Mengapa Kita Memilih Negara Kesatuan, Refleksi dari RIS 1949 hingga Hari Ini

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh Gemini
  • Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Konstitusi juga mengatur pembagian wilayah Indonesia ke dalam provinsi dan kemudian kabupaten serta kota, sekaligus memberikan dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah.
  • Sejarah Indonesia dari RIS 1949 hingga hari ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar menolak federalisme. Indonesia menolak sebuah konfigurasi federal yang lahir dalam konteks dekolonisasi, ketika federalisme sangat kuat diasosiasikan dengan strategi Belanda mempertahankan pengaruh politiknya.  Singkatnya umur RIS memperlihatkan betapa kuatnya legitimasi politik gagasan negara kesatuan dalam nasionalisme Indonesia. Setelah itu, negara kesatuan menjadi bagian fundamental dari identitas konstitusional Indonesia.
  • Pengalaman Amerika menjadi salah satu referensi utama bagi perkembangan federalisme modern di berbagai negara, meskipun setiap negara mengembangkan bentuk yang berbeda sesuai sejarahnya. Swiss, Kanada, Australia, Jerman, India, Brasil, Meksiko, Argentina, hingga Malaysia.

PELAKITA.ID – Indonesia merupakan salah satu contoh menarik dalam sejarah politik modern mengenai hubungan antara federalisme, nasionalisme, kolonialisme, dan pembentukan negara.

Negara kepulauan yang sangat luas ini pernah menjalankan sistem federal melalui Republik Indonesia Serikat (RIS), tetapi eksperimen tersebut hanya berlangsung singkat sebelum Indonesia kembali menjadi negara kesatuan pada 17 Agustus 1950.

Karena itu, memahami mengapa Indonesia memilih negara kesatuan tidak cukup hanya dengan mengatakan bahwa bangsa Indonesia menolak federalisme, sebab keputusan tersebut lahir dari pergulatan panjang mengenai kedaulatan, legitimasi, persatuan nasional, kepentingan daerah, serta hubungan Indonesia dengan bekas kekuatan kolonial.

Secara konstitusional, Indonesia hari ini merupakan negara kesatuan berbentuk republik.

Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Konstitusi juga mengatur pembagian wilayah Indonesia ke dalam provinsi dan kemudian kabupaten serta kota, sekaligus memberikan dasar bagi penyelenggaraan otonomi daerah.

Dengan demikian, Indonesia memilih desentralisasi dan otonomi daerah sebagai mekanisme untuk mengelola keragaman wilayah, tetapi tidak menjadikan provinsi sebagai negara bagian yang memiliki kedudukan konstitusional seperti negara bagian dalam federasi.

Pilihan negara kesatuan tersebut tidak berarti Indonesia tidak pernah mengenal federalisme. Sebaliknya, sejarah Indonesia memperlihatkan sebuah episode ketika negara ini secara resmi berbentuk federasi.

Republik Indonesia Serikat atau RIS berdiri pada 27 Desember 1949 dan berakhir pada 17 Agustus 1950, sehingga secara formal sistem federal hanya berlangsung kurang dari delapan bulan.

Periode yang singkat itu justru menjadi salah satu episode paling menentukan dalam sejarah konstitusional Indonesia karena pengalaman tersebut kemudian memperkuat legitimasi politik negara kesatuan dalam perjalanan Republik berikutnya.

Federalisme: Persatuan Tanpa Keseragaman

Secara konseptual, federalisme adalah sistem politik yang membagi kewenangan secara konstitusional antara pemerintahan federal dan pemerintahan konstituen seperti negara bagian, provinsi, atau kanton.

Berbeda dari negara kesatuan yang secara konstitusional mempertahankan satu sumber kedaulatan nasional, federasi memungkinkan unit-unit konstituennya memiliki kewenangan yang dijamin oleh konstitusi dan tidak semata-mata bergantung pada pendelegasian administratif pemerintah pusat.

Gagasan federalisme sendiri jauh lebih tua daripada pembentukan Amerika Serikat. Istilah federal berakar pada bahasa Latin foedus, yang mengandung arti perjanjian, ikatan, atau persekutuan.

Dalam sejarah politik, gagasan dasarnya dapat dilihat pada berbagai liga dan persekutuan, termasuk pengalaman politik Yunani Kuno, ketika sejumlah komunitas politik membangun kerja sama untuk pertahanan dan kepentingan bersama tanpa sepenuhnya menghapus identitas masing-masing.

