Kita harus berhadapan dengan hak kepemilikan, izin usaha, nilai tanah, rencana pembangunan, serta kepentingan para pihak yang telah menggunakan kawasan tersebut. Dalam pengalaman rehabilitasi mangrove, persoalan seperti ini sering kali lebih sulit diselesaikan daripada persoalan teknis rehabilitasi.
Oleh: Yusran Nurdin Massa
Praktisi rehabilitasi dan konservasi mangrove
Saat ini sebagai Environmental Technical Advisor (ETA) Blue Forests – Yayasan Hutan Biru
PELAKITA.ID – Setiap memperingati Hari Mangrove Sedunia, kita hampir selalu melihat kegiatan yang sama. Bibit disiapkan, peserta berkumpul di pesisir, spanduk dibentangkan, lalu ratusan atau ribuan mangrove ditanam dalam waktu singkat.
Kegiatan semacam ini tentu dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kepedulian. Namun, setelah lebih dari dua dekade terlibat dalam rehabilitasi mangrove, saya melihat bahwa persoalan terbesar mangrove hari ini bukan semata-mata kurangnya kegiatan penanaman.
Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah mangrove masih memiliki ruang untuk hidup?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting di wilayah pesisir perkotaan. Di kota seperti Makassar, pesisir sejak lama menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus pusat kegiatan ekonomi, perdagangan, permukiman, pelabuhan, pergudangan, industri, pariwisata, dan pembangunan infrastruktur. Semua kepentingan bertemu di ruang yang sama, sementara luas pesisir tidak bertambah dengan sendirinya.
Akibatnya, pesisir menjadi ruang yang terus diperebutkan.
Dalam situasi seperti ini, mangrove sering berada pada posisi paling lemah. Kawasan mangrove masih kerap dianggap sebagai lahan kosong, rawa yang belum produktif, atau cadangan ruang untuk pembangunan dan infrastruktur. Ketika dibandingkan dengan gudang, permukiman, kawasan komersial, jalan, atau pelabuhan, nilai finansial mangrove tidak terlihat sama sekali.
Padahal, nilai ekonomi mangrove sangat besar jauh melebihi peruntukan diatas. Blue Forests pernah melakukan riset TEV (Total Economic Valuation) di Mimika Asmat dan memang masih sangat kontras.
Nilai Ekonomi mangrove mencapai IDR 339 juta per ha/tahun sementara nilai finansial yang dikuantifikasi masih IDR 1,8 juta per ha/tahun. Jauh domplang, yang potensial dan yang dirasakan langsung dalam bentuk finansial oleh pemanfaat[1]. Jika seluruh potensial nilai ekonomi ini dikuantifikasi luar biasa nilainya baik direct value, indirect values, optional values dan intrinsic values.
Mangrove adalah ruang hidup bagi ikan, kepiting, kerang, burung, dan berbagai biota pesisir. Ia juga merupakan ruang perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di belakangnya. Akar mangrove membantu menahan sedimen, meredam energi gelombang, dan menjaga hubungan antara daratan dengan perairan pesisir. Ketika mangrove hilang, yang hilang bukan hanya tutupan vegetasinya. Kota juga kehilangan sebagian penyangga alaminya.
Dalam tulisan saya sebelumnya mengenai perebutan ruang pesisir Makassar, saya menyoroti bagaimana kepentingan masyarakat, pemerintah, bisnis, dan lingkungan saling berhadapan dalam pengalokasian ruang.
Pada saat itu, data pemerintah menunjukkan bahwa luas mangrove Makassar telah menyusut sangat besar, dari sekitar 411,7 hektare pada 2001 menjadi sekitar 100,07 hektare pada 2016.
Data tersebut tentu perlu diperbarui untuk melihat situasi terkini. Namun, arah persoalannya belum banyak berubah: ruang mangrove terus mengalami tekanan, sementara kebutuhan pembangunan kota terus meningkat.
Yang sering tidak disadari adalah bahwa ketika suatu kawasan mangrove telah beralih fungsi, bukan hanya pohonnya yang hilang. Ruang untuk memulihkannya juga ikut hilang.
Bekas mangrove dapat berubah menjadi tambak, permukiman, kawasan industri, jalan, atau lahan yang telah memiliki klaim penguasaan. Secara ekologis, sebagian kawasan itu mungkin masih dapat dipulihkan. Namun secara sosial dan tenurial, prosesnya menjadi jauh lebih rumit.
Kita harus berhadapan dengan hak kepemilikan, izin usaha, nilai tanah, rencana pembangunan, serta kepentingan para pihak yang telah menggunakan kawasan tersebut. Dalam pengalaman rehabilitasi mangrove, persoalan seperti ini sering kali lebih sulit diselesaikan daripada persoalan teknis rehabilitasi.
