Menjaga Amanat Pasal 33 dalam Praktik Pembangunan
Negara bisa memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi jika tidak mampu membangun kelembagaan yang baik, maka pertumbuhan ekonomi sulit berkembang secara optimal – Eka Sastra.
PELAKITA.ID – Ruang diskusi mengenai arah pembangunan ekonomi, demokrasi, dan tantangan kebangsaan Indonesia terlaksana pada peluncuran dan diskusi publik Jurnal Prisma yang mengangkat tema “Ekonomi Konstitusi: Kedaulatan, Keadilan, dan Kebijakan.”
Kegiatan yang terbuka untuk umum ini merupakan hasil kolaborasi antara Prisma, Unhas TV, dan Unhas Press.
Forum ini dirancang sebagai wadah untuk mempertemukan gagasan, refleksi, serta dialog kritis mengenai berbagai isu strategis yang tengah dihadapi bangsa, khususnya dalam konteks ekonomi konstitusi dan tata kelola kebijakan publik.
Acara akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, bertempat di Studio Unhas TV.
Pandangan Eka Sastra
Eka Sastra, alumni FEB Unhas dan juga aktif di Kamar Dagang dan Industri Indoesia (KADIN) mengungkapkan kebahagiaannya karena kembali dapat membicarakan gagasan yang telah lama menjadi bagian dari perjalanan intelektualnya, yakni ekonomi konstitusi.
Baginya, Prisma bukan sekadar media intelektual, melainkan ruang yang turut membentuk cara berpikir kritis generasinya ketika akses terhadap sumber-sumber pengetahuan masih sangat terbatas.
Eka mengenang masa ketika ia masih menjadi mahasiswa di FEB Unhas dan harus membaca Prisma dalam bentuk fotokopian yang beredar dari tangan ke tangan.
Pada masa itu, menurutnya, Prisma menjadi salah satu sumber penting yang menawarkan cara pandang alternatif terhadap berbagai persoalan bangsa.
Karena itulah, kehadiran Prisma dan sejumlah tokoh yang selama ini menginspirasi pemikirannya, termasuk Sony Keraf, menghadirkan makna tersendiri dalam forum tersebut.
Menurut Eka, salah satu kontribusi penting buku yang dibahas dalam forum itu adalah kemampuannya menjelaskan secara jernih perbedaan antara ekonomi konstitusi dan konstitusi ekonomi, dua istilah yang sering digunakan secara bergantian padahal memiliki makna yang berbeda.
Ekonomi konstitusi, jelasnya, merujuk pada sistem dan kebijakan ekonomi yang berpijak pada amanat konstitusi suatu negara.
Dalam konteks Indonesia, konsep ini memiliki karakter yang sangat khas karena tidak banyak negara di dunia yang secara eksplisit memasukkan pilihan dan prinsip ekonomi ke dalam konstitusinya.
“Indonesia termasuk negara yang secara tegas menempatkan arah pembangunan ekonomi dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama melalui Pasal 33 dan Pasal 34,” kata dia.
“Ketika kita berbicara tentang ekonomi konstitusi, maka yang dibicarakan adalah bagaimana prinsip-prinsip ekonomi, pengaturan ekonomi, dan ekonomi politik dijalankan berdasarkan amanat konstitusi,” ujarnya.
Dalam pandangan Eka, pilihan Indonesia sesungguhnya sangat unik.
Indonesia tidak memilih jalan sosialisme ala Karl Marx atau Vladimir Lenin, juga tidak mengikuti tradisi anarkisme. Sebaliknya, Indonesia lebih dekat dengan tradisi demokrasi sosial, yang percaya bahwa perubahan sosial dan ekonomi dapat dilakukan melalui mekanisme demokrasi, parlemen, dan institusi negara yang sah.
Pilihan tersebut, menurutnya, menjadi fondasi penting bagi perjuangan para pemikir ekonomi konstitusi sejak lama.