Dalam perkembangan pemikiran politik Eropa, gagasan tentang pembagian kekuasaan, komunitas politik, kontrak, asosiasi, dan pemerintahan terbatas kemudian berkembang melalui pemikir seperti Aristotle, Polybius, Johannes Althusius, Hugo Grotius, John Locke, dan Montesquieu.

Tidak semuanya berbicara tentang federalisme dalam pengertian konstitusional modern, tetapi pemikiran mereka ikut menyediakan fondasi intelektual mengenai bagaimana kekuasaan dapat dibatasi dan bagaimana komunitas yang berbeda dapat hidup dalam suatu struktur politik bersama.

Johannes Althusius, misalnya, menawarkan gagasan consociation yang melihat masyarakat politik sebagai jaringan komunitas yang saling berhubungan.

Pemikiran tersebut penting karena federalisme pada dasarnya tidak hanya berbicara mengenai wilayah, tetapi juga mengenai bagaimana masyarakat dan komunitas membentuk struktur politik yang lebih luas melalui hubungan, perjanjian, dan pembagian kewenangan.

Amerika Serikat dan Federalisme Modern

Federalisme modern mendapatkan salah satu bentuk paling berpengaruh melalui pengalaman Amerika Serikat.

Setelah Revolusi Amerika, tiga belas bekas koloni yang menjadi negara bagian menghadapi persoalan bagaimana mempertahankan kerja sama tanpa menciptakan pemerintahan pusat yang terlalu kuat.

Articles of Confederation yang berlaku sejak 1781 memberikan kewenangan relatif besar kepada negara-negara bagian dan menghasilkan pemerintah pusat yang lemah dalam bidang perpajakan, perdagangan, pertahanan, serta pengelolaan keuangan.

Persoalan tersebut mendorong penyelenggaraan Constitutional Convention 1787 di Philadelphia. Tokoh-tokoh seperti George Washington, James Madison, Alexander Hamilton, Benjamin Franklin, dan John Jay kemudian memainkan peranan penting dalam membentuk sistem konstitusional baru yang berusaha mencari keseimbangan antara kepentingan negara bagian dan kebutuhan pemerintahan nasional.

Pemikiran tersebut kemudian dijelaskan secara luas melalui The Federalist Papers, terutama tulisan James Madison, Alexander Hamilton, dan John Jay dengan nama samaran Publius.

Madison melihat bahwa pembagian kekuasaan merupakan salah satu cara mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan. Federalisme karena itu tidak hanya menjadi teknik pembagian wilayah, tetapi juga menjadi salah satu mekanisme untuk membatasi kekuasaan melalui pembagian kewenangan secara vertikal.

Pengalaman Amerika kemudian menjadi salah satu referensi utama bagi perkembangan federalisme modern di berbagai negara, meskipun setiap negara mengembangkan bentuk yang berbeda sesuai sejarahnya. Swiss, Kanada, Australia, Jerman, India, Brasil, Meksiko, Argentina, Malaysia, Nigeria, Pakistan, Belgia, Austria, Uni Emirat Arab, Ethiopia, Nepal, dan sejumlah negara lain kemudian mengembangkan sistem federal dengan tingkat pembagian kewenangan yang berbeda-beda.

Indonesia dan Persoalan Kedaulatan

Dalam konteks Indonesia, federalisme memasuki sejarah modern bukan sebagai hasil dari sebuah proses konstitusional yang sepenuhnya lahir dari kesepakatan internal antardaerah, melainkan melalui situasi dekolonisasi yang sangat kompleks. Setelah Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Republik Indonesia menghadapi upaya Belanda untuk kembali memperoleh pengaruh dan mengendalikan wilayah bekas Hindia Belanda.

Konflik tersebut kemudian berkembang menjadi Revolusi Nasional Indonesia, yang tidak hanya berlangsung melalui perjuangan bersenjata, tetapi juga melalui diplomasi dan perundingan internasional. Dalam proses tersebut, persoalan bentuk negara menjadi bagian penting dari konflik antara Republik Indonesia dan Belanda.

