KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

  • Whatsapp
Kewajiban memiliki perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), misalnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Ketentuan tersebut tercantum pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap, yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

PELAKITA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat pengawasan terhadap rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang dinilai meresahkan nelayan dan berpotensi mengganggu kelestarian sumber daya ikan.

Sepanjang Januari hingga September 2026, sebanyak 37 rumpon ilegal telah ditertibkan KKP bersama pemerintah daerah.

Penertiban dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berlangsung tertib, menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan, sekaligus melindungi wilayah tangkap nelayan agar dapat dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Sahono Budianto, mengatakan tata kelola pemasangan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon telah diatur secara ketat melalui berbagai regulasi yang diterbitkan KKP.

Kewajiban memiliki perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR), misalnya, diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Ketentuan tersebut tercantum pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap, yang menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

Sementara itu, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengatur standar teknis penempatan rumpon. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan, antara lain, jarak antar-rumpon di Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III paling dekat 10 mil laut.

Rumpon juga harus ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. Selain itu, rumpon menetap dilarang ditempatkan pada kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar-masuk pelabuhan, serta kawasan ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya. Oleh karena itu, terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahono.

Operasi penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan KKP. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus respons atas keresahan masyarakat nelayan.

“Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara,” ujar Ipunk.

Menurut Ipunk, keberadaan rumpon yang dipasang secara ilegal dapat mengganggu pola pergerakan ikan. Kondisi tersebut, katanya, dapat menyulitkan nelayan kecil memperoleh hasil tangkapan dan membuat mereka harus melaut lebih jauh untuk mencari ikan.

Ipunk menegaskan bahwa operasi pembersihan rumpon liar tidak akan berhenti di perairan Maluku Utara. Penertiban juga akan