- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
- Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama yang selama ini menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero aloi (ferro alloy atau besi paduan).
PELAKITA.ID – JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor ekspor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk melakukan pembenahan mendasar terhadap tata kelola ekspor komoditas strategis Indonesia.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama yang selama ini menjadi penyumbang terbesar ekspor nasional, yakni batu bara, kelapa sawit, dan fero aloi (ferro alloy atau besi paduan).
“Pemerintah akan memperbaiki tata kelola secara mendasar ekspor komoditas sumber daya alam strategis yang dilakukan melalui BUMN ekspor,” ujar Menko Perekonomian dalam konferensi pers di Jakarta.
Tiga Komoditas Strategis
Ketiga komoditas tersebut memiliki peran yang sangat besar dalam perdagangan luar negeri Indonesia.
Sepanjang 2025, nilai ekspor batu bara tercatat mencapai sekitar US$24,48 miliar, sementara ekspor kelapa sawit dan produk turunannya mencapai US$24,42 miliar. Adapun ekspor fero aloi mencapai sekitar US$16,49 miliar.
Secara keseluruhan, ketiga komoditas tersebut menyumbang US$66,13 miliar atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional pada 2025.
Selain menjadi sumber devisa utama, ketiga komoditas ini juga menjadi penopang surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Ekspor Melalui Satu Pintu
Dalam skema baru ini, ekspor komoditas SDA strategis akan dikoordinasikan melalui satu pintu yang dikelola oleh BUMN ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia Persero (PTDSI).
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kegiatan usaha para eksportir, melainkan memperkuat sistem pengawasan dan validasi data ekspor.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah akan memperoleh data ekspor yang lebih akurat dan transparan sehingga nilai transaksi yang tercatat benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Cegah Under Invoicing dan Pelarian Devisa
Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah menutup celah praktik-praktik yang selama ini dinilai merugikan negara.
Pemerintah secara khusus menyoroti praktik under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, serta transfer pricing yang dapat mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara.
Selain itu, pemerintah juga ingin mencegah terjadinya pelarian devisa hasil ekspor, sehingga seluruh manfaat ekonomi dari ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal dirasakan oleh negara dan masyarakat.
“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor sehingga nilai ekspor yang tercatat menggambarkan besarnya transaksi ekspor yang sebenarnya,” jelas pemerintah.
Dengan sistem yang lebih transparan, penerimaan negara dari sektor ekspor diharapkan meningkat dan kontribusinya terhadap pembangunan nasional menjadi lebih besar.
Masa Transisi Dimulai 1 Juni 2026
Meski resmi berlaku mulai 1 Juni 2026, pemerintah menegaskan bahwa tahap awal merupakan masa transisi.
Selama periode ini, kegiatan ekspor tetap dapat dilakukan seperti biasa oleh perusahaan eksportir yang telah memiliki kontrak dan aktivitas perdagangan berjalan.
Namun, seluruh eksportir yang bergerak pada tiga komoditas tersebut diwajibkan melaporkan kegiatan ekspornya kepada PTDSI.
Pelaporan akan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui portal CEISA 4.0.
Pemerintah akan melakukan evaluasi intensif selama tiga bulan pertama pelaksanaan untuk mengukur efektivitas kebijakan dan mengidentifikasi berbagai penyesuaian yang diperlukan.
Implementasi Penuh Januari 2027
Berdasarkan tahapan yang telah disusun pemerintah, implementasi penuh sistem ekspor satu pintu ditargetkan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027.
Pemerintah menilai rentang waktu tersebut cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan adaptasi terhadap mekanisme baru tanpa mengganggu aktivitas perdagangan yang telah berjalan.
Kontrak-kontrak ekspor yang sudah ada tetap dihormati dan kepastian usaha akan terus dijaga selama masa transisi berlangsung.
Optimalkan Manfaat SDA untuk Rakyat
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ekspor satu pintu merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan kekayaan alam Indonesia sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui tata kelola yang lebih transparan, terkoordinasi, dan akuntabel, pemerintah berharap setiap dolar hasil ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia sekaligus memastikan bahwa kekayaan alam nasional benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Setiap nilai ekspor strategis harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas pemerintah.
___
Sumber: Konferensi Pers Kemenko Perekonomian