Belanda mendorong gagasan Indonesia federal dengan membangun dan mendukung sejumlah negara bagian di berbagai wilayah. Salah satu momentum penting terjadi melalui Konferensi Malino pada 1946, yang menjadi bagian dari proses pembentukan Negara Indonesia Timur. Perkembangan tersebut kemudian berlanjut melalui berbagai perundingan, termasuk Persetujuan Linggajati, yang mengandung gagasan pembentukan negara Indonesia federal.

Di sinilah persoalan federalisme Indonesia menjadi berbeda dari pengalaman Amerika Serikat atau Australia. Federalisme tidak muncul semata-mata sebagai kesepakatan antarwilayah yang ingin bergabung membangun negara bersama, tetapi berkembang di tengah konflik antara Republik Indonesia dan kekuatan kolonial Belanda yang berusaha mempertahankan pengaruhnya di Nusantara.

Akibatnya, federalisme perlahan memperoleh beban politik yang berat. Bagi banyak kaum nasionalis Indonesia, federalisme bukan sekadar sebuah pilihan desain pemerintahan, tetapi mulai diasosiasikan dengan strategi Belanda untuk mengurangi kekuatan Republik Indonesia dan mempertahankan pengaruh kolonial melalui struktur politik regional.

Masnur Marzuki dalam kajiannya tentang federalisme Indonesia mencatat bahwa sejak awal sejarah Indonesia modern, federalisme banyak dipandang sebagai desain politik Belanda untuk mempertahankan pengaruh kolonial yang semakin melemah. Persepsi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan penting mengapa gerakan politik setelah transfer kedaulatan bergerak cepat menuju negara kesatuan.

Konferensi Meja Bundar dan Lahirnya RIS

Titik penting dalam proses tersebut adalah Konferensi Meja Bundar atau Round Table Conference di Den Haag pada 1949. Konferensi berlangsung dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 dan menghasilkan kesepakatan yang membuka jalan bagi transfer kedaulatan Belanda kepada Indonesia dalam bentuk negara federal. Piagam transfer kedaulatan ditandatangani di Den Haag pada 2 November 1949.

Transfer kedaulatan secara resmi berlangsung pada 27 Desember 1949, ketika Republik Indonesia Serikat berdiri sebagai negara federal. Dengan demikian, Indonesia memperoleh pengakuan kedaulatan dalam sebuah bentuk negara yang berbeda dari Republik yang diproklamasikan pada 1945.

Situasi tersebut menciptakan sebuah paradoks sejarah. Republik Indonesia telah menjadi simbol perjuangan nasional selama revolusi, tetapi negara yang menerima transfer kedaulatan dari Belanda justru adalah Republik Indonesia Serikat. Republik Indonesia sendiri menjadi salah satu negara bagian di dalam struktur RIS, bukan keseluruhan negara Indonesia sebagaimana dipahami dalam kerangka NKRI kemudian.

Secara konstitusional, RIS memang merupakan negara federal. Namun, secara politik, struktur tersebut menghadapi persoalan legitimasi yang sangat berat sejak awal. Sebagian masyarakat dan kelompok politik melihat federasi bukan sebagai bentuk final dari cita-cita kemerdekaan, melainkan sebagai kompromi yang lahir dari tekanan sejarah dan diplomasi kolonial.

Apakah Federalisme Indonesia Hanya Proyek Belanda?

Pertanyaan ini membutuhkan kehati-hatian. Mengatakan bahwa seluruh federalis Indonesia adalah alat Belanda merupakan penyederhanaan sejarah yang tidak memadai. Sejumlah tokoh dan kelompok di berbagai daerah memiliki kepentingan politik dan regional yang nyata, sementara struktur federal juga menawarkan kemungkinan otonomi yang lebih besar bagi wilayah-wilayah di luar pusat Republik.

Namun, persoalan utama terletak pada konteks politik ketika federalisme tersebut dibentuk. Ketika sebuah sistem politik dibangun dalam suasana dekolonisasi dan ketika kekuatan kolonial yang kalah perang masih memiliki kepentingan mempertahankan pengaruhnya, sistem tersebut akan menghadapi pertanyaan legitimasi yang jauh lebih besar dibandingkan federasi yang lahir dari konsensus internal.

Karena itu, persoalannya bukan bahwa federalisme secara teoritis bertentangan dengan keragaman Indonesia. Justru sebaliknya, Indonesia memiliki sejumlah karakter yang secara teoritis dapat mendukung federalisme, seperti wilayah yang sangat luas, keragaman budaya, sejarah lokal, perbedaan ekonomi, dan kondisi geografis kepulauan.

