Dalam paparannya, A.M Ishak Yusma mengungkapkan sepanjang 2026 tercatat 112 penilaian teknis, 63 asistensi dan konsultasi, serta 3 verifikasi lapangan. Angka tersebut penting karena memperlihatkan bahwa fungsi BPRL berjalan pada dua sisi sekaligus: memberikan pelayanan dan memastikan kepatuhan.
PELAKITA.ID – Laut Indonesia bukan sekadar ruang biru yang membentang di antara ribuan pulau. Ia adalah ruang hidup, ruang ekonomi, jalur konektivitas, sumber pangan, sekaligus benteng ekologis yang menentukan masa depan pembangunan daerah.
Karena itu, ketika aktivitas ekonomi di laut semakin beragam—mulai dari perikanan, pariwisata, energi, kabel dan pipa bawah laut, hingga berbagai investasi berbasis sumber daya kelautan—persoalan tata ruang menjadi semakin penting.
Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar memiliki posisi strategis untuk menjawab isu itu.
Dalam paparan Dr. A. Muh. Ishak Yusma, S.Kel., M.Si., Kepala Balai Penataan Ruang Laut Makassar, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, terlihat bahwa BPRL Makassar tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai unit birokrasi yang menangani dokumen pemanfaatan ruang laut.
Lembaga ini berada di garis depan untuk memastikan ruang laut menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi sekaligus tetap terlindungi secara ekologis.
Paparan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik, 11 Agustus 2026, yang memperlihatkan bagaimana BPRL Makassar terus memperkuat pelayanan, pengawasan, digitalisasi, serta koordinasi dalam pengelolaan ruang laut.

Dari Makassar untuk Kawasan yang Lebih Luas
Dikatakan Ishak, Makassar memang melekat pada institusi ini. Namun, cakupan kerjanya jauh melampaui batas geografis Kota Makassar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2025, wilayah kerja BPRL Makassar kini mencakup sembilan provinsi, yakni enam provinsi di Sulawesi—Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo—serta Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk memperkuat kehadiran pelayanan di lapangan, BPRL Makassar juga didukung sembilan lokasi satuan pelayanan di Maros, Manado, Gorontalo, Palu, Mamuju, Kendari, Gianyar, Mataram, dan Kupang.
“Cakupan tersebut menunjukkan bahwa posisi BPRL Makassar sesungguhnya sangat penting bagi pembangunan kawasan timur Indonesia. Makassar menjadi simpul koordinasi, sementara jaringan pelayanan di berbagai daerah menjadi instrumen untuk memastikan tata kelola ruang laut tidak berhenti sebagai kebijakan di tingkat pusat,” terang Ishak.
Ini, kata dia, penting karena wilayah Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara memiliki karakter ekonomi dan ekologi yang sangat beragam.
Di satu sisi terdapat pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan industri, pelabuhan, pariwisata dan perikanan. Di sisi lain terdapat ekosistem pesisir dan laut yang sangat sensitif. Dengan demikian, penataan ruang laut menjadi titik temu antara kepentingan investasi, pembangunan daerah, dan perlindungan lingkungan.
KKPRL: Bukan Sekadar Perizinan, tetapi Instrumen Kepastian Investasi
Salah satu instrumen penting dalam kerja BPRL adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Bagi Ishak, dalam perspektif pembangunan daerah, KKPRL seharusnya tidak dipahami semata sebagai tambahan prosedur administratif bagi pelaku usaha. Ia justru dapat menjadi instrumen pemberi kepastian.
“Investor membutuhkan kepastian mengenai lokasi, aturan, risiko konflik ruang, serta keberlanjutan kegiatan. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian bahwa pembangunan tidak bertabrakan dengan rencana tata ruang. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ruang hidup dan sumber penghidupannya tidak tergerus oleh aktivitas ekonomi yang tidak terkendali,” sebutnya.
Di sinilah KKPRL memperoleh nilai strategisnya.
