Pengendalian Dan Pengawasan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Hulu – Hilir Di Sulawesi Selatan Dalam Menjawab Tantangan Pangan Nasional

  • Whatsapp
Pelaksanaan Sertifikasi Hulu Hilir Pada Instansi BPPMHKP

Perekonomian Sulawesi Selatan juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional sebesar 3,19 persen dan merupakan 10 provinsi dengan kontribusi terbesar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Read More

Oleh : Mohammad Zamrud, S.Pi, M.P

Penulis adalah Plt. Kepala Balai Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Makassar, Pengurus IKA FIKP Unhas dan Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Perikanan Unhas

PELAKITA.ID – Beberapa waktu lalu, media dalam dan luar negeri mengabarkan tentang adanya produk udang Indonesia terkontaminasi oleh radionuklida Cesium-137 yang diekspor ke Amerika Serikat.

Itu adalah berita yang cukup mengejutkan kita semua dan membuat turbulensi industri udang nasional

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Koordinator Pangan pun bergerak cepat, melakukan komunikasi dengan otoritas kompeten di Amerika Serikat untuk memastikan bahwa produk yang diekspor tersebut telah melalui penjaminan mutu di dalam negeri.

Setelah melalui pendekatan diplomasi, produk perikanan dari Indonesia masih diperbolehkan masuk ke negara Paman Sam dengan menerapkan protokol yang ketat.

Ini berarti kemitraan yang dibangun melalui hubungan antar pemerintah dengan kesepahaman bersama telah mengharmonisasikan sistem perdagangan yang inklusif dan fair trade.

Untuk mempercepat produk udang Indonesia diterima di negara tujuan, USFDA telah menunjuk Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Certifying Entity, otoritas tunggal yang menerbitkan sertifikat mutu dan keamanan hasil perikanan untuk produk udang tujuan Amerika Serikat.

Kabar baiknya, produk udang asal Sulawesi Selatan masih termasuk green list, artinya bisa diekspor ke Amerika Serikat tanpa diperlukan laporan hasil pengujian radionuklida Cs-137.

Daerah yang termasuk dalam yellow list adalah Jawa dan Lampung. Artinya ekspor produk udang dari Jawa dan Lampung mempersyaratkan laporan hasil pengujian Cs-137 dan diperlukan pemindaian (scanning) produk sebelum diekspor ke negara adidaya tersebut.

Dalam konteks lokal, ini dimaknai bahwa hasil perikanan Indonesia khususnya dari Sulsel masih memenuhi kualifikasi dan standar mutu di negara tujuan.

Pertanyaan utama adalah apa sebenarnya yang menjadi jaminan kepada negara luar sehingga mereka bisa menerima produk perikanan kita.

Kedua, bagaimana peran strategis Sulsel dalam berpartisipasi secara nasional meningkatkan volume ekspor serta bagaimana intervensi pemerintah menjalankan fungsi kontrol kepada pelaku usaha produk perikanan, menjamin keberterimaan produk perikanan Indonesia serta meminimalisir terjadinya potensi penolakan di negara tujuan.

Tulisan ini merupakan brainstorming untuk memotret best practice penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan di Sulsel dalam mendorong konsumsi domestik dan ekspor.

Instrumen kebijakan

Instrumen kebijakan merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk melecutkan sektor usaha dan investasi perikanan kelautan.

Pertama, membangun sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan yang terintegrasi dari hulu ke hilir adalah kunci keberterimaan produk di negara tujuan.

Di hulu ada nelayan tangkap dan pembudidaya, sementara di hilir ada industri pengolahan dan jasa transportasi.

Untuk merekatkan hulu dan hilir, diperlukan instrumen berupa pengakuan terhadap unjuk kinerja penjaminan mutu hasil perikanan yaitu sertifikasi.

Sertifikasi ini merupakan domain dari salah satu unit organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.

BPPMHKP sendiri merupakan unit eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas  menyelenggarakan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. BPPMHKP memastikan mutu produk yang terkirim harus terstandar dan memenuhi ketentuan di negara tujuan.

Secara khusus, Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang kementerian Kelautan dan Perikanan telah menjelaskan bahwa Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.

Ini berarti bahwa Badan Mutu KKP memiliki kewenangan untuk melakukan pengendalian sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan untuk kepentingan hulu hilir.