Persoalannya adalah bahwa federalisme pada 1949 datang dalam situasi ketika nasionalisme Indonesia sedang berusaha menyatukan wilayah bekas Hindia Belanda menjadi satu bangsa. Dalam konteks seperti itu, gagasan negara federal mudah dipersepsikan sebagai kebalikan dari proyek nasionalisme.

Nasionalisme dan Gagasan tentang Satu Indonesia

Nasionalisme Indonesia tumbuh dengan gagasan bahwa berbagai komunitas yang berbeda di Nusantara dapat membangun satu identitas politik bersama. Proklamasi 1945 bukan sekadar deklarasi kemerdekaan dari penjajahan, tetapi juga pernyataan bahwa wilayah yang sebelumnya dikelola dalam struktur kolonial dapat dibayangkan sebagai satu bangsa dan satu negara.

Karena itu, ketika federalisme muncul dalam proses transfer kedaulatan, banyak nasionalis melihat persoalan tersebut sebagai ancaman terhadap integrasi nasional. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah federasi lebih efektif, melainkan apakah struktur tersebut akan mempertahankan atau justru memecah kesatuan politik Indonesia.

Di sinilah federalisme memperoleh stigma historis. Federasi dikaitkan dengan fragmentasi, sementara negara kesatuan dikaitkan dengan kemerdekaan dan persatuan. Hubungan simbolik tersebut kemudian menjadi sangat kuat dalam politik Indonesia selama beberapa dekade berikutnya.

RIS akhirnya tidak mampu membangun legitimasi politik yang cukup kuat untuk bertahan sebagai struktur negara jangka panjang. Sejumlah negara bagian bergerak menuju integrasi dengan Republik Indonesia, sementara tuntutan masyarakat dan elite politik semakin kuat untuk membentuk kembali negara kesatuan. Studi mengenai transisi RIS menuju negara kesatuan menunjukkan bahwa pemerintahan federal berlangsung sangat singkat sebelum Indonesia kembali kepada bentuk Republik Indonesia dengan konstitusi sementara pada 1950.

Pada 17 Agustus 1950, RIS secara resmi berakhir dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Momentum ini sekaligus memperlihatkan bahwa struktur federal yang lahir pada 1949 tidak memiliki basis politik yang cukup kuat untuk menjadi tatanan konstitusional permanen.

Perubahan tersebut bukan sekadar perubahan administratif. Ia merupakan keputusan politik mengenai identitas negara. Indonesia memilih kembali kepada gagasan bahwa republik harus menjadi satu kesatuan politik, bukan kumpulan negara bagian yang memiliki kewenangan konstitusional tersendiri.

Dari Federalisme ke Negara Kesatuan

Sejak 1950, negara kesatuan menjadi fondasi utama kehidupan konstitusional Indonesia. Pergantian konstitusi dan dinamika politik berikutnya tidak mengembalikan Indonesia kepada federalisme. Bahkan setelah berbagai perubahan sistem pemerintahan, gagasan tentang NKRI semakin mengakar dalam politik dan hukum Indonesia.

UUD 1945 yang kembali berlaku kemudian menegaskan kembali prinsip negara kesatuan. Dalam konstitusi yang berlaku saat ini, Pasal 1 ayat (1) tetap menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Prinsip tersebut menjadi bagian fundamental dari identitas konstitusional Indonesia.

Namun, negara kesatuan Indonesia tidak berarti seluruh kekuasaan harus dikendalikan dari Jakarta. Justru salah satu perkembangan penting setelah Reformasi adalah perluasan desentralisasi dan otonomi daerah.

Krisis politik 1998 mengubah hubungan antara pemerintah pusat dan daerah secara signifikan. Setelah berakhirnya pemerintahan Orde Baru, Indonesia menghadapi persoalan bagaimana menghindari kembalinya sentralisasi ekstrem tanpa harus mengubah bentuk negara menjadi federasi.

Jawaban politik dan konstitusional yang kemudian berkembang adalah desentralisasi.

UUD 1945 hasil perubahan memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintahan daerah dan otonomi daerah. Pasal 18 mengatur pembagian wilayah Indonesia ke dalam provinsi serta kabupaten dan kota, sementara prinsip otonomi daerah menjadi bagian penting dari hubungan pusat dan daerah. Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa struktur tersebut berada dalam kerangka NKRI, bukan pembentukan negara bagian yang memiliki kedaulatan tersendiri.

