Ketua DPRD dan Pj Sekkot Makassar Terima LHPK 2023, Diminta Benahi ‘Mandatory Spending’ hingga Persampahan

  • Whatsapp
Ketua DPRD Makassar Rudi Lallo dan Pj Sekkot Firman Pagarra terima LHKP 2023 dari BPK (dok: DPRD Makassar)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja LHPK semester II tahun 2023 Pemkot Makassar.

Adalah Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, bersama Pj Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang menerima laporan tersebut di di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/1/2024).

Dari laporan itu, terungkap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut.

Read More

Pertama, pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah, dalam pengelolaan mandatory spending.

Lalu yang kedua adalah pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, kemudian, perbaikan database, pengelolaan persampahan dan mobilitas penduduk.

Merespon itu, Firman Hamid Pagarra akan segera membenahi, dengan cara membangun kordinasi terhadap OPD terkait.

“Hari ini kami menerima beberapa rekomendasi dari BPK,” sebut Firman.

“Tentu saja rekomendasi ini akan ditindaklanjuti skpd terkait dalam waktu tertentu dan saya berterima kasih atas masukan yang sangat berharga ini,” tanggapnya.

Tanggapan senada disampaikan Rudianto Lallo yang menyebut akan menindaklanjuti untuk fasilitasi dan koordinasi pembenahan poin-poin dimaksud.

“Kita terima laporan dan juga mencemati rekomendasi yang ada. Ini akan kita follow up untuk pembenahan ke depan,” ucap Rudi.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun menyatakan besarnya manfaat yang diperoleh dalam pemeriksaan ini.

“Tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tapi bagaimana pemerintah atau pimpinan menindaklanjuti rekomendasi,” kata dia.

“Termasuk menciptakan proses sistem informasi, untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK,” ucapnya.

“Kami berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan,” pungkasnya.

Redaksi

Related posts