HAM Tak Cukup Dibicarakan Setelah Konflik, PT MDA Perkuat Operasional Pertambangan Berbasis Hak Asasi Manusia

  • Whatsapp
Pelatihan yang dimulai 9 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dalam tiga angkatan, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, Dr. Abdul Rahman Nur, M.H.

Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dan Akademisi Unanda Abdul Rahman Nur Bekali Insan Pertambangan tentang HAM, Risiko Konflik, dan Tanggung Jawab Korporasi

____
PELAKITA.ID – Pertambangan tidak hanya berbicara tentang produksi, investasi, dan penerimaan ekonomi. Di balik aktivitas ekstraksi sumber daya alam terdapat manusia, masyarakat, hak atas tanah, lingkungan hidup, pekerjaan, rasa aman, serta relasi antara perusahaan dan komunitas yang harus dikelola secara bertanggung jawab.

Kesadaran tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Pelatihan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Operasional Pertambangan yang digelar melalui kolaborasi PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma (Unanda).

Pelatihan yang dimulai 9 Agustus 2026 tersebut dilaksanakan dalam tiga angkatan, dengan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Komisioner Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, Dr. Abdul Rahman Nur, M.H.

Kehadiran keduanya memberikan perspektif yang saling melengkapi: dari perspektif lembaga negara yang memiliki mandat dalam pemajuan dan perlindungan HAM, hingga perspektif akademik mengenai hubungan antara hak, hukum, negara, masyarakat, dan perusahaan.

HAM Bukan Materi Pelengkap Operasional

Dalam materi yang disampaikan, Saurlin P. Siagian menekankan pentingnya perusahaan memahami HAM bukan sebagai konsep abstrak, melainkan sebagai bagian yang melekat dalam setiap aktivitas operasional pertambangan.

Penghormatan terhadap hak masyarakat, menurut perspektif tersebut, perlu menjadi bagian dari cara perusahaan merencanakan, mengambil keputusan, berkomunikasi, dan menjalankan kegiatan di lapangan.

Sementara itu, Dr. Abdul Rahman Nur mengurai hubungan antara hak, HAM, hukum, negara, masyarakat, dan korporasi.

Ia menempatkan perusahaan bukan hanya sebagai entitas ekonomi, tetapi juga sebagai aktor sosial yang aktivitasnya dapat membawa konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Karena itu, semakin besar aktivitas perusahaan, semakin penting pula kemampuan perusahaan untuk memahami hak, kewajiban, risiko sosial, serta konsekuensi hukum dari setiap keputusan yang diambil.

“HAM Jangan Menunggu Konflik”

Salah satu pesan penting Abdul Rahman adalah bahwa HAM tidak boleh baru dibicarakan ketika konflik sudah terjadi.

“HAM tidak boleh hanya dibicarakan setelah konflik terjadi. Prinsip HAM harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan dan operasional perusahaan sejak awal.”

Pernyataan tersebut membawa pesan sederhana tetapi fundamental: mencegah konflik jauh lebih penting daripada menyelesaikan konflik yang sudah membesar.

Dalam konteks pertambangan, potensi persoalan dapat muncul dari berbagai aspek, mulai dari lahan, tenaga kerja, akses masyarakat, lingkungan, keamanan, komunikasi, hingga persepsi mengenai manfaat dan dampak kegiatan pertambangan.

Jika aspek-aspek tersebut tidak dikenali sejak awal, persoalan kecil dapat berkembang menjadi ketegangan sosial, sengketa, bahkan konflik terbuka antara perusahaan dan masyarakat.

Sebaliknya, ketika risiko HAM diidentifikasi sejak tahap awal, perusahaan memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan pencegahan, mitigasi, dialog, dan perbaikan sebelum persoalan berkembang menjadi konflik.

Dari “Mengelola Risiko” Menjadi “Menghormati Hak”

Pelatihan ini sekaligus memperkenalkan cara pandang yang lebih maju dalam pengelolaan risiko pertambangan.

Pendekatan berbasis HAM tidak berhenti pada pertanyaan “bagaimana perusahaan menghindari konflik?”, tetapi bergerak lebih jauh menjadi “bagaimana perusahaan memastikan bahwa hak-hak masyarakat dihormati dalam setiap proses operasional?”

