan Budidaya









