- Berbagai tantangan masih terus muncul. Persoalan regenerasi sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, profesionalitas personel, transparansi tata kelola, hingga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan.
- Perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Polri ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia merupakan bagian dari proses pembaruan hukum nasional yang lebih luas, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP baru, serta berbagai rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Oleh : Mohammad Suaib Mappasila
PELAKITA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang.
Pada 9 Juni 2026, pengesahan yang dilakukan secara bulat oleh seluruh fraksi tersebut bukan sekadar proses legislasi rutin.
Ia menandai sebuah tahapan penting dalam perjalanan panjang reformasi institusi kepolisian Indonesia yang telah berlangsung sejak lebih dari dua dekade lalu.
Di tengah perubahan lingkungan strategis yang berlangsung sangat cepat, negara membutuhkan institusi kepolisian yang mampu beradaptasi dengan tantangan zaman. Ancaman keamanan hari ini tidak lagi hanya berbentuk kejahatan konvensional.
Kejahatan siber berkembang semakin kompleks, terorisme bergerak melampaui batas negara, disinformasi menyebar melalui ruang digital, sementara masyarakat pada saat yang sama menuntut penegakan hukum yang semakin profesional, transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Dalam konteks itulah pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga Polri menemukan relevansinya.
Kehadiran regulasi baru ini patut dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan Polri agar mampu menjawab tantangan masa kini sekaligus menyiapkan diri menghadapi masa depan.
Jalan Reformasi
Reformasi Polri sesungguhnya bukan agenda baru. Sejak pemisahan Polri dari ABRI pada era Reformasi 1998, bangsa Indonesia telah berupaya membangun institusi kepolisian yang profesional dalam kerangka negara demokratis dan supremasi hukum.
Pemisahan tersebut merupakan salah satu tonggak terpenting dalam reformasi sektor keamanan Indonesia. Namun perjalanan reformasi tidak pernah selesai hanya dengan perubahan struktur organisasi.
Berbagai tantangan masih terus muncul. Persoalan regenerasi sumber daya manusia, penguatan sistem pengawasan, profesionalitas personel, transparansi tata kelola, hingga kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diselesaikan.
Karena itu, perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Polri ini tidak lahir dalam ruang kosong.
Ia merupakan bagian dari proses pembaruan hukum nasional yang lebih luas, termasuk penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP baru, serta berbagai rekomendasi Panitia Kerja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Menariknya, revisi ini tidak diarahkan untuk memperluas kewenangan operasional Polri secara besar-besaran sebagaimana sering dikhawatirkan sebagian kalangan.
Sebaliknya, perubahan yang mencakup sekitar 11 pasal dengan tujuh hingga delapan substansi utama tersebut lebih banyak berfokus pada penguatan kelembagaan, tata kelola organisasi, dan pengembangan sumber daya manusia.
Dengan kata lain, orientasi utamanya bukan menambah kekuasaan, melainkan memperkuat kualitas institusi.
Arah Transformasi
Substansi pertama yang sangat penting adalah penegasan arah transformasi Polri. Undang-Undang ini secara eksplisit menegaskan visi Polri sebagai institusi yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas tinggi, dan berkualitas dalam pelayanan publik.
Penegasan tersebut memiliki arti penting karena memberikan dasar normatif yang kuat bagi proses reformasi kultural di tubuh Polri.
Selama ini, tantangan terbesar reformasi kepolisian sering kali bukan terletak pada aturan, melainkan pada budaya organisasi.
Karena itu, penegasan nilai-nilai profesionalisme, integritas, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia menjadi fondasi penting untuk membangun perubahan yang lebih berkelanjutan.
Transformasi yang sesungguhnya harus hadir dalam seluruh proses organisasi, mulai dari rekrutmen, pendidikan, promosi jabatan, hingga pelaksanaan tugas sehari-hari di lapangan.
Pengawasan Modern
Perubahan kedua menyentuh aspek yang selama ini menjadi perhatian publik, yakni pengawasan dan transparansi.
Undang-Undang baru memperkuat mekanisme pengawasan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Di saat yang sama, pengawasan eksternal juga diperkuat melalui peningkatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini menjadi penting karena akuntabilitas merupakan salah satu syarat utama bagi lahirnya kepercayaan publik.
Yang menarik, penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi juga melalui pemanfaatan teknologi modern.
Penggunaan sistem CCTV terintegrasi, platform digital pelaporan masyarakat, serta pemanfaatan data analytics diharapkan mampu meningkatkan transparansi sekaligus mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat KUHAP baru yang memberikan perhatian lebih besar terhadap pengawasan proses penyidikan dan perlindungan hak-hak warga negara.
Di era digital, teknologi tidak hanya berfungsi sebagai alat operasional keamanan, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas.
Meritokrasi SDM
Aspek ketiga yang tidak kalah penting adalah penataan sumber daya manusia. Undang-Undang ini memberikan perhatian besar terhadap jaminan netralitas Polri, sistem rekrutmen berbasis meritokrasi, rotasi jabatan yang lebih adil, serta pembinaan karier yang lebih transparan.
Selama bertahun-tahun, salah satu tantangan yang sering dihadapi organisasi besar adalah munculnya praktik patrimonialisme yang dapat menghambat profesionalitas. Karena itu, penguatan meritokrasi menjadi kebutuhan mutlak.
Polri masa depan tidak dapat dibangun di atas hubungan kedekatan personal, melainkan harus bertumpu pada kompetensi, integritas, dan prestasi.
Dalam menghadapi ancaman kejahatan modern yang semakin canggih, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor yang jauh lebih menentukan dibandingkan sekadar jumlah personel.
