PSEL Makassar, Ferdi Mochtar Sebut RTRW Jadi Rujukan Lokasi

  • Whatsapp
Ferdi Mochtar (dok: DLH Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pembangunan Kota Makassar senatiasa selalu merujuk kepada konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.

Termasuk halnya pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang saat ini tengah memasuki proses akhir lelang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, Kamis (3/8/2023), mengatakan, pembangunan PSEL Makassar akan merujuk kepada RTRW Makassar.

Read More

“Namanya saja Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar, jadi pembangunan itu merujuk kepada Perda (Peraturan Daerah) RTRW Makassar. Termasuk dalam penentuan lokasi PSEL akan merujuk RTRW Makassar,” katanya.

Ferdi menjelaskan, pihaknya senantiasa mendukung penuh peraturan daerah terkait tata ruang industri di Kota Makassar.

“Kita harus mendukung Perda RTRW Makassar yang sudah ada. Termasuk juga mendukung penuh arah kebijakan Pak Wali Kota Makassar,” terangnya.

Sementara, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, sebelumnya, menegaskan hal serupa, jika pemilihan lokas PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.

Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini memiliki konsep industri. Dimana, ada pengelolaan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.

“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.

Danny menuturkan, proyek PSEL yang akan dibangun bukan merupakan tempat sampah melainkan industri sampah dari tata ruang.

“PSEL itu bukan tempat sampah, itu industri sampah. Dari tata ruang industri itu Tamalanrea” jelasnya.

Sumber: DPRD Makassar

Related posts