Tentang Ruang Terbuka Hijau di Makassar

  • Whatsapp
Suasana di Lakkang, salah satu modal ruang terbuka hijau di Makassar (dok: Pelakita.ID)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Luasan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Makassar masih kurang sekitar 20 persen.

Hingga awal tahun 2023 dilaporkan capaiannya masih di angka 9,077 persen dari yang dipersyaratkan 30 persen dari keseluruhan luas Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meski angkat tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya di angka 7,54 persen. Penambahan itu bukan karena penambahan luas RTH, tapi adanya lahan-lahan yang belum terhitung di tahun 2020.

Read More

Dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007, luas RTH minimal 30% dari luas suatu wilayah perkotaan.

Itu artinya, diamanatkan setiap kota wajib menyediakan 20 persen (RTH) publik dan 10 persen privat.

Tentang target perolehan sekitar 30 persen tersebut, yang bisa dilakukan adalah merampungkan master plan dan merealisasikannya setidaknya pada 2030 mendatang.

Saat ini tantangan di DLH Makassar adalah belum banyaknya taman hijau. Diperlukan revitalisasi taman yang ada dan mencari alternatif tambahan/

Pembangunan 34 taman tematik ini dilakukan secara bertahap. Dengan menggandeng perusahaan lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

Redaksi

Related posts