Mencermati dinamika yang berkembang, khususnya terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap tokoh bangsa sekaligus alumni Universitas Hasanuddin, H. M. Jusuf Kalla, IKAFE Unhas menyatakan sikap resminya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual.
PELAKITA.ID – Jakarta, 23 April 2026 — Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (IKAFE Unhas) menyampaikan surat terbuka yang menegaskan komitmen kuat terhadap prinsip negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pernyataan tersebut, IKAFE Unhas menekankan pentingnya supremasi hukum, keadilan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa pengecualian.
Di tengah derasnya arus informasi pada era digital, IKAFE Unhas menilai bahwa kemajuan teknologi membawa dua sisi sekaligus.
Di satu sisi, informasi menjadi lebih mudah diakses dan bermanfaat bagi publik. Namun di sisi lain, tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, ruang digital rentan disusupi disinformasi, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi informasi yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Mencermati dinamika yang berkembang, khususnya terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terhadap tokoh bangsa sekaligus alumni Universitas Hasanuddin, H. M. Jusuf Kalla, IKAFE Unhas menyatakan sikap resminya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual.
Dalam pernyataan sikapnya, IKAFE Unhas menegaskan bahwa supremasi hukum harus dijunjung tinggi dengan menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dan perlindungan melalui proses hukum yang adil (due process of law).
Aparat penegak hukum didesak untuk bertindak profesional, objektif, dan nondiskriminatif dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, termasuk kasus yang menyangkut tokoh publik.
IKAFE Unhas juga menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan tuduhan tanpa dasar, melakukan fitnah atau pencemaran nama baik, serta memanipulasi informasi digital.
Menurut mereka, tindakan tersebut bukan hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum.
Lebih lanjut, organisasi alumni ini menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), serta menolak segala bentuk upaya yang dapat merusak kepastian tersebut, termasuk distorsi fakta dan penggiringan opini publik yang bertentangan dengan putusan hukum.
IKAFE Unhas turut menyoroti pentingnya penataan ruang digital.
Mereka mendorong penindakan tegas terhadap hoaks dan disinformasi, pengusutan rekayasa konten seperti deepfake, serta penguatan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam konteks yang lebih luas, IKAFE Unhas menolak praktik penegakan hukum yang tebang pilih, bersifat politis, atau tunduk pada tekanan publik. Mereka menegaskan bahwa hukum harus berdiri independen sebagai pilar utama keadilan.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk menjaga persatuan, bersikap bijak dalam bermedia, tidak mudah terprovokasi, serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
Penegakan hukum yang adil dan tegas, menurut IKAFE Unhas, merupakan fondasi penting untuk mencegah terjadinya preseden buruk di masa depan.
Di akhir pernyataannya, IKAFE Unhas menyatakan dukungan kepada pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional, termasuk dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.
Surat terbuka ini, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum IKAFE Unhas Hendra Noor Saleh dan Sekretaris Jenderal Muh. Suaib Mappasila, menjadi wujud komitmen alumni untuk menjaga marwah hukum, melindungi kehormatan setiap warga negara, serta memastikan bahwa keadilan tetap menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Redaksi