Karena sulit menemukan lahan bekas mangrove yang dapat dipulihkan, kegiatan rehabilitasi kemudian banyak diarahkan ke hamparan lumpur di depan pantai atau biasa disebut mudflat. Area seperti ini biasanya tidak memiliki klaim penguasaan sekuat lahan daratan. Karena berada di wilayah perairan dan sering dianggap sebagai ruang bersama, penggunaannya untuk kegiatan penanaman relatif lebih mudah.
Namun, kemudahan memperoleh lokasi tidak selalu berarti lokasi tersebut sesuai untuk mangrove.
Tidak semua hamparan lumpur merupakan habitat mangrove. Sebagian mudflat adalah ekosistem alami yang memang seharusnya tetap terbuka. Kawasan tersebut menjadi tempat mencari makan bagi burung air, habitat organisme dasar perairan, serta bagian penting dari dinamika sedimentasi pesisir.
Ketika mudflat seperti ini ditanami mangrove, bibit mungkin masih terlihat hijau pada bulan-bulan awal.
Barisan tanaman berdiri rapi, ajir tertancap, foto kegiatan terlihat baik, dan target penanaman dianggap telah tercapai. Namun, setelah menghadapi musim gelombang, perubahan arus, sedimentasi, atau periode genangan yang panjang, tanaman mulai mati. Satu tahun kemudian, yang sering tersisa hanyalah ajirnya.
Saya telah melihat pola seperti ini di banyak tempat. Persoalannya bukan selalu kualitas bibit atau teknis penanaman yang salah. Sejak awal lokasi tersebut memang bukan ruang tumbuh yang sesuai bagi mangrove.
Inilah perbedaan mendasar antara menanam mangrove dan memulihkan ekosistem mangrove.
Penanaman merupakan tindakan yang mudah dilihat dan mudah dilaporkan. Rehabilitasi membutuhkan pekerjaan yang lebih panjang dan tidak selalu menghasilkan foto yang menarik pada tahap awal.
Sebelum memutuskan menanam, kita perlu memahami mengapa mangrove di suatu lokasi hilang atau tidak tumbuh kembali. Apakah aliran pasang surutnya terputus?
Apakah ada tanggul yang menghambat masuknya air?
Apakah elevasi tanah terlalu rendah atau terlalu tinggi? Apakah gelombang terlalu kuat? Apakah sumber benih alami masih tersedia?
Apakah lokasi tersebut memang pernah menjadi habitat mangrove?.
Dalam banyak kasus, pekerjaan terpenting justru bukan menanam. Yang perlu dilakukan adalah membuka kembali saluran pasang surut, memperbaiki konektivitas air, mengurangi gangguan, menyelesaikan persoalan penguasaan lahan, atau melindungi regenerasi alami yang mulai tumbuh.
Jika kondisi hidrologi telah sesuai dan sumber benih masih tersedia, alam sering dapat melakukan sebagian besar proses pemulihan. Tugas kita adalah menghilangkan hambatan yang membuat regenerasi tersebut tidak dapat berlangsung.
Cara berpikir ini sangat penting untuk rehabilitasi mangrove di kawasan urban. Ruang pesisir sudah sangat terbatas. Karena itu, setiap lokasi yang hendak direhabilitasi harus dipastikan benar-benar memiliki kesesuaian ekologis.
Kita tidak boleh memilih suatu lokasi hanya karena lahannya tersedia, tidak ada yang mengklaim, atau mudah digunakan untuk kegiatan penanaman. Rehabilitasi harus diarahkan ke kawasan yang memang merupakan habitat mangrove sebelumnya atau memiliki kondisi yang memungkinkan mangrove tumbuh secara berkelanjutan.
Karena persoalan utamanya adalah ruang, maka perjuangan mangrove tidak dapat berhenti pada proyek penanaman. Ia harus masuk ke dalam perencanaan tata ruang.
Mangrove yang masih tersisa perlu ditetapkan secara jelas sebagai kawasan yang harus dilindungi. Sementara itu, kawasan bekas mangrove yang masih mungkin dipulihkan perlu dikenali, dipetakan, dan dialokasikan sebagai ruang rehabilitasi.
Tanpa kepastian dalam tata ruang, kawasan rehabilitasi akan selalu berada dalam posisi rentan. Hari ini ditanami, beberapa tahun kemudian dapat dialihkan untuk pembangunan karena status ruangnya tidak pernah benar-benar diperjelas.
