Pemda Morowali dan Selayar curhat perizinan dan penganggaran, KKP: Manfaatkan diskresi menteri

  • Whatsapp
Ir Gunaryo, direktur KAPI-KKP (kiri) dan Zul Janwar dari DKP Selayar (kanan)

DPRD Makassar

PELAKITA.ID – Pada pelaksanaan Sosialisasi Program Prioritas Ditjen Perikanan Tangkap 2020 secara daring pada 13 Juli 2020, perwakilan Pemda Morowali Sulawesi Tengah dan Selayar Sulawesi Selatan menyampaikan ‘curahan hati’ terkait situasi kelautan dan perikanan mereka.

Mulyadi, dari Dinas Perikanan Morowali mengeluhkan ketiadaan pelabuhan perikanan (khusus kapal ikan) di pesisir mereka.

Read More

“Terkait kapal 30 GT ke atas, kami terkendala sudah beberapa tahun pada pengurusan izin kapal. Kedua, kami di Morowali, belum punya pelabuhan pendaratan ikan, kami berlabuh di pelabuhan umum, punya syahbandar. Kapal perikanan di Morowal sampai Desember 2020, tidak bleh lagi sandar di sana,” sebutnya.

“Kami harus seperti apa? Ssebab UU 23/2014 tentang kewenangan di provinsi dan pusat. Mohon diberi solusi. Kami juga ada kendala di bahan bakar, masyarakat kami, di WPP 714 masih terkendala di bahan bakar,” ucapnya.

Sementara itu, Zul Janwar dari Dinas Perikanan Selayar menyampaikan dampak adanya turunan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana kabupaten-kota sudah tidak diberi lagi ruang untuk penganggaran.

“Pengadaan Sarpras untuk nelayan di laut, kami di Selayar, yang terdiri dari 130 pulau dan mayoritas masyarakat nelayan dan tinggal di pesisir, ini merupakan kendala besar. Bagaimana kami menyikapi kebijakan Permendagri ini?,” tanyanya.

“Kedua, bagaimana peran Pemerintah Pusat dan Provinsi terkait kewenangan tadi, karena kewenangan pengadaan Sarpras in ada di provinsi. Kami meminta intervensi dari Pusat untuk memperhatikan kabupaten seperti Kabupaten Kepulauan Selayar,” harapnya.

Merespon pertanyaan tersebut, Gunaryo, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) KKP menyampaikan terima kasih kepada kedua penanggap.

“Kewenangan pengukuran ada di Hubla, dalam hal ini oleh KSOP. Apa yang menjadi kesulitan di Morowali, mungkin kesulitan untuk bisa meminta KSOP mengukur kapal 30 GT ke atas yang sampai 14 unit itu karena mereka belum memiliki PPKP, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan,” tanggap Gunaryo.

“Memang Hubla, tidak akan melayani pemohon yang tidak memiliki PPKP,” katanya. Dia menyampaikan bahwa ada Inmen, Instruksi Menteri terkait relaksasi atau diskresi ketentuan yang ada di UU 45/2009.

“Jadi kepada kapal-kapal yang sudah selesai pembangunan untuk segera melakukan pengukuran kapal dan perizinan. Karena kendala P2KP dapat diberikan diskresi kepada pemohon kapal tersebut,” tandasnya.

“Jadi nanti, isi Inmen, kami akan sampaikan ke seluruh dinas kelautan dan perikanan provinsi. Sebenarnya sudah kami sampaikan dan ini juga harus diimplementasikan, waktunya terbatas, dua bulan. Setelah jalan kurang lebih 1 setengah bulan pada 29 Juli berakhir,” jelas Gurnaryo.

Pihaknya juga sedang mencoba menjajaki adanya perpanjangan diskresi ini karena masih banyak kapal yang belum mengajukan permohonan P2KP.

“Ini pentng sekali.  Mohon dinas provinsi dan kabupaten/kota menginformasikan ke pelaku usaha agar mengurus P2KP-nya. Kalau sudah 30 GT ke atas, hanya dengan melampirkan SIUP dan gambar kapal yang sudah dibangun, dengan dua kelengkapan itu akan diterbitkan rekomendasi persetujuan pengadaan kapal,” tuturnya.

Menurutnya, rekomendasi bisa dilanjutkan ke KSOP untuk diukur. “Maka setelah diukur terbit groston akte, lalu mengurus daftar buku kapal perikanan dan akan mendapat SIPI untuk kapal ikan dan SIKPI untuk kapal pengangkut kapal ikan,” jelasnya.

“Ini amanat UU, mumpung ada diskresi dari menteri, seyogyanya dimanfaatkan secara baik sehingga masalah hukum dapat diatasi,” harap Gunaryo.  Terkait ketersediaan pelabuhan, ini akan disampaikan ke Sub Direktorat Kepelabuhanan.

Gunaryo menanggapi Zul Janwar dari DKP Selayar dengan menyebut ini memang menjadi kendala bersama terkait penganggaran dan bagaimana menyikapinya.

“Yang bisa diharapkan kalau dalam hal bantuan, mungkin bisa intervensi pusat, karena provinsi merupkaan perwakilan Pusat, maka semuanya bisa saja diajukan langsung dan persetujuan bisa minta rekomendasi provinsi,” katanya.

Menurutnya, terhadap penganggaran sarana penangkapan ikan juga tidak bisa dialokasian kabupaten kota.

“Semua daerah memang mengalami hal yang sama, saya kira jangan fokus ke masalah, tapi jalan keluar. Dengan interaksi yang baik, dan komunikasi provinsi dan kabupaten momen hari ini kita menyatuakn dalam forum ini untuk merekatkan silaturahmi dan koordinasi kita. Jadi ini adalah wahana koordinasi yang baik,” ucapnya.

“Provinsi mendengar ini dan bisa berpikir bersama untuk jalan keluar,” tutupnya.

Related posts