Dengan demikian, Indonesia mencoba mencari jalan tengah: mempertahankan negara kesatuan sambil memberikan kewenangan yang lebih luas kepada daerah.

Model ini penting karena menunjukkan bahwa federalisme bukan satu-satunya cara untuk mengatasi persoalan hubungan pusat dan daerah. Sebuah negara kesatuan dapat mengembangkan desentralisasi, otonomi, bahkan bentuk otonomi asimetris untuk merespons perbedaan karakter antarwilayah.

Ada akademisi yang melihat perkembangan desentralisasi Indonesia sebagai sesuatu yang dalam praktiknya mendekati bentuk quasi-federal. Perubahan konstitusional pasca-1998 memberikan kewenangan cukup besar kepada pemerintah daerah, sehingga hubungan pusat dan daerah tidak lagi menyerupai model sentralisasi Orde Baru.

Namun, menyebut Indonesia sebagai negara federal secara de facto tetap memerlukan kehati-hatian. Secara konstitusional Indonesia tetap merupakan negara kesatuan, sedangkan kewenangan daerah beroperasi dalam kerangka hukum nasional dan bukan berdasarkan kedaulatan konstitusional yang melekat pada negara bagian.

Karena itu, istilah yang lebih tepat adalah negara kesatuan yang terdesentralisasi, dengan kemungkinan pengaturan asimetris bagi wilayah-wilayah tertentu sesuai kebutuhan dan karakter masing-masing.

Federalisme dan Negara Kepulauan

Perdebatan federalisme menjadi semakin menarik ketika dikaitkan dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan. Indonesia memiliki wilayah geografis yang sangat luas dan masyarakat yang tersebar dari Sumatra hingga Papua, dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis yang sangat beragam.

Dalam konteks seperti itu, pertanyaan mengenai pembagian kekuasaan tidak hanya menyangkut pendidikan, kesehatan, administrasi atau politik lokal, tetapi juga menyangkut laut, perikanan, pulau-pulau kecil, pelabuhan, kawasan pesisir, energi, mineral, pariwisata, dan sumber daya alam.

Di sinilah federalisme memiliki relevansi analitis bagi kajian maritim Indonesia. Siapa yang berwenang mengatur sumber daya laut? Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya tersebut? Bagaimana pendapatan dibagi antara pusat dan daerah? Bagaimana masyarakat pesisir memperoleh ruang untuk menentukan masa depan mereka sendiri? Dan bagaimana kepentingan nasional dipertemukan dengan hak serta kebutuhan masyarakat lokal?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada dasarnya adalah pertanyaan mengenai distribusi kekuasaan, meskipun Indonesia tidak menggunakan federalisme sebagai bentuk negaranya.

Persoalan Sumber Daya dan Keadilan Wilayah

Dalam negara yang kaya sumber daya tetapi memiliki ketimpangan geografis, hubungan pusat dan daerah memiliki dimensi ekonomi yang sangat kuat. Daerah penghasil sumber daya dapat mempertanyakan mengapa kekayaan yang dihasilkan di wilayah mereka sebagian besar dikendalikan melalui kebijakan nasional, sementara masyarakat lokal masih menghadapi keterbatasan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesempatan ekonomi.

Federalisme menawarkan salah satu kemungkinan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada wilayah, tetapi federalisme juga dapat menghasilkan persoalan baru apabila kapasitas ekonomi antarwilayah sangat tidak seimbang.

Daerah kaya dapat berkembang jauh lebih cepat daripada daerah miskin jika tidak terdapat mekanisme redistribusi nasional. Karena itu, federalisme yang berhasil biasanya membutuhkan kombinasi self-rule dan shared-rule, yaitu kewenangan mengatur diri sendiri sekaligus kesediaan berbagi sumber daya dan keputusan dalam kerangka negara bersama.

Indonesia sebenarnya menghadapi persoalan serupa melalui kebijakan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah. Dengan demikian, sebagian persoalan yang secara teoritis dibahas dalam federalisme juga dapat dikelola melalui desain negara kesatuan yang lebih desentralistik.

RIS dan Pelajaran tentang Legitimasi

Dari perspektif sejarah politik, pengalaman RIS memberikan pelajaran yang sangat penting bahwa desain konstitusional tidak dapat dipisahkan dari legitimasi politik.

