Sejumlah pemerhati budidaya udang sangat khawatir apabila impor udang itu tidak mampu dikendalikan. Bisa berdampak terhadap naiknya kelimpahan jenis patogen di perairan. Ini dinilai akan memperpanjang durasi jebakan penyakit yang sudah ada.
PELAKITA.ID – Importasi udang vaname asal Ekuador yang telah masuk ke Indonesia melalui kawasan berikat Jawa Timur pada April 2026 terus menuai berbagai sorotan dari sejumlah pihak.
Pada satu sisi, importasi dinilai bisa mendongkrak daya saing industri processing oleh karena adanya sejumlah bahan baku yang lebih murah. Kemudian berdampak pada penerimaan devisa, penyerapan tenaga kerja, serta konsistensi ekspor.
Namun, pada sisi lain, importasi ini mengancam keberlanjutan industri budidaya yang saat ini belum bisa lepas dari jebakan penyakit berkepanjangan dan merugikan sejumlah pelaku usaha budidaya. Bahkan, telah banyak yang stop operasional.
Rentetan dampak terhadap industri budidaya (303.000 ha) lebih panjang, dikarenakan mencakup rangkaian bisnis penunjang. Mulai hatchery, pabrik pakan, dan pedagang antara yang bisa kehilangan ratusan ribu lapangan kerja.
Sejumlah pemerhati budidaya udang sangat khawatir apabila impor udang itu tidak mampu dikendalikan. Bisa berdampak terhadap naiknya kelimpahan jenis patogen di perairan.
Ini dinilai akan memperpanjang durasi jebakan penyakit yang sudah ada.
Apalagi jikalau mekanisme pengawasan—pemeriksaan aspek mikrobiologi terhadap udang impor tidak dilakukan secara ketat, menjadi pintu masuk bagi sejumlah penyakit baru. Memperkuat kekhawatiran para pemerhati tersebut.
Seratus dua puluh ton udang yang diimpor tersebut, sekitar 40–50% merupakan limbah (kepala dan cangkang) yang dinilai berpotensi memperkaya kelimpahan patogen di sumber air untuk keperluan budidaya.
Ekuador merupakan negara penghasil udang jenis vaname terbesar dunia. Tahun 2025, ekspor udang mereka tembus pada angka sekitar 1,4 juta ton dengan nilai menghampiri 8 miliar USD dengan harga pokok produksi (HPP) lebih murah (sebesar 2,85 USD/kg udang).
Sementara itu, Indonesia pada tahun yang sama hanya bisa mengekspor udang, didominasi vaname, sekitar 218.087 ton dengan nilai devisa 1,87 miliar USD.
Hanya saja terbentur pada HPP yang masih tinggi sekitar 3,95 USD/kg udang.
Ekuador sukses berbudidaya sejak tahun 2011. Sebelumnya, antara tahun 2008–2010, mereka juga “babak belur” oleh serangan penyakit bakteri, namun dalam tempo tidak terlalu lama mereka mampu keluar dari jebakan itu.
Perbaikan genetik, budidaya berbasis nursery, dan integrasi teknologi digital pada sistem budidaya menjadi strategi Ekuador bangkit dari tekanan dan kemudian menjadi juara dunia.
Pendekatan expose pathogen yang bertujuan memperoleh induk udang dengan turunan tahan terhadap penyakit dan disebut benur SPR (Specific Pathogen Resistant) menjadi andalan hingga saat ini.
Benur SPR Ekuador sukses bila dibudidayakan pada kondisi padat tebar rendah (5–10 ekor per meter persegi). Namun, akan terjadi ledakan penyakit bila dibudidayakan pada kepadatan tinggi.
Karena itu, mereka bertumpu pada teknologi budidaya udang padat tebar rendah (tradisional dan semiintensif). Sementara Indonesia berbasis padat tebar tinggi (intensif dan supra-intensif).
Kekhawatiran para pemerhati bahwa udang yang diimpor dari Ekuador itu berpotensi memperkaya jenis patogen di perairan sangat berkorelasi. Karena itu, perlu diantisipasi melalui kebijakan strategis agar industri processing dan industri budidaya bertumbuh secara bersama-sama.
Langkah kebijakan strategis
Langkah kebijakan strategis yang diperlukan agar majunya industri processing (hilir) tidak menekan industri budidaya (hulu), antara lain diperlukan tata kelola seimbang melalui beberapa instrumen kebijakan.
Pertama, pengetatan regulasi kawasan berikat. Impor udang wajib dibatasi secara ketat dan hanya untuk bahan baku industri pengolahan berorientasi ekspor dengan pengawasan berbasis digital dan transparan agar tidak ada produk impor yang bocor ke pasar domestik.
Setiap kargo udang impor wajib melalui uji laboratorium independen yang superketat (bebas dari virus berbahaya seperti WSSV, EHP, dan lainnya) guna melindungi kesehatan ekosistem perairan nasional.
Kedua, kewajiban penyerapan produksi lokal atau Domestic Mandatory. Pemerintah harus memberlakukan aturan yang afirmatif dan tegas terhadap importir.
Izin impor hanya diberikan kepada industri processing yang, dalam rasio tertentu, terbukti menyerap dan memprioritaskan hasil panen udang petambak lokal dengan harga wajar dan berkeadilan.
Ketiga, penguatan daya saing industri hulu (budidaya), antara lain melalui efisiensi produksi. Menekan HPP yang selama ini tinggi dan cenderung naik jadi fokus utama.
Pemerintah seyogianya bisa mengintervensi agar harga pakan tidak mahal, mempermudah akses pembiayaan berbunga rendah, serta mempercepat perbaikan genetik dan adopsi teknologi budidaya udang terkini yang ramah lingkungan.
Kesinambungan industri kelautan dan perikanan nasional hanya akan tercapai jika sektor hulu (pembudidaya) dan sektor hilir (processing) berada dalam satu kesatuan entitas ekosistem yang saling menghidupkan.
Penyusunan peta jalan terkait daya saing industri hulu dan hilir sangat dibutuhkan. Peta ini penting sebagai panduan bagi stakeholders agar bisa melakoni bisnisnya secara berkelanjutan, sekaligus jadi instrumen kontrol.
___
Penulis adalah pakar akuakultur Indonesia dan pernah sebagai sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah
Editor K. Azis