Penugasan Terukur
Perubahan berikutnya berkaitan dengan pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Melalui ketentuan yang lebih jelas, termasuk penambahan Pasal 28A, Undang-Undang mengatur penempatan polisi aktif pada jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan keamanan, penegakan hukum, dan pelayanan publik.
Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya dan tetap menempatkan prinsip supremasi sipil sebagai landasan utama.
Penugasan tersebut tidak bersifat bebas tanpa batas. Sebaliknya, dilakukan secara terbatas, diawasi, dan umumnya membutuhkan keahlian khusus yang memang relevan dengan kebutuhan lembaga tujuan.
Dengan desain seperti itu, negara dapat memanfaatkan pengalaman dan kompetensi personel Polri secara optimal tanpa menciptakan dualisme peran yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan demokratis.
Regenerasi Sehat
Salah satu perubahan yang paling banyak mendapatkan perhatian publik adalah penyesuaian batas usia pensiun. Bagi tamtama dan bintara, batas usia pensiun dinaikkan menjadi paling tinggi 59 tahun.
Untuk perwira pertama, menengah, dan tinggi, batas usia pensiun menjadi 60 tahun. Sementara itu, bagi perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden.
Kebijakan ini sesungguhnya mencerminkan perubahan realitas demografis dan kebutuhan organisasi modern. Usia harapan hidup masyarakat Indonesia terus meningkat.
Pada saat yang sama, tantangan keamanan semakin kompleks dan membutuhkan personel berpengalaman yang memiliki kapasitas kepemimpinan serta pemahaman strategis yang matang.
Tentu saja kebijakan ini harus diiringi mekanisme transisi yang baik agar tidak menimbulkan bottleneck dalam jenjang karier. Oleh karena itu, pengaturan regenerasi tetap menjadi faktor penting yang harus dijaga secara hati-hati.
Pendidikan Humanis
Perubahan lain yang sangat strategis adalah penguatan sistem pendidikan Polri. Kurikulum pendidikan akan semakin menekankan aspek hak asasi manusia, demokrasi, etika profesi, penggunaan teknologi modern, investigasi siber, serta manajemen krisis.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa profesionalisme kepolisian abad ke-21 tidak lagi hanya diukur dari kemampuan menggunakan kewenangan secara efektif.
Profesionalisme juga ditentukan oleh kemampuan memahami batas-batas kewenangan tersebut dalam kerangka konstitusi dan hak asasi manusia.
Polisi modern harus mampu menjadi penegak hukum yang tegas sekaligus pelayan masyarakat yang humanis. Di sinilah sesungguhnya wajah Polri masa depan sedang dibentuk.
Fondasi Tata Kelola
Undang-Undang ini juga memperkuat kedudukan Kompolnas serta melakukan berbagai penyesuaian teknis terkait tata kelola anggaran dan kedudukan Polri di bawah Presiden sesuai dengan TAP MPR.
Meskipun terlihat administratif, aspek-aspek tersebut justru memiliki arti strategis dalam membangun tata kelola kelembagaan yang lebih efektif dan akuntabel.
Dalam perspektif good governance, reformasi kelembagaan tidak hanya berbicara mengenai siapa yang berwenang melakukan sesuatu, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut diawasi, dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk melayani kepentingan publik.
Karena itu, perubahan-perubahan yang bersifat teknis tetap memiliki kontribusi penting terhadap kualitas institusi secara keseluruhan.
Menjaga Kepercayaan
Pada akhirnya, tujuan terbesar dari seluruh reformasi ini adalah membangun kepercayaan publik. Tidak ada institusi penegak hukum yang dapat bekerja secara efektif tanpa dukungan kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan merupakan modal sosial yang tidak dapat dibeli dengan anggaran, tidak dapat dipaksakan dengan kewenangan, dan tidak dapat dibangun hanya melalui slogan. Ia hanya dapat tumbuh melalui konsistensi tindakan.
Undang-Undang baru ini menyediakan kerangka kelembagaan yang lebih baik untuk mewujudkan hal tersebut. Namun keberhasilan reformasi tetap akan sangat bergantung pada implementasinya.
Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan harus disusun secara cermat. Kepemimpinan Polri harus menunjukkan komitmen kuat terhadap agenda perubahan. Kompolnas, DPR, akademisi, media, dan masyarakat sipil juga harus terus menjalankan fungsi pengawasannya secara konstruktif.
Reformasi sejati tidak berhenti pada pengesahan Undang-Undang. Ia baru dimulai ketika setiap norma diterjemahkan menjadi praktik yang nyata.
Karena itu, pengesahan Undang-Undang Perubahan Ketiga tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia patut disambut sebagai momentum penting dalam perjalanan reformasi sektor keamanan nasional.
Ini bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya memperkuat fondasi institusi yang menjadi salah satu pilar utama negara hukum.
Jika dijalankan secara konsisten, reformasi ini akan melahirkan Polri yang semakin profesional, transparan, akuntabel, adaptif terhadap perubahan zaman, serta semakin menghormati hak asasi manusia.
Akhirnya, itulah yang dibutuhkan Indonesia sebagai negara demokrasi modern yang ingin menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan, menegakkan hukum tanpa meninggalkan keadilan, serta membangun ketertiban tanpa kehilangan kemanusiaan.
___
Moh. Suaib Mappasila
– Staf Ahli Komisi III DPR RI
– Pemerhati masalah Ekonomi, Hukum dan Sosial.
– Direktur MZ Partnership
HP : 0812 1995 6555