Sebuah sistem federal dapat bekerja jika masyarakat menganggap pembagian kekuasaan tersebut sebagai hasil kesepakatan yang sah. Sebaliknya, sistem yang secara formal sangat rapi dapat runtuh jika masyarakat melihatnya sebagai produk kepentingan eksternal atau sebagai struktur yang tidak mencerminkan identitas politik mereka.

Inilah yang membuat RIS sangat berbeda dari federasi seperti Amerika Serikat, Australia, atau Swiss. Federasi tersebut berkembang dari proses sejarah yang berbeda, sedangkan RIS lahir dari proses dekolonisasi yang penuh konflik dan ketegangan antara Republik Indonesia dengan Belanda.

Karena itu, kegagalan RIS tidak otomatis membuktikan bahwa federalisme tidak cocok bagi Indonesia. Yang dapat dikatakan secara lebih tepat adalah bahwa federalisme RIS tidak memperoleh legitimasi politik yang cukup untuk bertahan dalam kondisi sejarah Indonesia pada saat itu.

Apakah Indonesia Salah Memilih Negara Kesatuan?

Pertanyaan tersebut menarik, tetapi jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan teori federalisme. Jika Indonesia pada 1949 memilih mempertahankan federasi, mungkin saja hubungan pusat dan daerah berkembang dengan cara berbeda. Namun, sangat mungkin pula Indonesia menghadapi konflik baru mengenai pembagian wilayah, sumber daya, loyalitas politik, dan hubungan antara negara bagian.

Sebaliknya, pilihan negara kesatuan memberikan kerangka yang kuat untuk membangun identitas nasional dan mempertahankan integrasi teritorial. Masalahnya kemudian adalah bagaimana memastikan bahwa negara kesatuan tidak berubah menjadi negara yang terlalu sentralistik.

Dengan kata lain, problem Indonesia bukan semata-mata unitary versus federal, tetapi centralized versus decentralized.

Sebuah negara kesatuan dapat sangat terdesentralisasi, sementara sebuah federasi juga dapat memiliki pemerintah federal yang sangat kuat. Karena itu, bentuk negara dan praktik distribusi kekuasaan merupakan dua persoalan yang berhubungan tetapi tidak identik.

Dari Jakarta ke Daerah: Persoalan yang Belum Selesai

Indonesia hari ini telah jauh bergerak dari model sentralistik masa lalu. Namun, pertanyaan tentang distribusi kekuasaan, fiskal, pembangunan, sumber daya alam, representasi politik, dan keadilan wilayah tetap belum selesai.

Papua memiliki persoalan yang berbeda dari Jawa. Maluku memiliki tantangan berbeda dari Kalimantan. Sulawesi memiliki struktur ekonomi berbeda dari Sumatra. Kepulauan kecil menghadapi problem yang berbeda dari kawasan metropolitan.

Karena itu, tantangan Indonesia adalah menciptakan sistem yang memungkinkan keberagaman tersebut memperoleh ruang politik dan ekonomi yang memadai tanpa menghancurkan kesatuan nasional.

Konstitusi memberikan salah satu jawabannya melalui desentralisasi, otonomi daerah, dan kemungkinan pengaturan khusus atau asimetris. Mahkamah Konstitusi sendiri menekankan bahwa otonomi daerah merupakan bagian dari upaya menghindari kecenderungan sentralistik dan mendekatkan pemerintahan kepada kebutuhan masyarakat.

Karena itu, federalisme bagi Indonesia sebaiknya tidak hanya dibahas sebagai pertanyaan “apakah Indonesia harus menjadi negara federal?” Pertanyaan yang lebih produktif adalah “bagaimana Indonesia dapat membagi kekuasaan secara adil antara pusat dan daerah?”

Pertanyaan kedua jauh lebih relevan dengan kebutuhan Indonesia hari ini. Ia membawa federalisme keluar dari perdebatan hitam-putih mengenai bentuk negara dan menjadikannya sebagai perspektif untuk memahami distribusi kewenangan, sumber daya, representasi, dan tanggung jawab.

Dalam konteks maritim, pertanyaan tersebut bahkan semakin penting. Negara kepulauan membutuhkan tata kelola yang mampu menghubungkan kepentingan nasional dengan realitas masyarakat di pulau-pulau, pesisir, kawasan perbatasan, sentra perikanan, dan wilayah terpencil.

