Bupati Pinrang resmikan Mal Pelayanan Publik berisi 360 jenis layanan

  • Whatsapp
Bersama mengusung Pinrang sebagai Surga Investasi di Sulawesi Selatan (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Pinrang menutup akhir tahun dengan mengoperasikan Mal Pelayanan Publik (MPP). Lokasinya di area Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang.

Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, meresmkian mal yang diharapkan menjadi sentra pelayanan dan kemudahan berinvestasi di Bumi Lasinrang, Kamis (30/12/2021).

Menurut Kepala Dinas PMPTSP Pinrang Andi Mirani, S.Stp, M.Si, hadirnya Mal Pelayanan Publik ini bisa menjadi pusat layanan kemudahan berinvestasi atas reformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik.

Read More

“Kehadiran MPP ini sekaligus menjawab ekspektasi Presiden Jokowi yang menyebutkan perlunya inovasi pelayanan publik di daerah. Inovasi yang memudahkan tumbuhnya investasi,” sebut Andi Mirani.

Andi Mirani menyebut dengan adanya MPP maka kekhawatiran dan skeptisisme bahwa birokrasi dalam hal pelayanan publik cenderung kaku secara tidak langsung telah dijawab.

“Setelah menggelar Pinrang Investment Forum pada tanggal 8 Desember 2021 lalu, kami lanjutkan dengan penyiapan fasilitas menyambut investor. Harapan kami, pelayanan yang diinginkan publik terutama investor adalah yang dapat dilakukan di satu tempat, mudah cepat dan terintegrasi,” terang Mirani kepada Pelakita.ID.

Menyambung Andi Mirani, Bupati Pinrang HA Irwan Hamid menegaskan bahwa hadirnya MPP di Pinrang maka semua unsur, pemerintah daerah, OPD, pelaku usaha, komunitas UMKM, hingga calon investor bisa memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Mal pelayanan publik ini dibentuk untuk mendorong hal fundamental aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan layanan prima kepada masyarakat dan memberi kemudahan serta kepuasan kepada masyarakat dalam  mengurus dokumen maupun perizinan lainnya,” tandas Irwan.

MPP yang diresmikan berisi 360 jenis layanan yang berasal dari 23 instansi/lembaga dari seluruh unit-unit dari instansi vertikal, perangkat daerah kabupaten dan provinsi, kementrian lembaga, BUMN, dan BUMD.

 

Editor: K. Azis

Related posts