Perubahan cara pandang tersebut penting. Sebab, masyarakat bukan sekadar pihak yang harus dikelola agar kegiatan perusahaan berjalan lancar. Masyarakat adalah pemegang hak (rights holders) yang memiliki kepentingan, suara, pengetahuan, dan hak yang harus dihormati.

Sementara perusahaan merupakan salah satu pemangku kewajiban dan tanggung jawab (duty bearer/responsible actor) dalam memastikan kegiatan bisnisnya tidak menyebabkan atau berkontribusi terhadap pelanggaran HAM.

Dalam konteks tersebut, human rights due diligence menjadi salah satu instrumen penting.

Pendekatan ini mendorong perusahaan untuk secara sistematis mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, memantau, dan mengomunikasikan potensi maupun dampak HAM yang berkaitan dengan aktivitas bisnisnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma, Dr. Abdul Rahman Nur, M.H.

Artinya, perusahaan tidak cukup hanya memiliki kebijakan HAM di atas kertas. Prinsip tersebut perlu diterjemahkan ke dalam prosedur, pengambilan keputusan, pengelolaan tenaga kerja, hubungan masyarakat, pengelolaan lahan, keamanan, mekanisme keluhan, hingga evaluasi kegiatan operasional.

Dengan pendekatan seperti ini, HAM menjadi bagian dari sistem manajemen perusahaan, bukan sekadar materi pelatihan atau dokumen kepatuhan.

Dalam industri pertambangan, persoalan HAM memiliki dimensi yang kompleks karena aktivitas perusahaan berlangsung di ruang sosial yang telah memiliki sejarah, struktur kepemilikan, hubungan kekerabatan, mata pencaharian, serta harapan masyarakat.

Karena itu, membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar komunikasi satu arah. Diperlukan dialog, transparansi, partisipasi, penghormatan terhadap hak, dan mekanisme penyelesaian keluhan yang dapat dipercaya.

Di sinilah pelatihan HAM menjadi penting. Ia bukan hanya membekali peserta dengan pengetahuan normatif, tetapi juga mendorong perubahan cara berpikir mengenai bagaimana perusahaan hadir dan berinteraksi dengan masyarakat.

Tiga Angkatan, Satu Pesan

Pelaksanaan pelatihan dalam tiga angkatan mulai 9 Agustus 2026 menunjukkan adanya upaya untuk memperluas pemahaman mengenai HAM kepada lebih banyak insan yang terlibat dalam operasional pertambangan PT MDA.

Format tersebut juga memberikan ruang pembelajaran yang lebih terstruktur agar prinsip HAM tidak berhenti pada segelintir orang, tetapi dapat dipahami dan diterapkan oleh berbagai unsur yang terlibat dalam aktivitas perusahaan.

Keberhasilan penerapan HAM dalam pertambangan tidak hanya ditentukan oleh satu departemen atau satu orang. Ia membutuhkan komitmen organisasi, kepemimpinan, kapasitas pekerja, kualitas komunikasi, serta konsistensi perusahaan dalam menerjemahkan prinsip HAM ke dalam tindakan nyata.

Kolaborasi PT MDA dan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma melalui pelatihan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan industri pertambangan membutuhkan fondasi yang lebih luas daripada sekadar kemampuan teknis dan ekonomi.

Produksi penting, tetapi manusia tidak boleh ditempatkan di belakang produksi. Investasi penting, tetapi kepercayaan masyarakat tidak boleh diabaikan.

Kepastian hukum penting, tetapi hukum juga harus hadir untuk memastikan hak-hak manusia dihormati. Pembangunan penting, tetapi pembangunan akan kehilangan maknanya apabila meninggalkan konflik, ketidakadilan, atau masyarakat yang merasa tidak didengar.

Karena itu, pertambangan yang bertanggung jawab bukan hanya tentang seberapa banyak sumber daya yang dapat diekstraksi, tetapi juga tentang seberapa baik perusahaan menjaga martabat manusia, menghormati hak masyarakat, mengelola risiko, dan membangun hubungan yang adil dengan komunitas di sekitarnya.

Pelatihan HAM PT MDA yang dimulai 9 Agustus 2026 tersebut membawa satu pesan penting: HAM bukan rem bagi pembangunan. HAM justru dapat menjadi kompas agar pembangunan berjalan dengan lebih adil, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Sebelum berbicara tentang tambang, produksi, dan investasi, kita terlebih dahulu berbicara tentang manusia.

Redaksi