DFW Indonesia Desak Pemerintah Maksimalkan Upaya Pembebasan WNI Korban Pembajakan di Somalia

  • Whatsapp
Ilustrasi oleh AI

Sebanyak 15 orang bersenjata dilaporkan berhasil naik ke atas kapal dan menyita seluruh telepon genggam awak kapal. Dari 17 pelaut yang berada di atas kapal, empat di antaranya merupakan WNI, yaitu Ashari Samadikun (Kapten), Adi Faizal (Second Officer), Wahudinanto (Chief Officer), dan Fiki Mutakin.

PELAKITA.ID – Jakarta, 30 Juni 2026 – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah maksimal dalam melindungi dan memastikan keselamatan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban pembajakan kapal MT Honour 25 oleh kelompok perompak di perairan Somalia.

Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya sebuah video pada 17 Juni 2026 yang memperlihatkan puluhan awak kapal duduk dikelilingi orang-orang bersenjata.

Dalam video tersebut, para awak kapal mengaku telah bertahan hampir dua bulan tanpa pasokan makanan, obat-obatan, dan air bersih.

Mereka juga memohon belas kasihan para perompak agar diberikan makanan serta meminta perusahaan segera melakukan negosiasi langsung dengan pembajak tanpa melalui pemilik kapal maupun pihak ketiga.

Kapal MT Honour 25, yang berbendera Uni Emirat Arab (UEA), diketahui mengangkut sekitar 18.500 barel minyak menuju Mogadishu, Somalia.

Kapal tersebut dibajak ketika berada sekitar 30 mil laut dari pantai Somalia dan kini diperkirakan berada di bawah penguasaan kelompok perompak di dekat pesisir Somalia, antara kota nelayan Xaafuun dan Bander Beyla.

Kronologi Pembajakan

DFW Indonesia memaparkan kronologi pembajakan kapal yang mengangkut 17 awak kapal, termasuk empat WNI.

Pada 20 Februari 2026, MT Honour 25 berangkat dari Pelabuhan Berbera, Somaliland, membawa komoditas minyak milik pemerintah sebanyak 18.500 barel. Setelah sempat berputar di sekitar Selat Hormuz, kapal berbalik menuju Mogadishu pada 2 April 2026.

Puncak insiden terjadi pada 21 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA. Kapten kapal, Ashari Samadikun, sempat mengirimkan pesan suara kepada istrinya melalui WhatsApp yang mengabarkan bahwa kapal mereka sedang diserang bajak laut.

Sebanyak 15 orang bersenjata dilaporkan berhasil naik ke atas kapal dan menyita seluruh telepon genggam awak kapal. Dari 17 pelaut yang berada di atas kapal, empat di antaranya merupakan WNI, yaitu Ashari Samadikun (Kapten), Adi Faizal (Second Officer), Wahudinanto (Chief Officer), dan Fiki Mutakin.

Pada 22 April 2026, laporan pembajakan MT Honour 25 tercatat terjadi di sekitar perairan Hafun, Somalia.

Dua hari kemudian, tepatnya 24 April 2026, kelompok perompak mengizinkan Kapten Ashari menghubungi keluarganya menggunakan telepon kapal.

Dalam komunikasi tersebut, ia menceritakan situasi mencekam saat para awak kapal ditodong senjata. Ia mengaku berusaha menenangkan para pembajak dengan memperkenalkan dirinya sebagai sesama Muslim.

Pada 26 April 2026, keluarga korban meminta Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia segera mengambil langkah penyelamatan.

Komunikasi terakhir Ashari dengan istrinya terjadi pada malam hari, saat ia menyampaikan bahwa negosiasi uang tebusan sedang berlangsung antara perusahaan dan kelompok pembajak. Saat itu kondisi fisik para awak kapal dilaporkan masih baik, namun mengalami tekanan psikologis yang berat.

Sehari kemudian, 27 April 2026, Kementerian Luar Negeri RI melalui Direktorat Perlindungan WNI dan KBRI Nairobi menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Somalia dan tokoh masyarakat setempat dalam upaya pembebasan para sandera.

Pada hari yang sama, Pemerintah Negara Bagian Puntland, Somalia, juga mengumumkan dimulainya operasi militer untuk menangani kasus pembajakan tersebut.

Sementara itu, pada 29 April 2026, muncul laporan bahwa kapal telah dipindahkan ke dekat markas kelompok perompak, sekitar tiga mil dari pantai, dengan pengawalan sekitar 30 orang bersenjata.

Dinilai Melanggar HAM dan Hukum Laut Internasional

DFW Indonesia menilai pembajakan terhadap MT Honour 25 bukan sekadar tindak kriminal, melainkan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia sekaligus kejahatan berdasarkan hukum laut internasional.

Menurut DFW Indonesia, tindakan para perompak telah mengancam hak hidup para awak kapal melalui penggunaan senjata api dan ancaman kekerasan.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak setiap orang untuk hidup.

Selain ancaman terhadap keselamatan jiwa, para awak kapal juga dilaporkan mengalami penculikan, tekanan psikologis berat, keterbatasan pangan, kekurangan air bersih, hingga kondisi penahanan yang tidak layak.

Situasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Convention Against Torture (CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, serta bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia dalam Pasal 28G dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

DFW Indonesia juga menegaskan bahwa pembajakan laut merupakan kejahatan internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, khususnya Pasal 100 hingga Pasal 107.

Menurut organisasi tersebut, Pasal 100 UNCLOS mewajibkan seluruh negara bekerja sama semaksimal mungkin dalam memberantas perompakan di laut lepas. Karena itu, pemerintah dinilai memiliki kewajiban positif untuk melindungi hak hidup warga negaranya yang menjadi korban penyanderaan.

DFW Indonesia mengingatkan bahwa apabila pemerintah bersikap pasif atau tidak menempuh langkah-langkah yang realistis, termasuk membangun komunikasi dalam proses penyelamatan, maka negara berpotensi dinilai gagal memenuhi kewajibannya dalam melindungi hak hidup para awak kapal.

Lima Tuntutan DFW Indonesia

Dalam pernyataan resminya, DFW Indonesia menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, mendesak Kementerian Luar Negeri RI menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Kedua, mendorong koordinasi lintas kementerian, khususnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial, untuk memberikan perlindungan serta pemulihan hak bagi korban dan keluarganya selama proses penanganan berlangsung.

Ketiga, meminta Kepolisian RI dan Komnas HAM melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran HAM dan tindak kejahatan yang melibatkan aktor non-negara, baik kelompok perompak maupun pihak korporasi yang terkait.

Keempat, mendesak Kementerian Luar Negeri menjangkau pemilik perusahaan MT Honour 25 agar turut bertanggung jawab atas keselamatan para awak kapal.

Kelima, meminta pemerintah segera berkoordinasi dengan negara asal (flag state) kapal MT Honour 25 guna memastikan adanya tanggung jawab bersama dalam penyelesaian kasus pembajakan tersebut.

DFW Indonesia berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat segera mengambil langkah konkret agar para awak kapal, khususnya empat WNI yang hingga kini masih berada dalam penyanderaan, dapat segera dibebaskan dan memperoleh perlindungan penuh sesuai dengan hukum nasional maupun hukum internasional.

Tentang DFW Indonesia

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia merupakan lembaga nasional berbentuk aliansi atau konsorsium terbuka yang menghimpun institusi dan individu yang memiliki kepedulian terhadap praktik destructive fishing atau Penangkapan Ikan Tidak Ramah Lingkungan (PITRaL), pengentasan kemiskinan, adaptasi perubahan iklim, serta penanggulangan bencana alam di Indonesia.