Gagasan itu diperjuangkan oleh banyak tokoh, termasuk Sony Keraf dan sejumlah akademisi yang secara konsisten mengawal agar pembangunan ekonomi tetap berada dalam koridor konstitusi.
Sementara itu, konstitusi ekonomi memiliki pengertian yang berbeda. Konsep ini lebih dekat dengan tradisi ekonomi kelembagaan (institutional economics). Fokus utamanya bukan pada isi konstitusi negara, melainkan pada bagaimana suatu sistem ekonomi diatur melalui kelembagaan yang kuat, aturan yang jelas, serta mekanisme penegakan hukum yang efektif.
Dalam perspektif ini, kemajuan atau kemunduran ekonomi suatu negara tidak semata-mata ditentukan oleh kekayaan sumber daya alam maupun jumlah penduduknya.
Faktor yang jauh lebih menentukan adalah kualitas kelembagaan yang mengatur aktivitas ekonomi.
Kelembagaan tersebut mencakup aturan mengenai hak kepemilikan, mekanisme transaksi, kepastian hukum, hingga sistem pengawasan.
Ketika aturan-aturan itu tidak dibangun dengan baik, biaya transaksi akan meningkat, ketidakpastian ekonomi membesar, dan ruang bagi korupsi maupun praktik rente menjadi semakin terbuka.
“Negara bisa memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi jika tidak mampu membangun kelembagaan yang baik, maka pertumbuhan ekonomi sulit berkembang secara optimal,” jelasnya.
Meski berbeda dalam pendekatan, Eka menilai ekonomi konstitusi dan konstitusi ekonomi sesungguhnya saling melengkapi.
Ekonomi konstitusi memberikan arah dan nilai dasar yang harus dicapai, sedangkan konstitusi ekonomi menyediakan perangkat kelembagaan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan lagi pada ketersediaan nilai-nilai dasar dalam konstitusi. Amanat konstitusi, menurutnya, sudah sangat jelas.
Persoalannya justru terletak pada proses penerjemahan nilai-nilai tersebut ke dalam kebijakan publik, regulasi, serta desain kelembagaan yang mampu bekerja secara efektif.
Eka mengutip pemikiran ekonom Teguh Dartanto yang menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen konstitusional dan implementasi kebijakan. Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam konstitusi, tetapi ketika amanat itu diturunkan ke dalam regulasi, sering kali substansinya melemah.
Pada tahap berikutnya, inisiatif politik untuk menjalankan amanat tersebut juga tidak selalu hadir secara konsisten. Bahkan ketika kebijakan telah dibuat, sering kali belum didukung oleh desain kelembagaan yang memadai.
Akibatnya, tujuan besar yang dicita-citakan konstitusi—mulai dari keadilan sosial, pemerataan kesejahteraan, hingga pencerdasan kehidupan bangsa—tidak sepenuhnya tercapai.
Menurut Eka, di sinilah sesungguhnya titik temu antara ekonomi konstitusi dan konstitusi ekonomi. Indonesia telah memiliki fondasi nilai yang kuat dalam konstitusi.
Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian politik untuk menerjemahkannya ke dalam undang-undang yang operasional, disertai pembangunan kelembagaan yang kokoh dan konsisten.
“Ekonomi konstitusi memberikan arah. Konstitusi ekonomi menyediakan instrumen kelembagaannya. Keduanya harus berjalan bersama agar amanat konstitusi tidak berhenti sebagai cita-cita, melainkan benar-benar menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Bagi Eka Sastra, masa depan pembangunan ekonomi Indonesia tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan angka-angka statistik, melainkan oleh kemampuan negara menjaga kesetiaan pada amanat konstitusi sekaligus membangun institusi yang mampu mewujudkannya.
Di situlah relevansi ekonomi konstitusi tetap hidup dan terus diperjuangkan hingga hari ini. (*)
___
Kopizone, 11 Juni 2026
Note taker, Denun









