PELAKITA.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, bersama para kepala daerah se-Sulawesi Selatan.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Finalisasi Penetapan LP2B di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, serta Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Agenda ini menjadi bagian dari langkah pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif agar tetap terjaga dari ancaman alih fungsi lahan yang dapat mengganggu ketahanan pangan nasional.
Dalam kesempatan itu, Bupati Daeng Manye didampingi Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Takalar, Parawangsa, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, Budiar Rosal Saleh.
Rapat dihadiri seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Selatan bersama perangkat daerah yang membidangi urusan pertanian dan tata ruang. Selain membahas percepatan implementasi kebijakan LP2B, pemerintah juga menyerahkan secara simbolis dokumen peta LP2B kepada setiap kabupaten dan kota sebagai acuan dalam perlindungan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Bupati Daeng Manye menegaskan bahwa penetapan LP2B merupakan langkah strategis untuk memastikan keberlangsungan sektor pertanian di masa depan.
Menurutnya, lahan pertanian produktif merupakan aset daerah yang harus dijaga agar tetap mampu mendukung produksi pangan sekaligus memberikan kepastian bagi para petani.
“Lahan pertanian produktif merupakan aset penting yang harus kita lindungi. Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen mendukung kebijakan nasional melalui penetapan LP2B agar ketahanan pangan tetap terjaga, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dan keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan kawasan pertanian harus berjalan seiring dengan penataan ruang yang baik sehingga pembangunan infrastruktur maupun kawasan permukiman dapat tetap berkembang tanpa mengorbankan lahan sawah produktif.
Menurut Daeng Manye, keberhasilan implementasi LP2B sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kawasan pertanian yang wajib dipertahankan.
“Melalui penetapan LP2B, kita ingin memastikan lahan pertanian tetap terlindungi sehingga produksi pangan terus berkelanjutan. Ini bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” katanya.
Sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Sulawesi Selatan, Takalar, lanjutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif.
Pemerintah Kabupaten Takalar menyatakan siap mengimplementasikan seluruh kebijakan pemerintah pusat guna memperkuat ketahanan sekaligus kedaulatan pangan nasional.
Dengan penetapan LP2B tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap perlindungan terhadap lahan pertanian semakin kuat, produktivitas pangan terus meningkat, kesejahteraan petani lebih terjamin, dan pembangunan daerah dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengabaikan fungsi strategis sektor pertanian.