Jika pusat terlalu dominan, daerah dapat merasa hanya menjadi objek kebijakan. Jika daerah terlalu kuat tanpa mekanisme solidaritas nasional, kesenjangan antarwilayah dapat meningkat. Federalisme dan desentralisasi sama-sama berusaha mencari titik keseimbangan tersebut dengan cara yang berbeda.

Tetap Setia pada Indonesia sbagai Negara Kesatuan

Sejarah Indonesia dari RIS 1949 hingga hari ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak sekadar menolak federalisme. Indonesia menolak sebuah konfigurasi federal yang lahir dalam konteks dekolonisasi, ketika federalisme sangat kuat diasosiasikan dengan strategi Belanda mempertahankan pengaruh politiknya.

RIS hanya bertahan kurang dari delapan bulan, dari 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950.

Singkatnya umur RIS memperlihatkan betapa kuatnya legitimasi politik gagasan negara kesatuan dalam nasionalisme Indonesia. Setelah itu, negara kesatuan menjadi bagian fundamental dari identitas konstitusional Indonesia.

Namun, sejarah tidak berhenti pada pilihan tersebut. Reformasi 1998 menunjukkan bahwa negara kesatuan juga harus menghadapi tuntutan desentralisasi, otonomi, keadilan fiskal, representasi regional, dan pengakuan atas keragaman daerah.

Indonesia kemudian memilih jalan tengah: NKRI dengan desentralisasi dan otonomi daerah. Secara konstitusional, pilihan tersebut masih menjadi fondasi Indonesia hingga hari ini.

Dengan demikian, pelajaran terbesar dari RIS bukanlah bahwa federalisme pasti gagal di Indonesia, melainkan bahwa setiap bentuk negara membutuhkan legitimasi historis, politik, sosial, dan konstitusional yang kuat.

Federalisme dapat menjadi instrumen untuk mencapai unity without uniformity, persatuan tanpa keseragaman. Negara kesatuan juga dapat mencapai tujuan yang sama melalui desentralisasi, otonomi daerah, dan pengaturan asimetris.

Pertanyaan Indonesia pada akhirnya bukan semata-mata apakah negara ini harus federal atau kesatuan, melainkan seberapa adil kekuasaan, sumber daya, kesempatan, dan tanggung jawab dibagikan di seluruh kepulauan Indonesia.

Bagi Indonesia sebagai negara maritim, pertanyaan itu menjadi semakin mendalam: apakah warga di pulau-pulau terluar, komunitas pesisir, nelayan kecil, masyarakat adat, dan daerah penghasil sumber daya benar-benar memiliki ruang yang cukup untuk ikut menentukan arah pembangunan nasional?

Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka persoalan yang pernah hendak dijawab federalisme sebenarnya masih hidup di dalam negara kesatuan Indonesia. Bedanya, Indonesia kini mencoba menjawab persoalan tersebut bukan melalui federasi, melainkan melalui desentralisasi, otonomi daerah, pembagian kewenangan, redistribusi fiskal, dan penguatan pemerintahan daerah.

Dengan demikian, RIS 1949–1950 bukan sekadar catatan kaki dalam sejarah Indonesia. Ia adalah sebuah eksperimen konstitusional yang memperlihatkan bahwa bentuk negara merupakan hasil dari pergulatan antara sejarah, kekuasaan, identitas, legitimasi, dan kebutuhan masyarakat.

Indonesia memilih NKRI karena pada momentum sejarah tersebut persatuan nasional memiliki legitimasi politik yang jauh lebih kuat daripada federalisme yang telah terlanjur diasosiasikan dengan kepentingan kolonial. Tetapi pilihan terhadap negara kesatuan tidak pernah menghapus pertanyaan federalisme sepenuhnya. Pertanyaan itu tetap hadir setiap kali Indonesia memperdebatkan otonomi daerah, pembagian hasil sumber daya, pembangunan antarwilayah, pengelolaan laut, dan hubungan Jakarta dengan daerah.

Pertanyaan paling penting untuk Indonesia bukan “federal atau kesatuan?”, melainkan: “bagaimana sebuah negara kesatuan dapat memberikan ruang yang cukup bagi daerah untuk berdaulat atas urusan yang memang menjadi kepentingannya, tanpa kehilangan kemampuan untuk bertindak sebagai satu bangsa?”