Saat ini BPPMHKP diberikan kewenangan untuk melaksanakan sertifikasi di hulu maupun hilir.

Di hulu, ada sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB Pembenihan), Cara Penanganan Ikan yang Baik di Kapal (CPIB Kapal), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB), Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) dan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB).

Sementara di hilir, BPPMHKP melaksanakan sertifikasi di unit usaha dan UMKM melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikasi Penerapan Distribusi Ikan (SPDI), sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan (SMKHP).

Beberapa negara mitra seperti Uni Eropa telah mempersyaratkan dokumen pendukung dari BPPMHKP menjadi mandatory list. Data BPPMHKP (2025) menyatakan saat ini produk perikanan Indonesia telah diterima di 147 negara dari 193 negara anggota PBB di dunia.

Kedua, keberadaan Sulawesi Selatan sebagai lokomotif industri produk perikanan di wilayah timur Indonesia dari tahun ke tahun mencatat kemajuan yang cukup signifikan.

Data volume ekspor produk perikanan di Sulsel menunjukkan tren positif. Di tahun 2025, terdapat 202.712,5 ton komoditi perikanan yang diekspor dengan nilai ekonomi sebesar 7,1 triliun.

Berdasarkan data BPS Sulawesi Selatan, pada tahun 2025 perekonomian Sulawesi Selatan mengalami pertumbuhan sebesar 5,43 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan 2024,  yaitu sebesar 5,02 persen.

Perekonomian Sulawesi Selatan juga berkontribusi terhadap perekonomian nasional sebesar 3,19 persen dan merupakan 10 provinsi dengan kontribusi terbesar dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Strategi oengembangan ekspor

Dinas Perdagangan Propinsi Sulawesi Selatan (2026) menyatakan sesuai dengan arah kebijakan perdagangan luar negeri yang  di antaranya adalah meningkatkan daya saing produk ekspor non migas untuk mendorong peningkatan diversifikasi pasar tujuan ekspor serta peningkatan keberagaman, kualitas, dan citra produk ekspor, maka  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menetapkan strategi Pengembangan Ekspor Sulawesi Selatan yang meliputi :

Pertama, peningkatan produk ekspor bernilai tinggi, terutama untuk produk-produk yang berbasis pada sumber daya alam melalui pemanfaatan teknologi.

Kedua, mengupayakan diversifikasi pasar ekspor agar tidak bergantung pada negara tertentu dan mengupayakan melakukan ekspor ke negara tujuan di mana produk akhir akan dikonsumsi.

Ketiga, mendorong pemanfaatan berbagai preferensi perdagangan dan kerja sama perdagangan internasional yang lebih menguntungkan.

Keempat, memperkuat kelembagaan perdagangan luar negeri yang mendorong efektivitas pengembangan ekspor.

Kelima, mendorong ekspor produk kreatif dan pengembangan pelaku usaha ekspor, melalui kegiatan diantaranya:

Keenam, memfasilitasi pelaku usaha pada promosi dagang melalui pameran dagang lokal, nasional dan internasional serta kegiatan misi dagang.

Ketujuh, memfasilitasi pelaku usaha dalam rangka peningkatan citra produk ekspor

Data Lalu Lintas Ekspor Produk Perikanan Sulawesi Selatan Tahun 2025

Selain itu, keberhasilan peningkatan ekspor produk perikanan di Sulawesi Selatan ditandai dengan peningkatan jumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Unit Pengolahan Rumput Laut (UPRL) dalam dua tahun terakhir.

Data menunjukkan di tahun 2025, jumlah UPI dan UPRL adalah 144 unit dibandingkan tahun 2024 yang hanya berjumlah 138 unit. Peningkatan jumlah Unit Pengolahan Ikan dan Unit Pengolahan Rumput Laut ini disebabkan oleh iklim investasi yang semakin kondusif dan perizinan berusaha yang semakin mudah.

Beberapa praktik terbaik (best practice) juga diterapkan untuk mengakselerasi ekspor produk perikanan antara lain adanya program UMKM Naik Kelas dan asistensi ekspor produk perikanan.

Beberapa inovasi juga diimplementasikan antara lain dari Balai PPMHKP Makassar yaitu inovasi SI JEMPOL IMUT yaitu Sistem Jemput Bola Integrasi Literasi dan Pendampingan Mutu UMKM Perikanan.