Enam kepentingan yang melekat di dalamnya—investasi, pemanfaatan ruang laut, kesesuaian ruang, perlindungan ekosistem, kepastian berusaha, dan pembangunan berkelanjutan—menempatkan KKPRL sebagai semacam filter sebelum suatu aktivitas ekonomi berlangsung di ruang laut.
Dengan pendekatan tersebut, penataan ruang laut bukanlah penghambat investasi. Sebaliknya, tata ruang yang jelas justru merupakan infrastruktur nonfisik bagi investasi yang sehat.
Menurut Ishak, salah satu persoalan yang masih muncul dalam pengajuan pemanfaatan ruang laut adalah kesalahan yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.

“BPRL Makassar mencatat sejumlah persoalan yang sering membuat proses menjadi panjang dan berulang, antara lain ketidakpahaman terhadap regulasi, persoalan koordinat dan data spasial, ketidaksesuaian lokasi dengan zonasi, hingga dokumen teknis dan administrasi yang belum lengkap,” sebutnya.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kualitas perencanaan menjadi sangat menentukan.
Pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki modal dan gagasan bisnis. Mereka juga perlu memahami di mana kegiatan dapat dilakukan, bagaimana ruang tersebut direncanakan, apa batasannya, dan bagaimana aktivitas tersebut berinteraksi dengan kepentingan lain di ruang laut.
Karena itu, ujar dia, konsultasi sebelum pengajuan dan keterbukaan data spasial menjadi penting. Pendekatan ini sekaligus dapat mengurangi biaya transaksi, mempercepat proses, dan menekan potensi konflik di kemudian hari.
Menariknya, BPRL Makassar tidak berhenti pada pembenahan prosedur. Digitalisasi mulai ditempatkan sebagai bagian penting dari transformasi pelayanan.
“Ada sedikitnya tiga inovasi yang menonjol dalam paparan tersebut. Pertama, e-GeRAI (Generate & Asistensi Dokumen KKPRL) yang dikembangkan untuk membantu pemohon menyusun dan melakukan asistensi dokumen KKPRL secara lebih mandiri dan efisien,” ungkapnya.
“Kedua, Layar Pinisi, portal berbasis WebGIS yang memberikan akses terhadap informasi pemanfaatan ruang laut. Ketiga, HIDSS Workstation, sistem pendukung keputusan cerdas (Hybrid Intelligent Decision Support System) yang membantu proses penilaian teknis berbasis data,” jelasnya.
Dia berharap, jika terus dikembangkan, ketiga inovasi ini berpotensi mengubah wajah pelayanan ruang laut.
Yang sebelumnya identik dengan dokumen, meja, surat-menyurat dan konsultasi berulang dapat bergerak menuju layanan yang lebih transparan, berbasis data, terdokumentasi dan mudah ditelusuri.
“Ini bukan sekadar digitalisasi pelayanan. Lebih jauh, ini adalah upaya membangun tata kelola ruang laut berbasis pengetahuan dan data,” tambahnya.
Dalam paparannya, Ishak mengungkapkan sepanjang 2026 tercatat 112 penilaian teknis, 63 asistensi dan konsultasi, serta 3 verifikasi lapangan. Angka tersebut penting karena memperlihatkan bahwa fungsi BPRL berjalan pada dua sisi sekaligus: memberikan pelayanan dan memastikan kepatuhan.
Verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan bahwa pengawasan tidak hanya berlangsung di depan layar komputer. Apa yang direncanakan dan disetujui dalam dokumen harus memiliki kesesuaian dengan kenyataan di lapangan.
Dengan demikian, rantai pengelolaan ruang laut menjadi lebih utuh: perencanaan → konsultasi → penilaian teknis → kesesuaian ruang → pemanfaatan → verifikasi dan pengawasan.
