Dua guru besar UNHAS masuk Komnas KAJISKAN, Rektor Dwia: SDM Unhas diperhitungkan

  • Whatsapp
Prof Ibal Burhanuddin, anggota KAJISKAN dari Unhas (dok: istimewa)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Dua orang guru besar dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas terpilih sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 105/Kepmen-KP/2020 tertanggal 27 Oktober 2020.

Kedua guru besar tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Sharifuddin Bin Andy Omar, M.Sc (bidang keahlian Biologi Perikanan, dari unsur Pakar) dan Prof. Dr. Andi Iqbal Burhanuddin, S.T., M.Fish.Sc (bidang keahlian Biologi Laut, dari unsur Akademisi).

Dalam wawancara pada Minggu (15/11), Prof. Iqbal Burhanuddin menjelaskan bahwa sebagai anggota Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan, dirinya akan memberikan masukan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

“Tugas kami adalah memberikan masukan atau rekomendasi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui penelaahan hasil penelitian dan pengkajian mengenai sumber daya ikan dari berbagai sumber, termasuk bukti ilmiah yang tersedia atau best scientific evidence,” kata Prof. Iqbal.

Keanggotaan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini berjumlah 35 orang, yang terdiri atas unsur Pakar, Akademisi, dan Pejabat Instansi Pemerintah Terkait. Keanggotaan Komite berlangsung selama tiga tahun.

Rektor Unhas Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA menyampaikan selamat dan turut berbangga atas terpilihnya sumber daya Unhas menempati posisi strategis di tingkat nasional.

“Hal ini menunjukkan bahwa sumber daya manusia yang dimiliki oleh Unhas memang diperhitungkan di tingkat nasional. Saya berharap Prof Iqbal dan Prof Sharifuddin dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan membawa nama baik Unhas,” kata Prof. Dwia.

Pembentukan Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan merupakan amanah dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/Permen-KP/2020.(*/ir)

 

Editor: K. Azis

Related posts