PELAKITA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama tujuh hari menyusul gempa yang mengguncang wilayah tersebut pada Selasa (16/6/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 300.2.1/195/BPBD-G.ST/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, masa tanggap darurat berlaku selama tujuh hari, mulai 17 Juni hingga 23 Juni 2026.
Pemerintah daerah menilai langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak gempa yang telah menyebabkan kerusakan infrastruktur, korban jiwa, serta gangguan terhadap aktivitas dan kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah terdampak.
Penetapan status tanggap darurat juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah, instansi terkait, serta unsur kebencanaan untuk mengerahkan sumber daya secara lebih cepat dan terkoordinasi dalam upaya penyelamatan, evakuasi, pelayanan kesehatan, distribusi bantuan, hingga pemulihan layanan dasar bagi masyarakat.
Berdasarkan informasi dalam keputusan tersebut, gempa bumi memiliki episenter pada koordinat 1,03 Lintang Selatan dan 120,24 Bujur Timur dengan kedalaman 10 kilometer. Lokasi gempa berada sekitar 42 kilometer di tenggara Kota Palu.
Empat daerah ditetapkan sebagai wilayah terdampak yang menjadi fokus penanganan selama masa tanggap darurat, yakni Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, dan Palu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga menetapkan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan status tanggap darurat akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama masa tanggap darurat berlangsung, pemerintah daerah bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Polri, relawan, dan berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat mempercepat penanganan kebutuhan masyarakat terdampak serta meminimalkan risiko lanjutan yang mungkin terjadi pascagempa.
Masyarakat di wilayah terdampak juga diimbau untuk tetap waspada terhadap kemungkinan gempa susulan serta mengikuti arahan resmi dari pemerintah dan lembaga kebencanaan.
Editor: Pelakita.ID









