Forum Dosen Bedah Putusan MK soal Pilkada: Tafsir “Dipilih Secara Demokratis” Masih Menjadi Perdebatan Konstitusional

  • Whatsapp
Ilustrasi kegiatan

PELAKITA.ID, Makassar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menolak permohonan uji materi terkait mekanisme pemilihan kepala daerah kembali memantik diskusi serius di kalangan akademisi.

Dalam Forum Dosen yang diselenggarakan bekerja sama dengan MKPD Center for Information and Development Studies (Cides) ICMI Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2026) malam, para pakar hukum tata negara, politik, dan kepemiluan menegaskan bahwa putusan tersebut belum mengakhiri perdebatan mengenai makna frasa “dipilih secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.

Diskusi yang dipandu secara daring itu menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Aswanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, Prof. Dr. Muin Fahmal, Prof. Dr. Muhammad Al Hamid, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Dr. Djayadi Hanan, akademisi Dr. Hasrullah, M.A., serta Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Dr. (Cand.) Hasbullah. Sambutan pembuka disampaikan Ketua ICMI Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Arismunandar.

Koordinator Forum Dosen, Dr. Adi Suryadi Culla, M.A., mengatakan forum tersebut digelar sebagai ruang akademik untuk mengkaji secara objektif implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap masa depan demokrasi lokal dan desain penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Salah satu pembahasan utama dalam diskusi adalah tafsir konstitusional terhadap frasa “dipilih secara demokratis” yang selama ini menjadi dasar pengaturan pemilihan kepala daerah.

Para narasumber menjelaskan bahwa sejak era reformasi, Mahkamah Konstitusi telah beberapa kali mengubah penafsirannya mengenai posisi Pilkada.

Dalam sejumlah putusan, Pilkada pernah dipandang sebagai bagian dari rezim pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, sementara dalam putusan lainnya ditempatkan sebagai bagian dari rezim pemerintahan daerah yang bersumber dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Perbedaan tersebut dinilai menunjukkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” belum memiliki tafsir tunggal. Secara konstitusional, frasa itu dapat dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat, pemilihan melalui DPRD, maupun mekanisme lain sepanjang tetap memenuhi prinsip-prinsip demokrasi.

Dalam diskusi juga dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menolak permohonan para mahasiswa karena menyatakan Pilkada melalui DPRD bertentangan atau tidak bertentangan dengan konstitusi. Penolakan lebih didasarkan pada aspek legal standing para pemohon.

Merujuk pada putusan-putusan Mahkamah sebelumnya, pemohon wajib membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat faktual maupun potensial.

Ilustrasi kegiatan

Dalam perkara ini, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu menunjukkan bahwa hak konstitusional mereka benar-benar dirugikan.

Kerugian faktual dinilai belum terjadi karena mekanisme Pilkada melalui DPRD belum diberlakukan, sedangkan dugaan kerugian potensial yang diajukan juga dianggap belum memiliki dasar yang memadai. Dengan demikian, syarat legal standing tidak terpenuhi sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan.

Forum juga menyoroti anggapan bahwa perubahan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah akan memengaruhi sistem presidensial Indonesia.

Para pakar menilai mekanisme pengisian jabatan tidak otomatis mengubah sistem ketatanegaraan nasional. Yang berubah hanyalah cara memilih kepala daerah, sementara pola hubungan kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan tetap mengikuti sistem yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.

Meski demikian, sejumlah peserta mengemukakan kegelisahan terhadap konsistensi tafsir Mahkamah Konstitusi.

Sebagai penafsir terakhir konstitusi, MK dinilai perlu memberikan kepastian hukum mengenai makna frasa “dipilih secara demokratis”, terutama ketika pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada masih terus berlangsung di tingkat legislatif.

Forum juga mencatat munculnya kembali gagasan Pilkada asimetris sebagai salah satu alternatif yang layak dikaji. Konsep tersebut memungkinkan penerapan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berbeda sesuai karakteristik masing-masing daerah.

Dalam pandangan sejumlah peserta, daerah yang memiliki tingkat pendidikan politik, kematangan demokrasi, dan kapasitas sosial-ekonomi yang lebih baik dapat tetap mempertahankan pemilihan langsung. Sebaliknya, daerah dengan kondisi yang berbeda dapat mempertimbangkan mekanisme lain sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.

Namun para narasumber mengingatkan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana akademik dan memerlukan kajian mendalam sebelum menjadi pilihan kebijakan. Penentuan model Pilkada tetap merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dengan tetap berpedoman pada konstitusi.

Diskusi Forum Dosen akhirnya menyimpulkan bahwa Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 belum menutup ruang perdebatan mengenai makna frasa “dipilih secara demokratis” dalam UUD 1945.

Putusan tersebut lebih menegaskan bahwa permohonan para pemohon ditolak karena tidak memenuhi syarat legal standing, bukan karena Mahkamah telah memutuskan secara final bahwa Pilkada hanya dapat dilaksanakan melalui pemilihan langsung ataupun melalui DPRD.

Karena itu, arah penyelenggaraan Pilkada di masa depan masih akan sangat ditentukan oleh dinamika pembentukan undang-undang, perkembangan tafsir konstitusi, serta kualitas perdebatan akademik yang mengiringinya.

Forum Dosen berharap diskusi semacam ini dapat terus menjadi ruang intelektual untuk mengawal perkembangan demokrasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia secara kritis dan berbasis konstitusi.