MANTAP KI: Ketika Birokrasi Dibangun dari Nilai
Di balik sistem dan teknologi, terdapat faktor yang tidak kalah penting: manusia yang menjalankannya. BPRL Makassar mengembangkan nilai kerja MANTAP KI, yang merupakan akronim dari Melayani, Amanah, Nyaman, Transparan, Akuntabel, Profesional, Kreatif, dan Inovatif.
Nilai tersebut diposisikan sebagai bagian dari penerjemahan semangat BerAKHLAK dalam konteks pelayanan di daerah. Hal ini menarik karena reformasi birokrasi tidak akan pernah cukup hanya dengan aplikasi baru.
Teknologi dapat mempercepat proses, tetapi integritas aparatur menentukan kualitas keputusan. Sistem dapat menyediakan data, tetapi profesionalisme menentukan bagaimana data tersebut digunakan.
Karena itu, tambah Ishak, kombinasi antara kompetensi, integritas, teknologi dan keterbukaan menjadi modal penting BPRL Makassar untuk memperkuat kepercayaan publik.
Dia menyampaukan bahwa ke depan, posisi BPRL Makassar dapat menjadi semakin strategis bagi pemerintah daerah.
“Pertama, sebagai pemberi kepastian ruang bagi investasi. Daerah membutuhkan investasi, tetapi investasi yang masuk harus memiliki lokasi dan tata kelola yang jelas. Kedua, sebagai penjaga keseimbangan pembangunan dan ekologi. Pertumbuhan ekonomi pesisir tidak boleh mengorbankan ekosistem yang menjadi fondasi ekonomi itu sendiri,” sebutnya.
“Ketiga, sebagai pengurang potensi konflik ruang. Laut digunakan oleh banyak pihak sekaligus: nelayan, pelaku wisata, industri, pelayaran, konservasi, energi, infrastruktur, dan masyarakat pesisir. Tanpa tata ruang yang jelas, tumpang tindih kepentingan hampir tidak terhindarkan,” lanjutnya.
Lalu, keempat, sebagai penguat kualitas perencanaan daerah. Informasi spasial dan tata ruang laut yang semakin terbuka dapat membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan pembangunan yang lebih berbasis data.
Kelima, sebagai pintu masuk ekonomi biru. Pengembangan ekonomi kelautan masa depan tidak hanya berbicara tentang mengambil sumber daya laut, tetapi tentang bagaimana menghasilkan nilai ekonomi dengan tetap mempertahankan kesehatan ekosistem.
Dalam konteks itu, BPRL Makassar memiliki peluang untuk menjadi lebih dari sekadar pelaksana administrasi tata ruang. Ia dapat berkembang sebagai simpul pengetahuan, koordinasi, pelayanan dan pengawasan ruang laut bagi kawasan Indonesia Timur.
Dikatakan Ishak, ada satu hal yang semakin jelas dari perkembangan BPRL Makassar: masa depan ekonomi daerah tidak hanya ditentukan oleh apa yang dibangun di daratan, tetapi juga oleh bagaimana ruang laut ditata.
“Pelabuhan baru, kawasan wisata, sentra perikanan, industri, kabel bawah laut, energi, hingga berbagai bentuk investasi kelautan akan membutuhkan ruang,” sebutnya.
Pertanyaannya bukan lagi apakah laut akan dimanfaatkan. Laut pasti akan dimanfaatkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah pemanfaatan itu direncanakan dengan baik, adil, legal, transparan dan berkelanjutan?
Pembaca sekalian, menata ruang laut bukan sekadar mengatur titik koordinat di atas peta. Menata ruang laut berarti menentukan siapa yang dapat memanfaatkan laut, untuk tujuan apa, dengan cara bagaimana, dan sampai kapan sumber daya itu dapat dinikmati.
Karena itu, pekerjaan BPRL Makassar sesungguhnya bukan hanya pekerjaan hari ini. Ia adalah pekerjaan untuk memastikan bahwa laut tetap menjadi ruang kehidupan, ruang ekonomi, dan ruang harapan bagi generasi yang akan datang.
___
Penulis K. Azis









