Poin-poin penting yang perlu diketahui dari kegiatan PSDKP Mengajar

  • Whatsapp

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dalam bulan Desember 2020, berlangsung kegiatan webinar  PSDKP Mengajar pada  Senin, 14 Desember 2020. Ada beberapa hal yang teridetifikasi meliputi tantangan dan strategi pemberantasan IUU fishing dan destructive fishing di Indonesia.

Menurut Direktur Jendral PSDKP Tb Haeru Rahayu, PSDKP sebagai unik salah satu unit eselon satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki tugas untuk melaksanakan operasi pengawasan penegakan hukum di bidang sumber daya kelautan dan perikanan.

Read More

“Ini dimaksukan agar pelaku usaha maupun stakeholder di bidang kelautan dan perikanan tertib dan patuh terhadap ketertibaan peraturan perundang-undangan pelaku. Salah satu kebijakan KKP di tahun 2020-2024 adalah menekankan kepada penguatan Dirjen PSDKP dalam pemberantasan illegal fishing dan destructive fishing,” katanya.

Pendekatan penegakan hukum bukan satu cara dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat kelautan dan perikanan.

 “Kesadaran kolektif bahwa pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan perlu dilakukan secara kompreansif, kami menggulirkan gerakan PSDKP Mengajar,” katanya.

PSDKP Mengajar hadir sebagai salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut dan menanamkan nilai-nilai pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan kepada anak-anak usia dini, kepada pelajar, mahasiswa yang ke depanya akan menjadi masa depan bagi bangsa dan negara di sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan operasi armada.

Menurut Pung, infrastruktur tersebut adalah bagaimana teman-teman menyiapkan sarana prasarana di lapangan baik mulai dari kapalnya, kemudian fisik pembangunan gedung yang UPT-UPT.

“Kita memiliki memiliki 28 kapal pengawas dan 69 speeboat pengawasan, kalau dilihat 28 ini sangat kecil sekali di banding luas wilayah kita yang seperti ini. Lokasi penetapan kapal pengawasan perikanan ini masih jarang-jarang ada 9 masih di KP. HIU 09 Banda, KP. HIU 10,” terangnya.

“Jakarta saja hanya 1, kemudian Cilacap 1 juga, sedangkan laut luas wilayah laut kita ini luar biasa. Namun kita juga tidak patah semangat, kita tidak kaleng-kaleng terbukti sampai hari ini adalah satu tahun ini kita berhasil menangkap 100 kapal dalam satu tahun ini itu bukti kami sering serius dalam hal melakukan patroli di laut,” ungkap Pung.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan SD Perikanan Drama Panca Putra menjelaskan bahwa esensi pengawas perikanan yaitu memastikan kepatuhan dari pada para pelaku usaha.

“Salah satunya tugasnya melahirkan sebuah kebijakan sekaligus juga melakukan pengawasan terhadap sumber daya perikan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang Pasal 66 UU No 31/2004 jo UU No 45/2009 tentang Perikanan yang sekarang ini di perbaruhi oleh undang-undang 11 cipta kerja serta sudah ada sebagian dari pada undang-undang 31 dan 45 ini sudah kita perbaruhi kembali dengan undang-undang Cipta Kerja,” sebutnya.

Penjelasan berikutnya adalah Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan SD Kelautan M. Eko Rudianto.

Menurutnya, destructive fishing adalah kegiatan penangkapan dengan cara-cara yang merusak jadi seperti trawl, cantrang zaman dulu, tapi kalau sekarang tidak ada lagi, kemudian bom, racun itu termasuk kegiatan destructive fishing.

“Blast fishing merupakan kegiatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak untuk mematikan ikan agar mudah dikumpulkan, menangkap ikan pelagis dan ikan karang, umumnya untuk konsumsi pasar lokal,” sebutnya.

“Cyanide fishing merupakan kegiatan menangkap ikan menggunakan racun Natrium atau Potassium Sianida (KCN) untuk melumpuhkan ikan, agar mudah ditangkap dalam keadaan masih hidup, Menangkap ikan karang dan ikan hias yang bernilai ekonomis tinggi, seperti ikan napoleon dan kerapu,” tambahnya.

Sementara Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran: Nugroho Aji menyebut bahwa pihaknya ada di posisi hilirnya.

“Jadi kalau dari kegiatan pengawasan itu terdapat kegiatan yang termasuk illegal fishing maupun destructive fishing atau dikatakan sebagai tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut dan dilakukan pidana terkait perikanan tadi maka kita akan melakukan penanganan kasus-kasus tersebut. Sehingga direktorat kami namanya direktorat penanganan pelanggaran,” sebut Nugroho Aji.

Menurutnya, IUU fishing dan destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

“Seperti menggunakan bahan peledak; bahan beracun; strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan. Sedangkan dalam Kepmen KP Nomor 114 Tahun 2019 tentang RAN Destructive Fishing dan Illegal Unreported,Unregulated (IUU Fishing) dalam Kepmen KP Nomor 50 Tahun 2012 ttg RAN IUU Fishing,” sebutnya.

“Proses bisnis pengawasan SDKP yaitu pertama kepatuhan dan operasi armada, pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan, pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan. sedangkan tindak pidana yaitu penanganan pelangaran seperti kepatuhan berkelanjutan dimana pelaku usaha tertib dan bertanggung jawab dan SDKP Lestari,” pungkasnya.

 

Kontributor: Jawadin

Related posts