Fakktor koordinasi dan sinergitas

Peningkatan  ekspor Sulawesi Selatan tidak terlepas dari adanya koordinasi dan sinergitas yang sangat baik antara pemerintah dengan instansi atau lembaga terkait, BUMN/BUMD, asosiasi pelaku usaha, perbankan serta stakeholder lainnya, dan utamanya adalah motivasi dan semangat yang begitu besar para pelaku usaha untuk melakukan ekspor dalam upaya terus memacu pertumbuhan dan pengembangan ekspor Sulawesi Selatan.

Kondisi ini juga semakin membuka keran investasi di sektor perikanan seiring dengan ketersediaan bahan baku ikan dan instrumen regulasi yang menyehatkan.

Ditambah lagi dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru disahkan akan menjadi tonggak percepatan dan penyederhanaan pengurusan ijin di bidang perikanan.

Efek multipliernya adalah pelayanan sertifikasi kepada pelaku usaha akan lebih cepat dan mudah melalui penyederhanaan bisnis proses dan terintegrasi sehingga pelaku usaha bisa terfasilitasi.

Di sisi lain, integrasi pelayanan melalui sistem teknologi informasi memungkinkan pengurusan ijin bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor, tetapi cukup di rumah melalui gawai.

Kita bisa memangkas waktu layanan menjadi lebih pendek dan efektif karena tidak ada cost yang keluar.

Posisi Sulsel sebagai hub wilayah timur Indonesia sangat strategis karena produk perikanan tangkap dari wilayah timur Indonesia seperti Sorong, Ternate, Kendari dan  Tual akan dikirim ke Makassar terlebih dahulu sebelum diekspor.

Begitupun dengan produk budidaya yang bersifat low risk seperti rumput laut. Sebagaimana diketahui rumput laut menjadi komoditi andalan ekspor Sulawesi Selatan di tahun 2025 dengan volume sebesar 158.727,5 ton mengalahkan karaginan, gurita, udang vanamei, dan rajungan yang menduduki lima besar.

Ketiga, intervensi pemerintah dilakukan melalui instrumen regulasi yang mengakomodasi partisipasi usaha kecil dan menengah dalam lalu lintas produk perikanan baik domestik maupun internasional.

Kita ketahui, pengawasan dan pengendalian produk perikanan domestik telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat  dimana salah satu kegiatannya adalah penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi.

Selain berupa peningkatan dan akselerasi Gerakan Masyarakat Makan Ikan (Gemarikan) juga dilakukan pengawasan mutu dan keamanan hasil perikanan domestik.

Putut (2007) menyatakan kebijakan penanganan keamanan pangan diarahkan agar dapat menjamin masyarakat terhindar dari mengkonsumsi pangan terutama pangan segar yang terkontaminasi oleh cemaran biologis, kimia maupun cemaran fisik, sehingga dapat mendukung terjaminnya pengembangan pertumbuhan, kesehatan dan kecerdasan manusia.

Pengawasan mutu domestik dilakukan pada sentra penyedia pangan sehat seperti pasar tradisional, pasar modern dan pelabuhan perikanan.

Secara umum goal yang  ingin dicapai adalah menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan di sentra penyedia pangan sehat serta meningkatnya volume hasil perikanan untuk konsumsi masyarakat yang dijamin mutu dan keamanannya.

 Kesimpulan

Peningkatan volume ekspor produk perikanan di Sulsel tidak terlepas dari beberapa variabel antara lain regulasi yang menyehatkan dan ramah investasi, integrasi mutu dan keamanan hasil perikanan dari hulu ke hilir melalui penjaminan mutu yang konsisten, serta pelayanan publik yang cepat dan murah dengan menggunakan teknologi informasi.

Daftar Pustaka

BPPMHKP. 2025. Laporan Kinerja BPPMHKP 2025. Jakarta., 121 hal.

Dinas Perdagangan Propinsi Sulawesi Selatan. 2026. Forum Desa Bisa Ekspor, Akselerasi Ekspor Kementerian Perdagangan.

Putut, Aziz, N.B, Tri W.A. 2007. Analisis Kebijakan Keamanan Pangan Produk Hasil Perikanan Di Pantura Jawa Tengah dan DIY. Jurnal Pasir Laut, Vo. 2, No. 2 Januari 2007 ; 30 -39 hal.

 

 

 

Related posts