Jalan Tengah Solusi Kasus Petani Laoli, Bisnis Bertanggung Jawab dan Adopsi Pembangunan Berkelanjutan

  • Whatsapp
Dr. And Rahman Nur, akademisi Universitas Andi Djemma Palopo (ilustrasi Pelakita.ID oleh AI)

PELAKITA.ID – Dalam khazanah kearifan Nusantara dikenal sebuah filosofi yang sarat makna: “menarik benang di dalam tepung, benang terangkat tanpa membuat tepung berserakan.”

Filosofi ini mengajarkan bahwa persoalan yang rumit dapat diselesaikan melalui kebijaksanaan, kehati-hatian, dan penghormatan terhadap kepentingan semua pihak.

Tidak harus ada pihak yang dikalahkan, karena yang diutamakan adalah terciptanya harmoni, keadilan, dan kemaslahatan bersama.

Nilai tersebut sangat relevan dalam melihat dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), dan masyarakat petani Laoli.

Di tengah pesatnya pembangunan kawasan industri strategis nasional, tantangan terbesar bukan sekadar membangun infrastruktur atau menarik investasi, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, perlindungan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Pembangunan industri merupakan salah satu motor penggerak transformasi ekonomi Indonesia. Hilirisasi sumber daya alam diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah, memperkuat daya saing nasional, serta mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan yang berkelanjutan mensyaratkan agar manfaat ekonomi tersebut juga diiringi dengan perlindungan terhadap kelompok-kelompok yang terdampak, sehingga tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam proses pembangunan.

Prinsip ini sejalan dengan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang menegaskan tiga pilar utama: negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia (State Duty to Protect), perusahaan bertanggung jawab menghormati hak-hak tersebut (Corporate Responsibility to Respect), dan setiap pihak yang terdampak berhak memperoleh akses terhadap pemulihan yang efektif (Access to Remedy).

Ketiga prinsip tersebut bukanlah kepentingan yang saling bertentangan, melainkan fondasi bagi terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam konteks tersebut, penyelesaian persoalan petani Laoli dapat menjadi contoh praktik terbaik (best practice) bagaimana investasi dan perlindungan hak masyarakat dapat berjalan berdampingan. Kepastian hukum terhadap investasi tetap merupakan prasyarat penting bagi iklim usaha yang sehat.

Di sisi lain, perhatian terhadap masyarakat yang mengalami dampak sosial maupun ekonomi juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk membangun kepercayaan publik.

Pendekatan kolaboratif menjadi pilihan yang paling konstruktif. Pemerintah dapat memainkan peran sebagai fasilitator yang menjembatani dialog dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan dapat memperkuat komitmennya terhadap prinsip-prinsip bisnis yang bertanggung jawab melalui keterbukaan, komunikasi yang intensif, serta pengembangan mekanisme penyelesaian keluhan (grievance mechanism) yang mudah diakses dan dipercaya masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diberikan ruang yang bermakna untuk menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam proses penyelesaian.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa aspek legalitas penguasaan lahan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka kepastian hukum bagi investasi perlu tetap dijaga sebagai bagian dari komitmen negara dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Namun demikian, apabila terdapat masyarakat yang mengalami dampak terhadap sumber penghidupannya, berbagai bentuk pemulihan sosial dan ekonomi dapat dirancang melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.

Bentuknya dapat berupa penguatan mata pencaharian, peningkatan keterampilan kerja, kesempatan bekerja di kawasan industri, pengembangan usaha mikro dan kecil, kemitraan ekonomi lokal, maupun program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi jangka panjang.

Pendekatan seperti ini selaras dengan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang kini menjadi standar global dalam dunia usaha.

Perusahaan tidak lagi diukur hanya dari kinerja finansial, tetapi juga dari kemampuannya membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat, mengelola dampak sosial secara bertanggung jawab, serta menciptakan nilai bersama (shared value) bagi seluruh pemangku kepentingan.

Lebih jauh lagi, penyelesaian yang kolaboratif juga mendukung pencapaian berbagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, SDG 10 tentang Berkurangnya Kesenjangan, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh, serta SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

Artinya, penyelesaian sengketa bukan hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga membangun fondasi pembangunan yang lebih tangguh untuk masa depan.

Pada akhirnya, yang perlu dibangun bukan sekadar penyelesaian sebuah sengketa, melainkan kepercayaan di antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ketika ketiga unsur tersebut mampu duduk bersama dalam semangat saling menghormati dan mencari solusi, maka pembangunan akan memperoleh legitimasi sosial yang lebih kuat, sementara masyarakat merasakan manfaat nyata dari hadirnya investasi.

Filosofi “menarik benang di dalam tepung” mengingatkan kita bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari siapa yang menang atau kalah dalam sebuah konflik, melainkan dari kemampuan semua pihak menemukan titik temu yang adil dan bermartabat.

Pemerintah hadir sebagai penjamin kepentingan publik, perusahaan menjadi mitra pembangunan yang bertanggung jawab, dan masyarakat memperoleh perlindungan atas hak-hak serta kesempatan untuk berkembang bersama.

Inilah wajah pembangunan yang semakin dibutuhkan Indonesia: pembangunan yang berlandaskan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, kolaborasi antarpemangku kepentingan, dan keberlanjutan.

Ketika prinsip-prinsip tersebut berjalan beriringan, investasi tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melahirkan kepercayaan, keadilan sosial, dan kemakmuran yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Luwu Timur.

___
Palopo, 5 Agustus 2026

Penulis: Dr. Abd Rahman Nur, Akademisi Unanda, Wakil Rektor IV

Editor: K. Azis