Dunia saat ini sedang berada dalam kondisi yang sangat rapuh. Konflik geopolitik dan peperangan di berbagai belahan dunia telah menjadi pemantik yang mendorong planet kita menuju jurang kelaparan massal—sebuah “katastrofe pangan” yang jika tidak segera dibenahi, akan menjadi urusan yang menyakitkan bagi semua orang.
PELAKITA.ID – Peringatan keras itu menjadi latar belakang krusial pada Seminar Nasional dan Musyawarah Pengurus Masyarakat Konservasi Tanah dan Air Indonesia (MKTI) Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Hotel Swiss Bel-Inn Makassar, Sabtu, 27 Juni 2026.
Hadir sebagai narasumber utama adalah sosok yang memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan dan akademisi, Prof. Dr. Ir. Yusran Jusuf, M.Si, IPU, C.EIA.
Dia tidak hanya menjabat sebagai Ketua MKTI Sulawesi Selatan dan Anggota Dewan Ketahanan Nasional (DKN), namun juga merupakan Tenaga Ahli Menteri Pertanian RI Bidang Lingkungan Pertanian serta mantan Penjabat Walikota Makassar.
Pada kesempatan itu, pula Yusran Jusuf menjawab sejumlah pertanyaan Pelakita.ID.
Prof, mengapa isu konservasi tanah saat ini dikaitkan erat dengan ancaman bencana pangan dunia?
Kita harus melihat realita pahit di lapangan. Data FAO (2023) menunjukkan ada 58 negara yang kini mengalami kelaparan serius.
Bayangkan, 725 juta penduduk dunia kekurangan gizi, dengan konsentrasi terbesar berada di Asia (55%) dan Afrika (38%). Negara-negara seperti Republik Demokratik Kongo, Nigeria, dan Sudan berada di garis depan krisis ini dengan puluhan juta penduduk yang terdampak.
Di Indonesia, kita tidak sedang baik-baik saja. Berdasarkan data Kemendagri dan Kemenkes, sekitar 7% hingga 16% penduduk kita rentan mengalami kelaparan, dan angka stunting (tengkes) masih tertahan di 21,5%.
Tantangan ini semakin berat karena kita menghadapi “Megatren Dunia 2045”. Bukan hanya perubahan iklim dan persaingan sumber daya alam, tapi juga urbanisasi global yang masif.
Urbanisasi yang tidak terkendali berisiko melahap lahan-lahan pertanian produktif, membuat kapasitas kita memproduksi pangan semakin terhimpit sementara jumlah mulut yang harus diberi makan terus bertambah.
Banyak yang menganggap tanah hanyalah media tanam. Seberapa vital peran tanah dalam menentukan kualitas hidup manusia?
Ini adalah kesalahan persepsi yang fatal. Perlu dicatat bahwa 95% makanan kita berasal dari tanah. Tanah adalah “pabrik” kimia alami yang menyediakan 15 dari 18 elemen kimia penting bagi tanaman.
Hubungannya dengan angka stunting 21,5% di Indonesia sangatlah erat. Jika tanah mengalami degradasi dan erosi, tanah akan kehilangan elemen-elemen kunci tersebut.
Akibatnya, tanaman yang tumbuh di atasnya kekurangan nutrisi, dan manusia yang mengonsumsinya pun kekurangan gizi.
Erosi tidak hanya menghilangkan kesuburan, tapi juga mengganggu sistem “infiltrasi”—yaitu proses masuknya air ke dalam pori-pori tanah.
Ketika infiltrasi terganggu, tanah tidak bisa lagi menyimpan cadangan air (menyebabkan kekeringan) dan tidak mampu menahan luapan air (menyebabkan banjir).
Jadi, menjaga kesehatan tanah secara teknis adalah cara kita memastikan bahwa makanan yang sampai ke meja makan benar-benar mengandung vitamin dan mineral yang dibutuhkan untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan.
Di mana posisi MKTI dalam menjembatani masalah teknis tanah dengan kebijakan nasional?
MKTI bukan sekadar organisasi profesi. Kami adalah wadah perhimpunan yang bersifat kekaryaan, nirlaba, dan sepenuhnya non-politik.
Fokus kami adalah menggalang kekuatan dari berbagai lintas keahlian untuk memastikan konservasi tanah dan air menjadi urusan bersama demi kesejahteraan rakyat.
Ada empat tujuan utama yang kami usung. Meningkatkan Mutu Karya: Memastikan standar teknis konservasi tanah dan air di Indonesia berada pada level tertinggi.
Kedua, mendorong minat masyarakat, menumbuhkan kesadaran masyarakat luas, terutama pengguna lahan, untuk memahami pentingnya menjaga tanah mereka.
Ketiga, mengembangkan IPTEK. Terus berinovasi dalam teknologi konservasi dan memastikan teknologi tersebut dapat diterapkan dengan mudah oleh petani atau pengembang lahan.
Keempat, integrasi pembangunan. Mengawal agar setiap program pembangunan nasional tidak mengabaikan prinsip-prinsip konservasi.
Kegiatan kami mencakup pertemuan ilmiah untuk memecahkan masalah praktis, hingga penyuluhan langsung kepada masyarakat agar mereka memiliki kemampuan mandiri dalam menjaga lahan.
Bagaimana regulasi di Indonesia memandang kewajiban menjaga tanah dan air ini?
Kita memiliki payung hukum yang sangat kuat, yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.
Dalam Pasal 5 ditegaskan bahwa tanah dan air dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, tanggung jawab pelaksanaannya dibagi secara spesifik agar tidak terjadi tumpang tindih.
Berikut adalah pembagian tanggung jawab berdasarkan Pasal 7 UU tersebut. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi jalannya konservasi secara nasional dan regional.
Pemegang hak atau kuasa atas tanah: Individu atau badan yang memiliki sertifikat/hak milik wajib menyelenggarakan konservasi di lahan yang mereka miliki.
Pemegang izin dan pengguna lahan: Pihak yang menyewa atau memanfaatkan lahan (meski bukan pemilik) wajib mengikuti prinsip konservasi dalam setiap operasionalnya.
Intinya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang baik dengan mengikuti prinsip konservasi sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai penutup, Prof. Yusran Jusuf menekankan bahwa mengelola tanah secara berkelanjutan adalah cara kita melawan dampak buruk Megatren 2045. Berikut adalah langkah praktis yang harus mulai kita masifkan:
Pengolahan Tanah Minimal: Mengurangi gangguan mekanis pada tanah untuk menjaga struktur dan organisme tanah tetap hidup.
Rotasi Tanaman: Menghindari penanaman satu jenis tanaman terus-menerus guna memutus siklus hama dan menjaga keseimbangan unsur hara.
Penambahan Bahan Organik: Menggunakan kompos dan sisa tanaman untuk memperkuat struktur tanah dan meningkatkan kemampuan tanah mengikat karbon (mitigasi perubahan iklim).
Penanaman Tanaman Penutup: Menjaga agar tanah tidak “telanjang” sehingga erosi berkurang dan infiltrasi air (masuknya air ke dalam tanah) tetap maksimal.
Konservasi tanah dan air bukan hanya tentang pertanian, melainkan investasi nyata untuk ketahanan nasional dan kemakmuran rakyat Indonesia di masa depan. Mari kita rawat tanah hari ini, agar ia mampu memberi makan anak cucu kita esok hari.