Memperjuangkan ruang mangrove dalam tata ruang kota tentu bukan perkara mudah. Kepentingan rehabilitasi akan berhadapan dengan reklamasi, perluasan kawasan ekonomi, pelabuhan, stadion, permukiman, infrastruktur, dan peningkatan nilai tanah.
Namun, mitigasi risiko pesisir juga merupakan kepentingan pembangunan. Perlindungan masyarakat dari abrasi, banjir pesisir, kehilangan sumber daya perikanan, dan dampak perubahan iklim seharusnya tidak ditempatkan sebagai persoalan lingkungan semata.
Mangrove perlu dilihat sebagai bagian dari infrastruktur hijau dan biru kota. Ia tidak menggantikan seluruh kebutuhan infrastruktur teknis, tetapi dapat menjadi bagian penting dari sistem perlindungan pesisir yang lebih adaptif dan bekerja bersama proses alam.
Dalam konteks Makassar, kawasan seperti Lantebung dan Untia menjadi semakin penting karena merupakan bagian dari bentang mangrove yang masih tersisa. Ruang seperti ini bukan hanya penting bagi vegetasi mangrove.
Ia juga menjadi ruang hidup masyarakat, habitat perikanan, tempat belajar, ruang publik, dan penyangga ekologis kota.
Karena itu, pertanyaannya bukan apakah kita harus memilih pembangunan atau mangrove. Pertanyaannya adalah pembangunan seperti apa yang hendak kita dorong, di mana pembangunan dapat dilakukan, kawasan mana yang tidak seharusnya dikorbankan, dan siapa yang akan menanggung risiko ketika fungsi ekologis pesisir hilang.
Kita perlu berhenti menggunakan rehabilitasi sebagai pembenaran atas kerusakan baru. Mangrove yang sehat tidak semestinya dikonversi dengan janji bahwa kerusakannya akan diganti melalui penanaman di tempat lain.
Pengalaman menunjukkan bahwa tidak mudah menggantikan ekosistem yang telah tumbuh dan berkembang selama puluhan tahun.
Menghindari kerusakan harus menjadi pilihan pertama. Jika dampak tidak dapat sepenuhnya dihindari, ia harus diminimalkan. Rehabilitasi dilakukan terhadap kawasan yang telah rusak, bukan untuk membenarkan hilangnya mangrove yang masih sehat.
Hari Mangrove Sedunia seharusnya menjadi kesempatan untuk mengubah cara kita menilai keberhasilan.
Bukan hanya menghitung jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga memastikan berapa luas mangrove yang berhasil dipertahankan. Bukan hanya melaporkan jumlah kegiatan, tetapi melihat apakah hidrologi telah pulih, apakah regenerasi alami kembali berlangsung, dan apakah masyarakat memiliki kepastian untuk menjaga kawasan tersebut.
Kita juga perlu menanyakan keadaan lokasi itu satu tahun, lima tahun, atau sepuluh tahun setelah kegiatan selesai. Apakah mangrove tumbuh dan membentuk ekosistem, ataukah yang tersisa hanya papan proyek dan ajir yang lapuk?
Bagi saya, memperjuangkan mangrove pada akhirnya adalah memperjuangkan ruang ekologisnya.
Ruang mangrove yang masih tersisa harus dijaga agar tidak terus beralih fungsi. Pada saat yang sama, kawasan yang telah rusak tetapi masih memungkinkan dipulihkan perlu dikembalikan fungsinya.
Proses tersebut harus didukung oleh tata ruang, kepastian tenurial, pemahaman hidrologi, pengelolaan jangka panjang, serta keterlibatan masyarakat.
Persoalannya bukan menyediakan seluruh pesisir untuk mangrove. Yang harus kita pastikan adalah bahwa bagian pesisir yang secara ekologis memang menjadi habitat mangrove tidak terus dipersempit atau dihilangkan. Ruang yang telah rusak juga perlu diberi kesempatan untuk pulih.
Karena itu, memperingati Hari Mangrove Sedunia tidak cukup dengan mengajak orang menanam.
Kita harus berani memperjuangkan ruang tempat mangrove dapat benar-benar hidup.
______
[1] Smith, G., Cooley, D., Brown, B., Fritriana, R., & Hyman, E. (2020). Cost-Benefit Analysis of Mangrove Conservation Versus Shrimp Aquaculture in Bintuni Bay and Mimika, Indonesia: Climate Economic Analysis for Development, Investment and Resilience. USAID. https://www.climatelinks.org/resources/cost-benefit-analysismangrove-conservation-versus-shrimp-aquaculture-bintuni-bay-and









