Prof. Aminuddin Ilmar: Putusan MK Jadi Momentum Menata Kembali Desain Pilkada Nasional

  • Whatsapp
Prof Aminuddin Ilmar (ilustrasi oleh Pelakita.ID)

PELAKITA.ID – Makassar – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan agar pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD perlu dimaknai sebagai momentum untuk mengevaluasi secara lebih komprehensif desain penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

Ilustrasi kegiatan

Hal tersebut disampaikan Prof. Ilmar dalam Forum Dosen yang diselenggarakan MKPD Center for Information and Development Studies (Cides) ICMI Sulawesi Selatan, Selasa (30/6/2026), yang membahas Putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

Menurutnya, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak cukup hanya dipandang dari sisi demokrasi elektoral, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan otonomi daerah.

“Oleh karena itu, menurut saya penting melihat persoalan ini dalam konteks sistem pemerintahan daerah secara keseluruhan. Saat ini berkembang wacana bahwa mungkin yang paling tepat adalah gubernur dipilih melalui DPRD, sedangkan bupati dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat. Wacana seperti ini patut mendapat perhatian dan dikaji secara serius,” ujar Prof. Ilmar.

Ia menjelaskan, terdapat dua kepentingan besar yang harus dipertimbangkan dalam merumuskan sistem Pilkada ke depan.

Pertama, bagaimana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dapat dilakukan dengan biaya yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas demokrasi. Kedua, bagaimana sistem tersebut mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif.

“Kalau titik berat otonomi memang berada di kabupaten dan kota, maka desain Pilkada juga harus disesuaikan dengan prinsip tersebut. Kita harus mencari formulasi yang mampu menekan biaya politik sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” katanya.

Prof. Ilmar menegaskan bahwa secara konseptual, provinsi memiliki posisi yang berbeda dibandingkan kabupaten dan kota dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Menurutnya, provinsi tidak sepenuhnya menjalankan fungsi otonomi, melainkan juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Karena itu, menurutnya muncul pula pandangan bahwa gubernur pada dasarnya merupakan wakil pemerintah pusat di daerah sehingga terdapat argumentasi yang menyebut gubernur dapat dipilih melalui DPRD, bahkan pernah muncul usulan agar gubernur cukup ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Titik berat otonomi daerah sesungguhnya berada pada kabupaten dan kota. Oleh karena itu, kepentingan utama demokrasi lokal juga berada pada tingkat kabupaten dan kota,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan peran kabupaten dan kota sebagai pusat pelaksanaan otonomi diharapkan mampu memperjelas pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Prof. Ilmar, selama ini masih terlihat kecenderungan terjadinya resentralisasi, yaitu menguatnya kembali kewenangan pemerintah pusat terhadap sejumlah urusan yang sebelumnya telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah.

“Desain hubungan kewenangan ini perlu ditata kembali secara cermat agar tidak terjadi tarik-menarik kewenangan yang justru mengurangi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Prof. Ilmar menyatakan dirinya lebih cenderung mendukung model di mana gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati dan wali kota tetap dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Kalau kita masih ingin mengakomodasi adanya pemilihan di tingkat provinsi, saya sependapat bahwa gubernur cukup dipilih oleh DPRD provinsi. Sementara itu, pemilihan bupati dan wali kota tetap diserahkan kepada rakyat karena di tingkat inilah titik berat pelaksanaan otonomi daerah berada,” pungkasnya.

Menurut Prof. Ilmar, perdebatan mengenai desain Pilkada sebaiknya terus dikembangkan melalui ruang-ruang akademik agar setiap perubahan kebijakan benar-benar didasarkan pada pertimbangan konstitusional, efektivitas pemerintahan, serta kepentingan demokrasi jangka panjang.

Redaksi