PELAKITA.ID – Ontologi hukum, sebagai cabang filsafat yang mempertanyakan hakikat dan esensi hukum, menjadi kompas bagi para alumni untuk menentukan posisi mereka: apakah mereka akan menjadi sekadar “pembaca teks” atau “penjaga nurani” yang menghidupkan keadilan.
Akar Ontologis: Di Mana Hukum Bersemayam?
Seorang alumni hukum sering kali dihadapkan pada persimpangan teoretis yang menentukan cara mereka memandang dunia. Di satu sisi, ada pengaruh kuat Positivisme Hukum dari tokoh seperti Hans Kelsen.
Dalam pandangan ini, hukum adalah fakta sosial yang terposisi secara formal dalam hirarki norma (Stufenbaulehre). Bagi alumni yang memegang teguh prinsip ini, kepastian hukum adalah panglima. Hukum eksis karena ia ditetapkan oleh otoritas yang sah, mulai dari konstitusi sebagai Grundnorm hingga peraturan teknis di bawahnya.
Pendidikan di Fakultas Hukum juga menanamkan benih Hukum Alam (Lex Naturalis). Melalui pemikiran Thomas Aquinas, para alumni diajak meyakini bahwa hukum manusia hanyalah bayangan dari hukum moral yang lebih tinggi.
Di sinilah muncul tanggung jawab moral: bahwa hukum tidak boleh kaku dan dingin. Jika sebuah aturan tertulis justru melukai martabat manusia, maka secara ontologis, hukum tersebut kehilangan esensinya sebagai “perintah rasio demi kebaikan bersama.”
Hemat penulis, mengoperasikan hukum bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan sebuah proses dialektika.
Seorang alumni hukum yang matang akan menggunakan Silogisme Hukum bukan sebagai rumus matematika yang kering, melainkan sebagai instrumen keadilan. Identitas (Premis Mayor): Alumni tidak hanya melihat hukum pada teks literal (Tekstualisme), tetapi mencari niat luhur di baliknya (Purposivisme). Kenyataan (Premis Minor): Mengadopsi semangat Realisme Hukum dari Oliver Wendell Holmes Jr., mereka sadar bahwa hukum yang nyata bukan yang tertulis di buku, melainkan yang dipraktikkan di pengadilan dan dirasakan masyarakat.
Sintesis (Konklusi): Keputusan yang diambil—baik sebagai pengacara, hakim, maupun aktivis—adalah muara dari keseimbangan antara kepastian dan rasa keadilan.
Alumni Hukum sebagai “Bridge Builders”
Kaitan paling erat Antara ontologi hukum dan seorang alumni terletak pada peran mereka sebagai jembatan. Di dunia luar, hukum sering kali tampak sebagai instrumen kekuasaan politik, sebagaimana dikritik oleh mazhab Critical Legal Studies. Alumni Fakultas Hukum dididik untuk tidak menjadi alat kekuasaan tersebut, melainkan menjadi penyeimbang.
Pendidikan di Fakultas Hukum juga menanamkan benih Hukum Alam (Lex Naturalis).
Melalui pemikiran Thomas Aquinas, para alumni diajak meyakini bahwa hukum manusia hanyalah bayangan dari hukum moral yang lebih tinggi.
Di sinilah muncul tanggung jawab moral: bahwa hukum tidak boleh kaku dan dingin. Jika sebuah aturan tertulis justru melukai martabat manusia, maka secara ontologis, hukum tersebut kehilangan esensinya sebagai “perintah rasio demi kebaikan bersama.”
Mereka beroperasi dalam hirarki norma Kelsen untuk menjaga ketertiban, namun tetap membawa obor moral Aquinas untuk menerangi kegelapan ketidakadilan.
Inilah yang membuat sosok alumni hukum menjadi unik: mereka adalah praktisi yang terikat pada prosedur formal (Positivisme), namun secara ontologis tetap terhubung pada nilai-nilai kebenaran universal (Hukum Alam) dan dampak nyata di lapangan (Realisme).
Menuju Profesionalisme yang Berjiwa
Pada akhirnya, menjadi alumni Fakultas Hukum adalah tentang memahami bahwa hukum adalah makhluk yang bernapas. Ia memiliki tubuh berupa peraturan perundang-undangan, namun ia memiliki jiwa berupa keadilan.
Menuliskan pengalaman berpraktik hukum, menjalankan misi pendidikan hukum dan mengaitkannya dalam kerangka berbangsa dan bernegara tentu tidak bisa merangkum semua dimensi kehidupan sebagai ditawarkan buku ini, tapi setidaknya dia menjadi pengingat dan penuntun untuk selalu mawas diri di tengah gempuran agenda pemikiran dan orientasi.
Sebab bagi seorang alumni yang memahami ontologi hukum tidak akan membiarkan hukum berhenti sebagai deretan pasal yang membeku.
Ia akan memastikan bahwa setiap argumen hukum, setiap draf kontrak, dan setiap pembelaan yang dibuatnya adalah perwujudan dari keseimbangan antara Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan. Di kitalah, hukum tetap hidup dan bermartabat.









