- Ketika musuh tersebut runtuh, tuntutan-tuntutan itu kembali tercerai-berai dan mengalami fragmentasi. Fragmentasi tersebut hanya dapat dipersatukan kembali melalui lahirnya kerangka simbolik baru yang mampu mengikat beragam aspirasi sosial.
- Kerangka itu bisa saja bernama reformasi yang diperbarui. Bisa pula bernama jalan baru. Bahkan mungkin memiliki nama lain yang sama sekali berbeda.
Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk merumuskan ulang siapa rakyat yang diperjuangkan, apa persoalan utama yang dihadapi, dan imajinasi masa depan seperti apa yang hendak dibangun bersama. Andri Alimuddin, Kepala Unhas Press.
PELAKITA.ID – Pertanyaan tentang apakah reformasi telah mati kembali mengemuka dalam berbagai ruang diskusi publik. Setelah lebih dari dua dekade sejak tumbangnya Orde Baru, banyak kalangan mulai meragukan apakah agenda yang diperjuangkan pada 1998 benar-benar berhasil mengubah fondasi kehidupan politik dan ekonomi Indonesia.
“Keraguan itu bukan tanpa alasan. Sejumlah ilmuwan politik, termasuk Vedi R. Hadiz dan Richard Robison, telah lama mengemukakan bahwa yang berubah setelah Reformasi sesungguhnya hanya bentuk representasi kekuasaan, sementara relasi kuasa yang mendasarinya tetap bertahan.”
Begitu pembuka perbincangan oleh Andri Alimuddin pada peluncuran buku PRISMA dan dialog publik Ekonomi Konstitusi dan Matinya Reformasi (sebuah tanya) di Unhas TV, Kamis, 11 Juni 2026. Andri hadir bersama Syamsul Anam, Dosen FEB UHO Kendari dan Pemimpin Redaksi Prisma, Fajar Nur Sahid.
Ada adaptasi aktor lama
Dikatakan Andri, tesis oligarki yang selama ini dibangun menunjukkan bahwa aktor-aktor lama mampu beradaptasi dengan sistem baru dan tetap mempertahankan pengaruhnya.
“Demokrasi berjalan, pemilu berlangsung, desentralisasi diterapkan, tetapi struktur kekuasaan yang mengendalikan sumber daya ekonomi dan politik tidak mengalami perubahan yang mendasar,” kata dia.
Dari perspektif tersebut, ujarnya, muncul kesimpulan bahwa reformasi seolah-olah telah kehilangan daya transformasinya.
“Bahkan mungkin, secara provokatif, reformasi sebenarnya tidak pernah benar-benar lahir sebagaimana yang dibayangkan para pengusungnya. Namun sebelum menerima kesimpulan itu, ada baiknya kita membedakan dua hal: reformasi sebagai simbol dan reformasi sebagai agenda,” sebut Andri.
Reformasi Sebagai Simbol Belum Mati
Pria yang hadir dengan kupluk merah di kepala ini menyebut, sebagai simbol, reformasi sesungguhnya masih hidup. Ia masih menjadi penanda kolektif yang mampu menggerakkan masyarakat.
“Setiap tahun, terutama menjelang peringatan April dan Mei, berbagai kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis masih menggunakan bahasa reformasi untuk menyuarakan kritik terhadap negara. Gerakan “Reformasi Dikorupsi” beberapa tahun lalu menjadi bukti bahwa reformasi masih memiliki daya panggil simbolik,” ungkapnya.
Disebutkan, nama reformasi tetap menjadi kerangka imajinasi bersama yang mampu menghubungkan berbagai kelompok dengan beragam kepentingan.
Dalam istilah ilmu sosial, reformasi masih berfungsi sebagai social imaginary—sebuah imajinasi kolektif yang memberi makna pada tindakan politik.
“Karena itu, mungkin kurang tepat jika dikatakan reformasi telah mati. Barangkali istilah yang lebih sesuai adalah reformasi sedang sekarat. Simbolnya masih ada, tetapi energinya melemah. Daya dorongnya tidak lagi sebesar ketika pertama kali lahir pada 1998,” tandasnya.
Reformasi Sebagai Agenda Perlu Dievaluasi
Persoalan menjadi berbeda ketika reformasi dipahami sebagai agenda perubahan. Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih radikal: apakah reformasi masih relevan sebagai kerangka perubahan masa depan?
“Bisa jadi justru reformasi perlu “dimatikan” sebagai agenda agar ruang bagi imajinasi baru dapat terbuka. Setiap zaman memiliki tantangannya sendiri, dan tidak semua persoalan kontemporer dapat dijawab dengan perangkat konseptual yang lahir lebih dari dua puluh tahun lalu,” ucap Andri.
Karena itu, lanjut dia, terdapat dua pilihan yang sama-sama terbuka.
“Pilihan pertama adalah mempertahankan reformasi tetapi memberinya napas baru. Pilihan kedua adalah menggantinya dengan kerangka simbolik yang sama sekali baru,” sebutnya.
Belakangan mulai muncul berbagai gagasan mengenai “jalan baru” pembangunan Indonesia.
Di sejumlah forum akademik, termasuk yang pernah digelar di Universitas Hasanuddin, istilah ini mulai diperbincangkan sebagai upaya mencari horizon politik dan ekonomi yang lebih relevan dengan situasi mutakhir.
