Anggota DPRD Hj Kartini Apresiasi Komitmen Pemkot Dalam Menjaga dan Melestarikan Cagar Budaya

  • Whatsapp
Suasana Sosialisasi Peraturan (SOSPER) terkait perlindungan cagar budaya Makassar (dok: DPRD Kota Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Hj. Kartini, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo melakukan Sosper Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Bertempat di Karebosi Premier Hotel bilangan kawasan Bisnis Karebosi Link dan MTC Karebosi, 9 Mei 2023, Hj Kartini yang merupakan anggota Komisi D melaksanakan Sosialisasi peraturan perundang undangan T.A 2023 yang membahas Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya Kota Makassar.

Hj Kartini menjelaskan bahwa upaya pemerintah Kota Makassar dalam menjaga Cagar Budaya yang ada di Kota Makassar sangat serius, hal ini terlihat dari adanya aturan hukum yang khusus terkait pelestarian cagar budaya dalam bentuk Perda No.2 tahun 2023.

Dia menegaskan pelestarian cagar budaya ini sangat penting karena akan menjadi panduan dalam menjaga situs situs sejarah, bangunan serta kawasan yang bersejarah yang ada di Kota Makassar.

Dia juga menyebut ada 18 bangunan yang merupakan cagar budaya di Kota Makassar di antaranya Benteng Rotterdam, Museum Kota Makassar, Gedung DKM, Makam Raja Raja Tallo dan lainnya yang telah disahkan oleh pemerintah Kota Makassar sebagai Cagar Budaya.

“Karena bangunan-bangunan ini adalah bukti sejarah bahwa dinamika kehidupan di Kota Makassar dari masa ke masa sangatlah dinamis dan itu harus kita wariskan kepada anak cucu kita,” kunci Kartini.

Narasumber lain adalah akademisi dari STIE Nobel yang juga mantan pegawai dari Dinas Budaya Pariwisata Kota Makassar, Dr. Syarifuddin, menegaskan bahwa perda No. 2 tahun 2013 merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam UU itu di jelaskan ada 5 hal yang menjadi cagar budaya yaitu berupa Benda, Struktur, Bangunan, Situs dan Kawasan dan untuk Kota Makassar sendiri ada 18 jenis yang sudah disahkan oleh peraturan pemerintah daerah.

Sosper Perda No. 2 tahun 2013 angkatan ke-5 ini mengundang peserta sebanyak 100 orang dengan konsentrasi undangan di kelurahan Kunjungan Mae dan pesertanya sangat antusias merespon materi materi yang di sajikan.

Pelaksanaan sosialisasi Perda No. 2 tahun 2013 tersebut di pandu langsung oleh moderator Muhammad Askar, SKM yang juga menjabat Sebagai Badan Pemenangan Pemilu Partai Perindo Kota Makassar.

 

Related posts