“Bahkan bagi sebagian kalangan yang lebih radikal, istilah “revolusi” mungkin kembali layak dipertimbangkan sebagai sumber inspirasi politik baru. Pertanyaan utamanya bukan lagi apakah reformasi hidup atau mati, melainkan imajinasi apa yang mampu menggantikan atau memperbaruinya,” ujarnya.
Kewargaan sebagai Napas Baru Reformasi
Menurut Andri, jika reformasi hendak diperbarui, maka salah satu fondasi yang perlu ditambahkan adalah gagasan tentang kewargaan (citizenship).
“Selama ini agenda reformasi terlalu banyak berkutat pada pembenahan institusi politik: pemberantasan korupsi, desentralisasi, supremasi sipil atas militer, dan berbagai agenda tata kelola lainnya. Agenda-agenda tersebut penting, tetapi belum cukup menyentuh persoalan kewargaan secara mendalam,” katanya.
Mengikuti pemikiran Nancy Fraser, Andri menjelaskan, kewargaan dapat dipahami melalui tiga pilar utama: rekognisi (pengakuan), redistribusi, dan representasi.
Rekognisi berarti pengakuan terhadap identitas dan keberadaan kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Redistribusi berkaitan dengan pembagian sumber daya ekonomi yang lebih adil.
“Sementara representasi menekankan pentingnya keterwakilan suara warga dalam proses pengambilan keputusan,” jelas Andri.
Melalui perspektif ini, ucap Andri, berbagai konflik sosial dan lingkungan yang terjadi di Indonesia dapat dibaca secara lebih utuh.
“Ketika masyarakat adat memperjuangkan hak atas wilayahnya, sesungguhnya mereka tidak hanya menuntut akses ekonomi. Mereka menuntut pengakuan atas identitasnya, hak mengelola sumber daya alamnya, dan hak agar suaranya didengar dalam proses politik,” sebutnya.
Kelemahan reformasi selama ini adalah kurang memberi perhatian pada dimensi-dimensi kewargaan tersebut.
Siapa yang Disebut Rakyat?
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah siapa sebenarnya yang dimaksud dengan “rakyat” dalam proyek perubahan sosial hari ini.
Dalam tradisi politik klasik, rakyat sering dianggap sebagai kategori yang sudah tersedia secara otomatis: buruh adalah rakyat, petani adalah rakyat, kelompok miskin adalah rakyat. Namun kenyataannya tidak sesederhana itu.
“Rakyat adalah kategori politik yang selalu diperebutkan dan dibentuk ulang. Ia lahir dari berbagai tuntutan yang tidak terakomodasi oleh sistem yang ada. Dengan kata lain, rakyat bukan identitas yang tetap, melainkan hasil dari proses artikulasi politik yang terus berlangsung,” ucap Andri.
Dia menyebut, sejarah menunjukkan bahwa definisi rakyat selalu berubah mengikuti konteks zamannya. Pada era New Deal di Amerika Serikat, rakyat terutama dipresentasikan oleh kelas pekerja yang berhadapan dengan kekuatan kapital besar.
Beberapa dekade kemudian, definisi tersebut bergeser ketika kelas menengah tampil sebagai kekuatan politik yang berhadapan dengan elite birokrasi.
“Dalam konteks Indonesia hari ini, muncul pertanyaan menarik: jangan-jangan rakyat yang paling relevan untuk dibicarakan adalah kelas menengah yang sedang mengalami tekanan ekonomi dan sosial,” ungkapnya.
Selama satu dekade terakhir, kelas menengah Indonesia menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penurunan daya beli, kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, hingga ancaman degradasi lingkungan yang memengaruhi masa depan mereka.
“Jumlah kelas menengah bahkan mengalami penyusutan yang cukup signifikan. Mungkin di sinilah lokasi politik baru yang selama ini belum banyak dibaca oleh agenda reformasi,” sebut Andri.
Mencari Kerangka Simbolik Baru
Andri menyatakan, Reformasi 1998 sesungguhnya merupakan kumpulan berbagai tuntutan yang dipersatukan oleh satu musuh bersama: rezim Orde Baru.
“Ketika musuh tersebut runtuh, tuntutan-tuntutan itu kembali tercerai-berai dan mengalami fragmentasi. Fragmentasi tersebut hanya dapat dipersatukan kembali melalui lahirnya kerangka simbolik baru yang mampu mengikat beragam aspirasi sosial. Kerangka itu bisa saja bernama reformasi yang diperbarui. Bisa pula bernama jalan baru. Bahkan mungkin memiliki nama lain yang sama sekali berbeda,” paparnya.
Yang jelas, kata dia, tantangan Indonesia hari ini tidak cukup dijawab dengan nostalgia terhadap reformasi.
“Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk merumuskan ulang siapa rakyat yang diperjuangkan, apa persoalan utama yang dihadapi, dan imajinasi masa depan seperti apa yang hendak dibangun bersama,” sarannya.
Andri Alimuddin menutup dengan meninggalkan pesan bermakna: Kesan matinya reformasi menjadi sangat relevan. Bukan untuk meratapi kematiannya, melainkan untuk mencari kemungkinan lahirnya sebuah harapan baru.
Note taker, Denun
___
Tulisan di atas bisa saja keliru dengar, atau kurang pas penekanannya. Silakan bertanya melalui daeng.nuntung@gmail.com jika hendak mendalami atau perlu penjelasan tambahan dari pembicara.









